Pemkab Bangkalan Dinilai Tak Bertaring Hadapi Pelaku Usaha Nakal

- Jurnalis

Selasa, 9 Maret 2021 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPI Kabupaten Bangkalan saat audiensi ke DPMPTSP.

BPI Kabupaten Bangkalan saat audiensi ke DPMPTSP.

Bangkalan || Rega Media News

Badan Peneliti Independent (BPI) Kabupaten Bangkalan melakukan audiensi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (09/03/21).

Kedatangan mereka dalam rangka menyoroti kinerja Dinas Perijinan, baik dalam pengawasan terhadap pelaku usaha, untuk melengkapi dokumen perijinan dan minimnya ketegasan dinas terkait, dalam menghadapi dan menindak para pelaku usaha nakal yang beroperasi di lingkungan Bangkalan.

Anggota BPI, Abdurahman Thohir menyampaikan, seperti yang sudah terjadi terhadap CV Ragel Barep yang bergerak dibidang bisnis Oksigen yang tidak melengkapi izin SLR dan IMB.

“CV Ragel Barep sudah lama beroperasi dan dokumen usaha seperti sertifikat layak fungsi (SLF) dan Izin Usaha Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak lengkap,” cetusnya.

Sehingga Abdurahman menilai pemerintah tak bertaring menghadapi pelaku usaha nakal. Selain itu, Ia menganggap pemerintah telah merugikan konsumen ataupun masyarakat karena sudah bekerjasama dengan pelaku usaha yang tidak taat peraturan.

“Karena terindikasi memang konsumen termasuk yang merasa dirugikan pemerintah Bangkalan. Karena CV Ragel Baret ini telah masuk menyuply oksigen ke sejumlah Puskesmas di Bangkalan,” ujar Abdurahaman, yang juga mantan Anggota DPRD Bangkalan.

Baca Juga :  Madura United Gagal Raih Kemenangan Jamu PSIS Semarang

Selain itu, pihaknya menuntut ketegasan dari Dinas terkait untuk memutus kontrak dengan CV Ragel Barep tersebut. Karena selama ini, menurutnya ketidak lengkapan dokumen perijinan CV Ragel Barep tersebut dari awal 2014 dan terkesan ada pembiaran.

Pihaknya juga menilai pemerintah telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam melengkapi dokumennya.

“Kemudian pertanyaan kami kemana pemerintah selama ini. Kenapa baru sekarang melakukan pengawasan dokumen. Seharusnya dari awal ada penindakan dan penertiban dari Dinas terkait. Jangan sampai melakukan pembiaran,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bangkalan Ainul Gufron mengaku tetap berkomitmen mempermudah dalam pengurusan perijinan dan menindak tegas para pelaku usaha nakal.

Akan tetapi perizinan menurut Ainul, dalam peraturan undang undang cipta kerja, pengurusan perijinan harus di permudah dan peraturan itu selaras dengan komitmen Bupati Bangkalan.

Ia mengatakan, CV Ragel Barep memang dari dulu hanya mengantongi SIUP dan TDP dan belum memproses dokumen yang baru, sehingga pihaknya melakukan penutupan sementara.

“Kalau dulu memang cukup SIUP dengan TDP. Dan dia sudah mengantongi itu. Kemudian setelah kami melakukan pemeriksaan ulang ternyata masih ada dokumen yang kurang lengkap. Yaitu IMB dan SLF nya karena ini aturan baru yang bersangkutan (CV Ragel Barep) beriktikad baik,” ucapnya.

Baca Juga :  Pacu Semangat Satgas TMMD Sampang di Lokasi Betonisasi

Dijelaskan Ainul sapaan akrabnya, ada dua keinginan yang berbeda dalam audensi tersebut. Dari BPI menginginkan CV Ragel di tutup karena sudah lama beroperasi tak melengkapi dokumen perijinan. Sementara CV Ragel beriktikad baik ingin melengkapi dokumen yang kurang.

Dari dua perbedaan itu, menurutnya akan dikonsultasikan ke ahli hukum untuk mencari solutifnya. Karena perbedaan dari dua sisi hukum yang berbeda ini harus perlu dikaji ulang. “Makanya kami tidak bisa berani berstatmen diluar ranah itu karena bukan kewenangan kami,” jelasnya.

Ainul juga menambahkan, secepatnya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap CV Ragel Barep untuk dimintai klarifikasi.

“Karena waktu peringatan penyegelan sementara kemarin, kami belum mengetahui langkah yang diambil pihak terkait seperti apa. Makanya kami akan memanggil ulang,” jelasnya.

“Atensi khusus kami, kami akan meningkatkan kinerja Pengawasan, pengandalian dan Pelaksanaan pelaku usaha. Tidak hanya untuk CV Ragel Baret, bagi pelaku usaha yang lain, kami tidak segan segan menutup secara tegas apabila dokumen perijinannya tidak lengkap,” ungkapnya.

Berita Terkait

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:34 WIB

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:26 WIB

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB

Caption: para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikawal ketat anggota Polres Sampang bersenjata laras panjang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Des 2025 - 18:53 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Sampang tunjukkan barang bukti serta tersangka kasus kriminal dan narkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Des 2025 - 16:46 WIB