Daerah  

Diduga Pernah Tersandung Hukum, GerMAS: Penunjukan Plt Sekda Terkesan Dipaksakan

Koordinator Gerakan Masyarakat Aceh Selatan Serumpun (GerMAS) Asradi.

Aceh Selatan || Rega Media News

Koordinator Gerakan Masyarakat Aceh Selatan Serumpun (GerMAS) Asradi menyatakan, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Selatan terkesan dipaksakan.

“Pergantian pejabat merupakan hal yang lumrah di pemerintahan sebagai bentuk penyegaran, namun tentunya tetap mengedepankan aturan dan norma-norma yang berlaku,” ungkap Asradi kepada awak media, Rabu (24/03/21).

Menurut dia, memang suatu jabatan bukan lah warisan turun temurun yang mesti dipertahankan, namun tentunya jika proses pergantiannya juga tidak normal akan menghadirkan polemik baru tentunya.

Misalkan, pergantian Sekda Aceh Selatan yang memang sudah didengungkan sejak pasca pilkada, dan hal ini juga suatu kewajaran.

“Hal yang tidak wajarnya yakni diantaranya alasan dan narasi yang dikemukan ke publik bahwa pergantian Sekda dikarenakan ketidakdisiplinan sekda sebelumnya dikarenakan tidak mengikuti uji kompetisi (UKom) Jabatan Pratama. Tentunya alasan ini sangat tidak rasional,” paparnya.

Asradi melanjutkan, secara ex Officio adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), lantas tentu dipertanyakan ujian kompetensi Jabatan Pratama tersebut untuk siapa?.

“Uji Kompetensi tanpa Ada Pelibatan PPK dan melibatkan tim seleksi yang terindikasi belum terindikasi belum memiliki kemampuan dan lisensi untuk uji kompetensi tentunya sebuah persoalan,” ujar Asradi.

Dalam amatan GerMAS, sambungnya, dengan adanya penunjukan Plt Sekda menggantikan pejabat lama yang masih ada sisa waktu tiga bulan lagi tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Aceh Selatan.

Dimana dalam surat Gubernur tersebut menyebutkan Sekda H.Nasjuddin diduga telah melanggar kedisiplinan. Disini perlu dipertanyakan, kedisiplinan apa yang dilanggar, apa sudah tidak berkantor selama waktu tertentu atau seperti apa. yang ada hanya tidak pernah mengikuti UKom.

“Namun jika kita balik bertanya apakah Bupati Tgk Amran tidak mengkaji lebih dalam atas penunjukan Plt Sekda? Apakah benar sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019,” katanya.

Belum lagi, kata Asradi, hal yang paling miris terjadi ketika penghentian H Nasjuddin dari jabatan Sekda, Bupati Aceh Selatan justru menunjuk sosok pengganti yang diduga masih tersandung persoalan hukum.

“Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dinilai telah salah langkah terkait penunjukan Ir Said Azhar sebagai Plt Sekda menggantikan H.Nasjuddin, SH,MM. Pasalnya, Ir. Said Azhar diduga pernah tersandung hukum dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan hand traktor di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Sekda justru memiliki track record yang patut dipertanyakan.

“Dugaan kasus yang melibatkan yang bersangkutan saat menjabat KTU di Dinas Pertanian Aceh Selatan, anehnya pejabat itu pernah ditahan di Rutan Klas II B Tapaktuan dan kasusnya sudah 11 tahun lalu,” cetusnya.

Bahkan, sambungnya lagi, diduga kasus itu belum dikeluarkan SP3. Ini namanya memaksakan kehendak untuk mencopot pejabat lama dengan alasan yang tak masuk akal, justru menunjuk sosok pejabat yang diduga tersandung hukum untuk menggantikan.

Seharusnya, Bupati Tgk Amran sebelum menunjuk Ir.Said Azhar sebagai Plt Sekda Aceh Selatan, terlebih dahulu melihat rekam jejaknya masa lalu yang pernah tersandung hukum dalam pengadaan hand traktor.

“Polemik ini akan menjadi bola panas dalam pemerintahan Azam yang katanya ingin menjadi Hebat, tetapi Plt Sekda yang ditunjuk justru malah pernah tersangkut hukum dan menjadi buah bibir pembicaraan di setiap sudut warung kopi juga sudah menjadi rahasia umum di Aceh Selatan. Tentunya ini akan mencederai semangat Aceh Selatan Hebat itu sendiri,” pungkasnya.