Kasus Pembunuhan Suliman, LBH Lentera Keadilan: Polres Sampang Terapkan Pasal Karet

- Jurnalis

Jumat, 23 April 2021 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pembunuhan Suliman, Polres Sampang hanya menangkap satu orang pelaku.

Kasus pembunuhan Suliman, Polres Sampang hanya menangkap satu orang pelaku.

Sampang || Rega Media News

Pengungkapan kasus pembunuhan Suliman (55) seorang tokoh masyarakat Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang oleh Mapolres Sampang pada Selasa (20/04/21) kemarin menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pengungkapan kasus itu dibantah pihak keluarga korban, kerena di indikasi syarat kejanggalan. Menurutnya, Suliman ditabrak dengan mobil Avanza lalu dikeroyok dan dibunuh orang banyak karena lukanya cukup banyak. Selain luka, juga patah tulang pahanya,” ujar Behrahim kepada awak media di Halaman Mapolres Sampang, Selasa (20/04).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Behrahim meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Kapolres Sampang, agar para pelaku harus diadili dengan seadil-adilnya dan di usut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Ini murni direncanakan, karena di TKP jelas ada barang bukti mobil digunakan pelaku dan pelaku ini lebih dari satu orang. Sehingga, kami berharap aparat penegak hukum profesional dalam mengungkap kasus ini, agar tidak terjadi hukum rimba di kemudian hari,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam rilisnya mengatakan, pihaknya telah mengamankan Haryanto asal warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, salah satu pelaku pembacokan korban yang statusnya sudah jadi tersangka.

Baca Juga :  Dua Caleg Asal Madura Peraih Suara Terbanyak di Senayan

Kejadian pembacokan itu spontan, karena minim keterangan saksi, dari pengakuan tersangka kata Hafidz, bermula korban berpapasan dengan tersangka dan kawan-kawannya di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok.

“Saat itu, tersangka dan kawan-kawannya meminta korban untuk minggir. Korban malah ngomel-ngomel kepada tersangka yang ada di dalam mobil. Tersangka sempat berhenti dan meminta maaf, namun korban menantang duel,” ungkap Hafidz.

Bermula dari spontan itu akhirnya terjadi pembacokan dan pengeroyokan terhadap korban. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya mengamankan barang bukti berupa kendaraan pelaku dan korban.

“Di TKP kami amankan satu unit mobil yang dikendarai pelaku dan sepeda motor korban. Selain itu, juga mengamankan barang bukti berupa sajam milik pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Haryanto dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara untuk motif dugaan pembunuhan tersebut masih didalami.

Baca Juga :  Gadis Cantik Asal Gresik Nyabu di Bangkalan Diciduk Polisi

“Sedangkan, untuk dua rekan tersangka inisial TI dan M yang ikut melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia di TKP, nanti kita akan tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Keadilan Kabupaten Sampang, Ach. Bahri menilai, penerapan pasal 338 KUHP dan 170 itu merupakan pasal karet yang biasa digunakan terhadap kasus pembunuhan biasa.

“Polres Sampang menerapkan pasal ini seakan tidak ada perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Faktanya, menurut Kapolres mereka mengeroyok, apa itu bukan perencanaan, kok bikin narasi sendiri dibantah sendiri,” urai Bahri.

Selain itu kata Bahri, bila pasal 338 ini tetap di paksakan. Pihaknya, yakin tersangka paling di vonis 5-7 tahun penjara.

“Harusnya pasal yang diterapkan pembunuhan dan perencanaan pasal 340 dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Berita Terbaru

Caption: Wabup Sampang KH Ahmad Mahfud menyampaikan tausiyahnya, saat hadiri peringatan maulid nabi Muhammad SAW di masjid Asy-Syuhadak, (dok. regamedianews).

Daerah

Jamaah Masjid Asy-Syuhadak Peringati Maulidun Nabi

Sabtu, 6 Sep 2025 - 09:29 WIB

Caption: Direkrur PSBLDP Andrey Ikhsan Lubis, memaparkan tentang Piloting Gerakan Mandiri Pangan (Gema Pangan).

Nasional

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 19:23 WIB

Caption: Bupati Lukman Hakim dan Wabup Fauzan Ja'far, pose bersama warga Bangkalan disela berlangsungnya event BOR X, (dok. regamedianews).

Daerah

BOR X Perkenalkan Kearifan Lokal Bangkalan

Jumat, 5 Sep 2025 - 14:26 WIB

Caption: Pengasuh Ponpes Darut Tauhid Injelan, alm. KH. Muhaimin Abdul Bari, (dok. regamedianews).

Daerah

Ulama’ Kharismatik Sampang Kiai Muhaimin Wafat

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:33 WIB

Caption: Kepala Bapas Pamekasan, didampingi Kalapas Pamekasan, Karutan Sampang dan Kalapas Narkotika Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

Bapas Pamekasan Perkuat Peran PPK

Jumat, 5 Sep 2025 - 08:29 WIB