Simpan 3 Poket Sabu, Pria Bulak Banteng Surabaya Diringkus Polsek Pabean

- Jurnalis

Selasa, 9 Maret 2021 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (AN) beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan.

Tersangka (AN) beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial AN (42) warga Jalan Bulak Banteng Wetan II harus merasakan pengapnya hidup didalam penjara, setelah ditangkap petugas Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria berpostur tubuh tegap dengan ciri khas kepala botak ditengah tersebut, ditangkap petugas lantaran kedapatan mempunyai 3 poket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan didalam rumahnya, Senin (02/03/21) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AN ditangkap ketika hendak mau memakai narkoba jenis sabu-sabu sendirian didalam rumahnya,” ujar Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta, melalui Kanit Reskrim AKP Endri S.

Baca Juga :  Ingat, Tetap 'Bandel' Berkerumun, 1 Tahun Penjara Menanti Anda

Masih kata AKP Endri, dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi sabu sabu berat seluruhnya kurang lebih 0,6 gram dengan plastik pembungkusnya dan seperangkat alat hisap sabu.

“Saat diinterogasi petugas, AN mengakui jika 3 poket serbuk haram tersebut miliknya dan akan dikonsumsi sendirian dikarenakan dirinya merupakan pecandu berat,” jelas Endri.

Baca Juga :  Baru Dibangun, Atap Puskesmas Torjun Ambruk

Masih kata Endri, AN juga mengakui jika dirinya mengkonsumsi narkoba akibat setres ditinggal istri dan orang tuanya minggat, sejak itu dirinya setiap hari mengkonsumsi narkoba.

“Jika 1 hari tidak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dia badannya akan terasa sakit. Kini AN harus merasakan pengapnya hidup didalam penjara dan petugas akan memberikan sangsi Pasal 112 (1) Yo 127 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika,” pungkas perwira putra daerah Lamongan Jawa Timur.

Berita Terkait

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Berita Terbaru

Caption: pengamanan pemindahan sejumlah warga binaan / napi Lapas Narkotika Pamekasan ke Lapas lain, (foto istimewa).

Daerah

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:38 WIB

Caption: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, Candra Rhomadani Amin.

Daerah

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agu 2025 - 23:20 WIB

Caption: inisial AR tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satresnarkoba, (sumber foto: Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Senin, 25 Agu 2025 - 22:12 WIB