Lima Warga Surabaya Diberi Sanksi Saat di Jalan Raya

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Yustisi, polisi saat memberikan sanksi push up kepada warga yang tidak menggunakan masker.

Operasi Yustisi, polisi saat memberikan sanksi push up kepada warga yang tidak menggunakan masker.

Surabaya || Rega Media News

Lima orang terpaksa diberikan sanksi fisik berupa Push Up oleh Polsek Pabean Cantikan saat menggelar Operasi Yustisi di Jl. Perak Timur Surabaya, Selasa (06/04/21) pagi.

Sangsi fisik Push Up ini diberikan karena kelima orang tersebut tidak mematuhi peraturan perundang-undangan tentang kesadaran berprotokol kesehatan di jalan raya.

Baca Juga :  Vaksinasi Tahap 2, Bupati Pamekasan Testimoni Didepan Peserta

Tidak hanya itu saja, dari kelima orang yang melanggar prokes tersebut, Polsek Pabean Cantikan juga memberikan masker gratis, serta menghimbau supaya menggunakan masker saat berada di jalan raya.

“Kesadaran masyarakat di Kota Surabaya terhadap protokol kesehatan di jalan raya masih kurang,” ujar Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta.

Baca Juga :  Misteri Korban Penembakan di Sepulu Bangkalan Mulai Terkuak

Lanjut Kadek, padahal pihaknya bersama Tiga Pilar wilayah terus berupaya melakukan sosialisasi maupun menggelar operasi yustisi. Akan tetapi masih ada aja masyarakat yang tidak menggunakan masker di jalan raya.

“Oleh karena itu, jika dalam pelaksanaan operasi petugas masih menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker, kami akan langsung melakukan tindakan tergas,” ungkapnya.

Berita Terkait

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB