Oknum Wartawan di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 5 April 2021 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum wartawan.

Konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum wartawan.

Surabaya || Rega Media News

Seorang oknum wartawan di Surabaya bersama temannya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saat pesta narkoba didalam kamar kost Jl. Dinoyo Alun-alun Surabaya, Selasa (16/02/21) lalu.

Oknum tersebut berinisial DD (61), warga Jalan Kupang Gunung Timur. Sedangkan temannya berinisial SP (36) asal warga Jalan Kupang Gunung Timur, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, penangkapan oknum wartawan bersama temannya, setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi penyalahgunaan narkoba dilokasi.

“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Anggi saat konferensi persnya,” Senin (05/04).

Baca Juga :  Penyekatan di Akses Suramadu Terus Diperketat

Anggi menyebutkan, BB tersebut diantaranya kotak biskuit PIE Selection merk Monde yang didalamnya berisi 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat brunto 2,78 gram. 1 poker narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,39 gram.

“Selain itu, seperangkat alat hisap sabu terbuat dari botol kaca, 1 buah korek api yang dimodifikasi sebagai kompor dan 1 buah scop sabu yang terbuat dari sedotan warna putih,” sebutnya.

Secara terpisah, Kasat Narkoba AKP Jumbo Qantason menambahkan, kedua tersangka ini ditangkap saat sedang pesta narkoba didalam kamar kost.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Wilayah Dharmahusada Surabaya Diciduk

“Saat diintrogasi petugas, keduanya mengaku baru dua kali melakukan pesta narkoba, dibeli dari saudara MR X yang berlokasi di Jalan Kunti Surabaya,” terang Jumbo.

Masih kata Kasat Narkoba, oknum wartawan tersebut juga mengaku jika dirinya menggunakan narkoba semata-mata untuk meningkatkan stamina.

“Kini oknum wartawan bersama temannya ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tutupnya.

Berita Terkait

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, sampaikan sambutan dalam acara Madura Batik Festival, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Dorong Pengembangan Batik Tulis Khas Pamekasan

Sabtu, 1 Nov 2025 - 18:32 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, meninjau dan menyapa langsung pedagang di kawasan Bancaran, (dok. regamedianews).

Daerah

Kawasan Bancaran Bakal Disulap Jadi Rest Area

Sabtu, 1 Nov 2025 - 12:04 WIB

Caption: Bupati - Wabup Sampang duduk berdampingan dengan Ketua PCNU Sampang serta kiai dan ulama', saat acara malam puncak peringatan Hari Santri Nasional 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Malam Puncak HSN, Bupati Ajak Santri Menjaga Sampang

Sabtu, 1 Nov 2025 - 07:33 WIB