Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Kalimas Surabaya

- Jurnalis

Rabu, 28 April 2021 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus pengeroyokan pemuda di Jl. Kalimas, Surabaya.

Konferensi Pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus pengeroyokan pemuda di Jl. Kalimas, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua pemuda kasus pengeroyokan pada Senin (26/03/21) lalu, di Jl. Kalimas Baru, Surabaya, menyebabkan korban meninggal dunia berhasil dibekuk Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Keduanya masing-masing berinisial AG (23) dan MI (20) asal Jl. Kalimas Baru 3 Gang 8 Surabaya.

“Awalnya korban mendatangi kelompok pelaku untuk mengkonfirmasi salah paham saat gelar patroli sahur,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Rabu (28/04) pagi.

Ketika korban datang, lanjutnya, ada teriakan maling dari kelompok pelaku, sehingga korban sontak kaget dan melarikan diri.

Baca Juga :  Pendidikan Melek Media, Mahasiswa Harus Mampu Kelola Informasi di Era Digital

“Dari kelompok pelaku langsung mengejar korban dan menghajar dengan menggunakan balok kayu, batu maupun tangan kosong. Sehingga mengakibatkan korban jatuh pingsan dilokasi,” jelasnya.

Saat itu, sambungnya, ada beberapa warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga korban langsung dibawa ke rumah sakit.

“Setelah tidak lama menjalani perawatan, korban sempat memberikan keterangan ke pihak polisi dan beberapa hari kemudian korban meninggal dunia,” terang saat konferensi persnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa VER, rekaman video saat kejadian pengeroyokan, 1 buah tas milik korban dan 2 unit HP milik korban.

Baca Juga :  Warga Sampang dan Surabaya Meninggal Usai Dihantam Fuso

“Selain itu, juga uang tunai Rp 900 ribu milik korban, 1buah baju warna orange milik pelaku, 1 buah baju warna merah milik korban 1 buah celana warna biru dongker milik korban,” terang Ganis.

Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, kata Ganis, kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHPidana.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut, diancam hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Pengasuh Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab Taman Anom Omben, KH Zubaidi Muhammad, waktu semasa hidup, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia

Kamis, 18 Des 2025 - 20:19 WIB

Caption: Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan, M Zultoni, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal

Kamis, 18 Des 2025 - 17:41 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, menyerahkan sertifikat kelulusan program rehabilitasi kepada perwakilan warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Kamis, 18 Des 2025 - 11:13 WIB

Caption: aktivis Barisan Pemuda Anti Korupsi, aksi demo tuntut Kejari Gorut usut tuntas dugaan korupsi kegiatan Bimtek BKAD, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Des 2025 - 23:23 WIB