Simpan 3 Poket Sabu, Pria Bulak Banteng Surabaya Diringkus Polsek Pabean

- Jurnalis

Selasa, 9 Maret 2021 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (AN) beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan.

Tersangka (AN) beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial AN (42) warga Jalan Bulak Banteng Wetan II harus merasakan pengapnya hidup didalam penjara, setelah ditangkap petugas Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria berpostur tubuh tegap dengan ciri khas kepala botak ditengah tersebut, ditangkap petugas lantaran kedapatan mempunyai 3 poket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan didalam rumahnya, Senin (02/03/21) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AN ditangkap ketika hendak mau memakai narkoba jenis sabu-sabu sendirian didalam rumahnya,” ujar Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta, melalui Kanit Reskrim AKP Endri S.

Baca Juga :  Polres Sampang Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencongkel Jok Motor

Masih kata AKP Endri, dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi sabu sabu berat seluruhnya kurang lebih 0,6 gram dengan plastik pembungkusnya dan seperangkat alat hisap sabu.

“Saat diinterogasi petugas, AN mengakui jika 3 poket serbuk haram tersebut miliknya dan akan dikonsumsi sendirian dikarenakan dirinya merupakan pecandu berat,” jelas Endri.

Baca Juga :  Porprov Jatim, KONI Sampang Optimis Masuk 15 Besar

Masih kata Endri, AN juga mengakui jika dirinya mengkonsumsi narkoba akibat setres ditinggal istri dan orang tuanya minggat, sejak itu dirinya setiap hari mengkonsumsi narkoba.

“Jika 1 hari tidak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dia badannya akan terasa sakit. Kini AN harus merasakan pengapnya hidup didalam penjara dan petugas akan memberikan sangsi Pasal 112 (1) Yo 127 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika,” pungkas perwira putra daerah Lamongan Jawa Timur.

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB