Surabaya || Rega Media News
Bertempat dihalaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jl. Kalianget, Surabaya, Polres setempat menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus selama Ops Pekat Semeru 2021, Selasa (20/04/21) pagi.
“Ada 254 kasus diungkap selama pelaksanaan Operasi Pekat yang digelar sejak tanggal 22 Maret hingga 02 April 2021,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum.
Ganis menjelaskan, untuk 254 kasus tersebut, petugas juga mengamankan sebanyak 262 orang diberbagai wilayah.
“Dari 254 kasus dan 262 tersangka, ada 34 kasus yang lanjut dan 40 orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Untuk 34 kasus tersebut diantaranya, 5 kasus premanisme, 9 kasus perjudian dan 20 kasus penyalahgunaan maupun peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah kotak hp, sebilah sajam terbuat dari besi warna putih lengkap dengan gagang putih dokumen dari debt collector, 1 bilah sangkur.
“Selain itu, juga 1 buah hp merk samsung warna putih yang terdapat sms no togel, 1 buah clurit klewang dan rekaman video tawuran, uang tunai sebesar Rp.522 ribu dan sebilah parang,” terangnya.
Untuk barang bukti perjudian, petugas mengamankan berupa, 2 buah koin Rp.50 yang digunakan sebagai judi sotel, 1 buah ATM GPN warna biru, 1 buah bukti strouk transfer link.
“4 lembar print out permainan perjudian jenis kyu-kyu online dengan uang sebagai taruhannya, 1 buah buku rekapan berisi nomor togel, 7 lembar kertas berisi atau bertuliskan nomor togel,” urainya.
Juga 1 buah spidol warna merah, 1 buah atm, 1 buah hp, 2 bukti tranfer rek bca, 4 lembar cara permainan judi online, uang tunai sebesar Rp 32 ribu dan 51 buah batu kerikil.
“28 potongan ban luar berbentuk kecil-kecil, 20 kartu skor, 2 set kartu remi, uang tunai senilai Rp. 500 ribu, 2 set kartu remi dan uang tunai senilai Rp. 500 ribu,” jelasnya.
Sedangkan barang bukti narkoba yang diamankan petugas, sebanyak puluhan gram sabu-sabu, perlengkapan alat hisap, tas dan berbagai jenis barang bukti yang berkaitan dengan narkoba.
“Kini 40 orang tersangka yang ditangkap petugas harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan, dan akan dijerat pasal sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.