Simpan 3 Poket Sabu, Pria Bulak Banteng Surabaya Diringkus Polsek Pabean

- Jurnalis

Selasa, 9 Maret 2021 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (AN) beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan.

Tersangka (AN) beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial AN (42) warga Jalan Bulak Banteng Wetan II harus merasakan pengapnya hidup didalam penjara, setelah ditangkap petugas Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria berpostur tubuh tegap dengan ciri khas kepala botak ditengah tersebut, ditangkap petugas lantaran kedapatan mempunyai 3 poket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan didalam rumahnya, Senin (02/03/21) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AN ditangkap ketika hendak mau memakai narkoba jenis sabu-sabu sendirian didalam rumahnya,” ujar Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta, melalui Kanit Reskrim AKP Endri S.

Baca Juga :  Residivis Asal Suropati Surabaya Kembali Masuk Sel Tahanan

Masih kata AKP Endri, dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi sabu sabu berat seluruhnya kurang lebih 0,6 gram dengan plastik pembungkusnya dan seperangkat alat hisap sabu.

“Saat diinterogasi petugas, AN mengakui jika 3 poket serbuk haram tersebut miliknya dan akan dikonsumsi sendirian dikarenakan dirinya merupakan pecandu berat,” jelas Endri.

Baca Juga :  Serse Sampang Gulung Terduga Maling Dibogem Massa

Masih kata Endri, AN juga mengakui jika dirinya mengkonsumsi narkoba akibat setres ditinggal istri dan orang tuanya minggat, sejak itu dirinya setiap hari mengkonsumsi narkoba.

“Jika 1 hari tidak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dia badannya akan terasa sakit. Kini AN harus merasakan pengapnya hidup didalam penjara dan petugas akan memberikan sangsi Pasal 112 (1) Yo 127 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika,” pungkas perwira putra daerah Lamongan Jawa Timur.

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:33 WIB

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB