Ops Yustisi Masih Berlaku, Belasan Warga di Asemrowo Surabaya Disanksi

- Jurnalis

Jumat, 9 April 2021 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Asemrowo bersama tiga pilar saat melaksanakan Operasi Yustisi.

Polsek Asemrowo bersama tiga pilar saat melaksanakan Operasi Yustisi.

Surabaya || Rega Media News

Untuk meminimalisir dan mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Polsek Asemrowo Surabaya bersama tiga pilar gencar melaksanakan Operasi Yustisi, Jum’at (09/04/21).

Operasi Yustisi bersama Tiga Pilar, Polsek Asemrowo, menjaring 11 orang yang tidak menggunakan masker didepan Mapolsek setempat, Jl. Asem Raya, Surabaya.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Terjunkan Tim Investigasi, Dalami Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum TNI-Polri di Pohuwato

Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut, dipimpin Kanit Intelkam Iptu Yaji didampingi Panit Lantas Ipda Abu Bakar, dengan menerjunkan puluhan personil gabungan Polri, TNI, petugas kelurahan dan Satpol-PP Kecamatan.

“Dari 11 orang yang terjaring, 3 diantaranya dilakukan penyitaan KTP serta denda sebesar Rp.150 ribu dan 8 orang diberikan sanksi push up,” ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan.

Baca Juga :  Ramadhan, Mantan Bupati Sampang Berbagi Berkah

Hari menegaskan, semua orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dan terjaring dalam pelaksanaan operasi yustisi, petugas wajib memberikan tindakan tegas.

“Tindakan tegas sendiri penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam perundang-undangan pemerintah tentang protokol kesehatan,” ungkap Hari kepada regamedianews.com

Berita Terkait

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting
SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab
Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:38 WIB

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan cangkul secara simbolis kepada anggota TNI, sebagai tanda di mulainya program TMMD ke-127, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:38 WIB

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB