Diduga Memanipulasi Ijazah, Bacakades Batobella Bangkalan Dilaporkan Ke Polisi

- Jurnalis

Kamis, 1 April 2021 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Batobella, H. Ismar melaporkan M. Hasan ke Polres Bangkalan.

Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Batobella, H. Ismar melaporkan M. Hasan ke Polres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Batobella, H. Ismar melaporkan M. Hasan yang juga bakal Calon Kepala Desa Batobella, ke Polres Bangkalan, Rabu (31/03/21) kemarin.

Pelaporan lawan politiknya itu lantaran diduga kuat memanipulasi administrasi berkas calon kepala Desa di Desa Batobella, Kecamatan Geger, Bangkalan.

Sehingga H. Ismar mengaku sangat keberatan lantaran Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat meloloskan verifikasi keabsahan berkas bakal calon tersebut. Ia menilai P2KD terkesan membiarkan temuan melawan hukum tersebut.

“Saya sangat keberatan dengan salah satu calon ini karena diduga kuat ada syarat administrasi yang di manipulasi yaitu ijazah dari Bakal Calon M. Yang diduga kuat ijazah itu palsu, karena melihat bukti-bukti yang kami kumpulkan ternyata benar,” ungkap, H. Ismar terhadap awak media, Kamis (01/04).

Seperti diketahui, menurutnya bakal calon tersebut mendapat ijazah paket mulai dari ijazah SD, SMP dan SMA. Anehnya menurut Ismar, jarak dari pembuatan ijazah paket ini hanya selisih dua tahu. Padahal, dalam peraturan pembuatan ijazah paket tidak seperti hal tersebut.

Baca Juga :  Polres dan Kodim Pamekasan Sediakan Ojek Gratis Untuk Jamaah Haji

“Seharusnya paket dua itu dasarnya harus formal. Itu ada undang undang pendidikan yang mengatur, bahwa untuk pembuatan ijazah paket Itu harus formal dulu, baru setelah itu mengurus paket paket B dan C,”

Seperti dalam Pasal 2 dan pasal 3 poin 1 junto A, B, dan C Permendikbud nomer 97 tahun 2013. Pembelajaran SMP/MTs dan SMPLB harus diselesaikan dari kelas VII sampai dengan IX. Artinya jika (ingin) mendapatkan Paket C, dibutuhkan waktu selama 3 tahun.

Dia juga mengaku sudah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu itu kepada TP2KD dan TFPKD, namun belum ada penyelesaian. Hingga memasuki tahapan penetapan calon kepala desa.

“Kemudian foto yang tertera dalam ijazah tersebut tidak jauh berbeda kesamaannya. Bahkan, stempel yang dipasang di tiga ijazah itu hampir sama. Sehingga hal itu terindikasi kuat pemalsuan,” jelasnya.

Sementara pihak P2KD menurutnya, sudah melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo. Kebetulan ijazah yang mengeluarkan ini dari PP. Al Badriyah Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten
Sidoarjo.

Baca Juga :  Pj Bupati Sampang: Peringatan Sumpah Pemuda Ke-90 Momen Bersejarah Bagi Bangsa Indonesia

“Tapi P2KD meski sudah melakukan upaya, namun tetap tidak mendapatkan hasil. Meskipun sudah berusaha untuk menemui kepala Dinas Pendidikan setempat. Makanya, atas dasar itu, kami melaporkan ke Kepolisian karena bakal calon M diduga kuat memanipulasi berkas ijazahnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua P2KD Desa Batobella, Hasan menyampaikan, pelaksanaan verifikasi keabsahan berkas sudah sesuai regulasi. Ia juga tidak menanggapi perihal laporan Ismar yang melaporkan M. Hasan.

“Saat ini proses tahapan Pilkades masuk tahapan penetapan calon. Dimana Bakal calon ada dua H. Ismar dan M. Hasan. Semuanya sudah dilakukan verifikasi keabsahan berkas para bakal calon dari panitia P2KD, tapi untuk masalah laporan langsung ke kantor P2KD Desa Batobella,” ungkapnya.

Sementara itu, bakal calon Kepala Desa Batobella, M. Hasan belum bisa menanggapi atas pelaporan dirinya ke Polres Bangkalan. Ia mengaku baru bangun tidur, sehingga belum bisa berkomentar.

“Baru bangun, nanti saya telpon lagi,” ucapnya singkat saat di hubungi melalui telpon selulernya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB