Kasus Pembunuhan Suliman, LBH Lentera Keadilan: Polres Sampang Terapkan Pasal Karet

- Jurnalis

Jumat, 23 April 2021 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pembunuhan Suliman, Polres Sampang hanya menangkap satu orang pelaku.

Kasus pembunuhan Suliman, Polres Sampang hanya menangkap satu orang pelaku.

Sampang || Rega Media News

Pengungkapan kasus pembunuhan Suliman (55) seorang tokoh masyarakat Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang oleh Mapolres Sampang pada Selasa (20/04/21) kemarin menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pengungkapan kasus itu dibantah pihak keluarga korban, kerena di indikasi syarat kejanggalan. Menurutnya, Suliman ditabrak dengan mobil Avanza lalu dikeroyok dan dibunuh orang banyak karena lukanya cukup banyak. Selain luka, juga patah tulang pahanya,” ujar Behrahim kepada awak media di Halaman Mapolres Sampang, Selasa (20/04).

Behrahim meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Kapolres Sampang, agar para pelaku harus diadili dengan seadil-adilnya dan di usut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Ini murni direncanakan, karena di TKP jelas ada barang bukti mobil digunakan pelaku dan pelaku ini lebih dari satu orang. Sehingga, kami berharap aparat penegak hukum profesional dalam mengungkap kasus ini, agar tidak terjadi hukum rimba di kemudian hari,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam rilisnya mengatakan, pihaknya telah mengamankan Haryanto asal warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, salah satu pelaku pembacokan korban yang statusnya sudah jadi tersangka.

Baca Juga :  Terduga Kurir Sabu Yang Disergap di Gunung Rancak Ternyata Warga Kecamatan Ketapang

Kejadian pembacokan itu spontan, karena minim keterangan saksi, dari pengakuan tersangka kata Hafidz, bermula korban berpapasan dengan tersangka dan kawan-kawannya di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok.

“Saat itu, tersangka dan kawan-kawannya meminta korban untuk minggir. Korban malah ngomel-ngomel kepada tersangka yang ada di dalam mobil. Tersangka sempat berhenti dan meminta maaf, namun korban menantang duel,” ungkap Hafidz.

Bermula dari spontan itu akhirnya terjadi pembacokan dan pengeroyokan terhadap korban. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya mengamankan barang bukti berupa kendaraan pelaku dan korban.

“Di TKP kami amankan satu unit mobil yang dikendarai pelaku dan sepeda motor korban. Selain itu, juga mengamankan barang bukti berupa sajam milik pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Haryanto dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara untuk motif dugaan pembunuhan tersebut masih didalami.

Baca Juga :  Kantongi Narkoba, Warga Bangkalan Diringkus Polisi

“Sedangkan, untuk dua rekan tersangka inisial TI dan M yang ikut melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia di TKP, nanti kita akan tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Keadilan Kabupaten Sampang, Ach. Bahri menilai, penerapan pasal 338 KUHP dan 170 itu merupakan pasal karet yang biasa digunakan terhadap kasus pembunuhan biasa.

“Polres Sampang menerapkan pasal ini seakan tidak ada perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Faktanya, menurut Kapolres mereka mengeroyok, apa itu bukan perencanaan, kok bikin narasi sendiri dibantah sendiri,” urai Bahri.

Selain itu kata Bahri, bila pasal 338 ini tetap di paksakan. Pihaknya, yakin tersangka paling di vonis 5-7 tahun penjara.

“Harusnya pasal yang diterapkan pembunuhan dan perencanaan pasal 340 dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum
Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik
Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah
Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:29 WIB

Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:21 WIB

Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:25 WIB

Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Ketua KONI Kabupaten Sampang, H.Abdul Wasik, saat diwawancara awak media usai pelepasan atlet Porprov Jatim 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Porprov Jatim, KONI Sampang Optimis Masuk 15 Besar

Minggu, 15 Jun 2025 - 15:03 WIB

Caption: tampak kondisi mobil pickup nyaris terguling ke jurang di sekitar jembatan tanjakan jalan Desa Somber, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Jembatan Tanjakan Desa Somber Makan Korban

Sabtu, 14 Jun 2025 - 22:00 WIB

Caption: persiapan menuju Porprov Jatim 2025, atlet KONI Sampang cabor woodball, tengah melakukan latihan di Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Olahraga

Atlet Woodball Sampang Asah Fisik Jelang Porprov 2025

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:09 WIB

Caption: Ramlan Yudistira Abas, SH.CPMP, kuasa hukum inisial FA warga Gorut, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:29 WIB