Kasus Pembunuhan Suliman, LBH Lentera Keadilan: Polres Sampang Terapkan Pasal Karet

- Jurnalis

Jumat, 23 April 2021 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pembunuhan Suliman, Polres Sampang hanya menangkap satu orang pelaku.

Kasus pembunuhan Suliman, Polres Sampang hanya menangkap satu orang pelaku.

Sampang || Rega Media News

Pengungkapan kasus pembunuhan Suliman (55) seorang tokoh masyarakat Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang oleh Mapolres Sampang pada Selasa (20/04/21) kemarin menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pengungkapan kasus itu dibantah pihak keluarga korban, kerena di indikasi syarat kejanggalan. Menurutnya, Suliman ditabrak dengan mobil Avanza lalu dikeroyok dan dibunuh orang banyak karena lukanya cukup banyak. Selain luka, juga patah tulang pahanya,” ujar Behrahim kepada awak media di Halaman Mapolres Sampang, Selasa (20/04).

Behrahim meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Kapolres Sampang, agar para pelaku harus diadili dengan seadil-adilnya dan di usut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Ini murni direncanakan, karena di TKP jelas ada barang bukti mobil digunakan pelaku dan pelaku ini lebih dari satu orang. Sehingga, kami berharap aparat penegak hukum profesional dalam mengungkap kasus ini, agar tidak terjadi hukum rimba di kemudian hari,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam rilisnya mengatakan, pihaknya telah mengamankan Haryanto asal warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, salah satu pelaku pembacokan korban yang statusnya sudah jadi tersangka.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Sampang, Bahas LKPJ Bupati Tahun 2022

Kejadian pembacokan itu spontan, karena minim keterangan saksi, dari pengakuan tersangka kata Hafidz, bermula korban berpapasan dengan tersangka dan kawan-kawannya di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok.

“Saat itu, tersangka dan kawan-kawannya meminta korban untuk minggir. Korban malah ngomel-ngomel kepada tersangka yang ada di dalam mobil. Tersangka sempat berhenti dan meminta maaf, namun korban menantang duel,” ungkap Hafidz.

Bermula dari spontan itu akhirnya terjadi pembacokan dan pengeroyokan terhadap korban. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya mengamankan barang bukti berupa kendaraan pelaku dan korban.

“Di TKP kami amankan satu unit mobil yang dikendarai pelaku dan sepeda motor korban. Selain itu, juga mengamankan barang bukti berupa sajam milik pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Haryanto dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara untuk motif dugaan pembunuhan tersebut masih didalami.

Baca Juga :  Reskrim Pamekasan Ringkus Maling dan Penadah Curanmor

“Sedangkan, untuk dua rekan tersangka inisial TI dan M yang ikut melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia di TKP, nanti kita akan tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Keadilan Kabupaten Sampang, Ach. Bahri menilai, penerapan pasal 338 KUHP dan 170 itu merupakan pasal karet yang biasa digunakan terhadap kasus pembunuhan biasa.

“Polres Sampang menerapkan pasal ini seakan tidak ada perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Faktanya, menurut Kapolres mereka mengeroyok, apa itu bukan perencanaan, kok bikin narasi sendiri dibantah sendiri,” urai Bahri.

Selain itu kata Bahri, bila pasal 338 ini tetap di paksakan. Pihaknya, yakin tersangka paling di vonis 5-7 tahun penjara.

“Harusnya pasal yang diterapkan pembunuhan dan perencanaan pasal 340 dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB