Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Kalimas Surabaya

- Jurnalis

Rabu, 28 April 2021 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus pengeroyokan pemuda di Jl. Kalimas, Surabaya.

Konferensi Pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus pengeroyokan pemuda di Jl. Kalimas, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua pemuda kasus pengeroyokan pada Senin (26/03/21) lalu, di Jl. Kalimas Baru, Surabaya, menyebabkan korban meninggal dunia berhasil dibekuk Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Keduanya masing-masing berinisial AG (23) dan MI (20) asal Jl. Kalimas Baru 3 Gang 8 Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya korban mendatangi kelompok pelaku untuk mengkonfirmasi salah paham saat gelar patroli sahur,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Rabu (28/04) pagi.

Ketika korban datang, lanjutnya, ada teriakan maling dari kelompok pelaku, sehingga korban sontak kaget dan melarikan diri.

Baca Juga :  Brantas Narkoba, Polres Sampang Kembali Bekuk 6 Pengedar Sabu

“Dari kelompok pelaku langsung mengejar korban dan menghajar dengan menggunakan balok kayu, batu maupun tangan kosong. Sehingga mengakibatkan korban jatuh pingsan dilokasi,” jelasnya.

Saat itu, sambungnya, ada beberapa warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga korban langsung dibawa ke rumah sakit.

“Setelah tidak lama menjalani perawatan, korban sempat memberikan keterangan ke pihak polisi dan beberapa hari kemudian korban meninggal dunia,” terang saat konferensi persnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa VER, rekaman video saat kejadian pengeroyokan, 1 buah tas milik korban dan 2 unit HP milik korban.

Baca Juga :  Setelah Geruduk BRI, Ribuan Warga Gunung Rancak Duduki Kejari Sampang

“Selain itu, juga uang tunai Rp 900 ribu milik korban, 1buah baju warna orange milik pelaku, 1 buah baju warna merah milik korban 1 buah celana warna biru dongker milik korban,” terang Ganis.

Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, kata Ganis, kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHPidana.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut, diancam hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang
Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol
Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang
Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan
Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai
Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa
MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:09 WIB

Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Selasa, 14 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: anggota Polres Pamekasan saat menyampaikan edukasinya kepada peserta penyuluhan, di aula Makodim 0826 Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI-Polri Pamekasan Edukasi Bahaya Pergaulan Bebas

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:06 WIB

Caption: petugas kesehatan saat mendata warga binaan Lapas Narkotika sebelum di skrining TBC, (foto istimewa).

Daerah

956 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining TBC

Selasa, 14 Okt 2025 - 13:33 WIB

Caption: tampak polisi bersama warga Palengaan Laok, mengevakuasi pohon tumbang akibat diterjang angin puting beliung, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Desa Palengaan Laok Disapu Angin Puting Beliung

Selasa, 14 Okt 2025 - 08:18 WIB