Kasus Pembunuhan Suliman, LBH Lentera Keadilan: Polres Sampang Terapkan Pasal Karet

- Jurnalis

Jumat, 23 April 2021 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pembunuhan Suliman, Polres Sampang hanya menangkap satu orang pelaku.

Kasus pembunuhan Suliman, Polres Sampang hanya menangkap satu orang pelaku.

Sampang || Rega Media News

Pengungkapan kasus pembunuhan Suliman (55) seorang tokoh masyarakat Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang oleh Mapolres Sampang pada Selasa (20/04/21) kemarin menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pengungkapan kasus itu dibantah pihak keluarga korban, kerena di indikasi syarat kejanggalan. Menurutnya, Suliman ditabrak dengan mobil Avanza lalu dikeroyok dan dibunuh orang banyak karena lukanya cukup banyak. Selain luka, juga patah tulang pahanya,” ujar Behrahim kepada awak media di Halaman Mapolres Sampang, Selasa (20/04).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Behrahim meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Kapolres Sampang, agar para pelaku harus diadili dengan seadil-adilnya dan di usut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Ini murni direncanakan, karena di TKP jelas ada barang bukti mobil digunakan pelaku dan pelaku ini lebih dari satu orang. Sehingga, kami berharap aparat penegak hukum profesional dalam mengungkap kasus ini, agar tidak terjadi hukum rimba di kemudian hari,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam rilisnya mengatakan, pihaknya telah mengamankan Haryanto asal warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, salah satu pelaku pembacokan korban yang statusnya sudah jadi tersangka.

Baca Juga :  Terduga Pengedar Sabu Asal Ketapang Dibekuk Polisi Di Kawasan Robatal

Kejadian pembacokan itu spontan, karena minim keterangan saksi, dari pengakuan tersangka kata Hafidz, bermula korban berpapasan dengan tersangka dan kawan-kawannya di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok.

“Saat itu, tersangka dan kawan-kawannya meminta korban untuk minggir. Korban malah ngomel-ngomel kepada tersangka yang ada di dalam mobil. Tersangka sempat berhenti dan meminta maaf, namun korban menantang duel,” ungkap Hafidz.

Bermula dari spontan itu akhirnya terjadi pembacokan dan pengeroyokan terhadap korban. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya mengamankan barang bukti berupa kendaraan pelaku dan korban.

“Di TKP kami amankan satu unit mobil yang dikendarai pelaku dan sepeda motor korban. Selain itu, juga mengamankan barang bukti berupa sajam milik pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Haryanto dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara untuk motif dugaan pembunuhan tersebut masih didalami.

Baca Juga :  Pelaku Judi Online di Gorontalo Diamankan Polisi

“Sedangkan, untuk dua rekan tersangka inisial TI dan M yang ikut melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia di TKP, nanti kita akan tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Keadilan Kabupaten Sampang, Ach. Bahri menilai, penerapan pasal 338 KUHP dan 170 itu merupakan pasal karet yang biasa digunakan terhadap kasus pembunuhan biasa.

“Polres Sampang menerapkan pasal ini seakan tidak ada perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Faktanya, menurut Kapolres mereka mengeroyok, apa itu bukan perencanaan, kok bikin narasi sendiri dibantah sendiri,” urai Bahri.

Selain itu kata Bahri, bila pasal 338 ini tetap di paksakan. Pihaknya, yakin tersangka paling di vonis 5-7 tahun penjara.

“Harusnya pasal yang diterapkan pembunuhan dan perencanaan pasal 340 dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB