Oknum Wartawan di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 5 April 2021 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum wartawan.

Konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum wartawan.

Surabaya || Rega Media News

Seorang oknum wartawan di Surabaya bersama temannya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saat pesta narkoba didalam kamar kost Jl. Dinoyo Alun-alun Surabaya, Selasa (16/02/21) lalu.

Oknum tersebut berinisial DD (61), warga Jalan Kupang Gunung Timur. Sedangkan temannya berinisial SP (36) asal warga Jalan Kupang Gunung Timur, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, penangkapan oknum wartawan bersama temannya, setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi penyalahgunaan narkoba dilokasi.

“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Anggi saat konferensi persnya,” Senin (05/04).

Baca Juga :  Nekat Curi HP di Kos, Pria Surabaya Ditangkap Polisi

Anggi menyebutkan, BB tersebut diantaranya kotak biskuit PIE Selection merk Monde yang didalamnya berisi 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat brunto 2,78 gram. 1 poker narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,39 gram.

“Selain itu, seperangkat alat hisap sabu terbuat dari botol kaca, 1 buah korek api yang dimodifikasi sebagai kompor dan 1 buah scop sabu yang terbuat dari sedotan warna putih,” sebutnya.

Secara terpisah, Kasat Narkoba AKP Jumbo Qantason menambahkan, kedua tersangka ini ditangkap saat sedang pesta narkoba didalam kamar kost.

Baca Juga :  Motiv Penembakan Warga Pacangge'en Sampang Belum Terungkap

“Saat diintrogasi petugas, keduanya mengaku baru dua kali melakukan pesta narkoba, dibeli dari saudara MR X yang berlokasi di Jalan Kunti Surabaya,” terang Jumbo.

Masih kata Kasat Narkoba, oknum wartawan tersebut juga mengaku jika dirinya menggunakan narkoba semata-mata untuk meningkatkan stamina.

“Kini oknum wartawan bersama temannya ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tutupnya.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB