Diduga Memanipulasi Ijazah, Bacakades Batobella Bangkalan Dilaporkan Ke Polisi

Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Batobella, H. Ismar melaporkan M. Hasan ke Polres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Batobella, H. Ismar melaporkan M. Hasan yang juga bakal Calon Kepala Desa Batobella, ke Polres Bangkalan, Rabu (31/03/21) kemarin.

Pelaporan lawan politiknya itu lantaran diduga kuat memanipulasi administrasi berkas calon kepala Desa di Desa Batobella, Kecamatan Geger, Bangkalan.

Sehingga H. Ismar mengaku sangat keberatan lantaran Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat meloloskan verifikasi keabsahan berkas bakal calon tersebut. Ia menilai P2KD terkesan membiarkan temuan melawan hukum tersebut.

“Saya sangat keberatan dengan salah satu calon ini karena diduga kuat ada syarat administrasi yang di manipulasi yaitu ijazah dari Bakal Calon M. Yang diduga kuat ijazah itu palsu, karena melihat bukti-bukti yang kami kumpulkan ternyata benar,” ungkap, H. Ismar terhadap awak media, Kamis (01/04).

Seperti diketahui, menurutnya bakal calon tersebut mendapat ijazah paket mulai dari ijazah SD, SMP dan SMA. Anehnya menurut Ismar, jarak dari pembuatan ijazah paket ini hanya selisih dua tahu. Padahal, dalam peraturan pembuatan ijazah paket tidak seperti hal tersebut.

“Seharusnya paket dua itu dasarnya harus formal. Itu ada undang undang pendidikan yang mengatur, bahwa untuk pembuatan ijazah paket Itu harus formal dulu, baru setelah itu mengurus paket paket B dan C,”

Seperti dalam Pasal 2 dan pasal 3 poin 1 junto A, B, dan C Permendikbud nomer 97 tahun 2013. Pembelajaran SMP/MTs dan SMPLB harus diselesaikan dari kelas VII sampai dengan IX. Artinya jika (ingin) mendapatkan Paket C, dibutuhkan waktu selama 3 tahun.

Dia juga mengaku sudah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu itu kepada TP2KD dan TFPKD, namun belum ada penyelesaian. Hingga memasuki tahapan penetapan calon kepala desa.

“Kemudian foto yang tertera dalam ijazah tersebut tidak jauh berbeda kesamaannya. Bahkan, stempel yang dipasang di tiga ijazah itu hampir sama. Sehingga hal itu terindikasi kuat pemalsuan,” jelasnya.

Sementara pihak P2KD menurutnya, sudah melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo. Kebetulan ijazah yang mengeluarkan ini dari PP. Al Badriyah Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten
Sidoarjo.

“Tapi P2KD meski sudah melakukan upaya, namun tetap tidak mendapatkan hasil. Meskipun sudah berusaha untuk menemui kepala Dinas Pendidikan setempat. Makanya, atas dasar itu, kami melaporkan ke Kepolisian karena bakal calon M diduga kuat memanipulasi berkas ijazahnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua P2KD Desa Batobella, Hasan menyampaikan, pelaksanaan verifikasi keabsahan berkas sudah sesuai regulasi. Ia juga tidak menanggapi perihal laporan Ismar yang melaporkan M. Hasan.

“Saat ini proses tahapan Pilkades masuk tahapan penetapan calon. Dimana Bakal calon ada dua H. Ismar dan M. Hasan. Semuanya sudah dilakukan verifikasi keabsahan berkas para bakal calon dari panitia P2KD, tapi untuk masalah laporan langsung ke kantor P2KD Desa Batobella,” ungkapnya.

Sementara itu, bakal calon Kepala Desa Batobella, M. Hasan belum bisa menanggapi atas pelaporan dirinya ke Polres Bangkalan. Ia mengaku baru bangun tidur, sehingga belum bisa berkomentar.

“Baru bangun, nanti saya telpon lagi,” ucapnya singkat saat di hubungi melalui telpon selulernya.