Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Kalimas Surabaya

- Jurnalis

Rabu, 28 April 2021 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus pengeroyokan pemuda di Jl. Kalimas, Surabaya.

Konferensi Pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus pengeroyokan pemuda di Jl. Kalimas, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua pemuda kasus pengeroyokan pada Senin (26/03/21) lalu, di Jl. Kalimas Baru, Surabaya, menyebabkan korban meninggal dunia berhasil dibekuk Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Keduanya masing-masing berinisial AG (23) dan MI (20) asal Jl. Kalimas Baru 3 Gang 8 Surabaya.

“Awalnya korban mendatangi kelompok pelaku untuk mengkonfirmasi salah paham saat gelar patroli sahur,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Rabu (28/04) pagi.

Ketika korban datang, lanjutnya, ada teriakan maling dari kelompok pelaku, sehingga korban sontak kaget dan melarikan diri.

Baca Juga :  Diduga Cemarkan Nama Baik Warganya, Kades Datahu Dipolisikan

“Dari kelompok pelaku langsung mengejar korban dan menghajar dengan menggunakan balok kayu, batu maupun tangan kosong. Sehingga mengakibatkan korban jatuh pingsan dilokasi,” jelasnya.

Saat itu, sambungnya, ada beberapa warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga korban langsung dibawa ke rumah sakit.

“Setelah tidak lama menjalani perawatan, korban sempat memberikan keterangan ke pihak polisi dan beberapa hari kemudian korban meninggal dunia,” terang saat konferensi persnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa VER, rekaman video saat kejadian pengeroyokan, 1 buah tas milik korban dan 2 unit HP milik korban.

Baca Juga :  Dua Remaja Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Semampir

“Selain itu, juga uang tunai Rp 900 ribu milik korban, 1buah baju warna orange milik pelaku, 1 buah baju warna merah milik korban 1 buah celana warna biru dongker milik korban,” terang Ganis.

Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, kata Ganis, kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHPidana.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut, diancam hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Berita Terbaru

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB

Caption: Wakapolres Bangkalan Kompol Hosna Nurhidayah, sematkan pita kepada anggota Polantas sebagai tanda dimulainya Operasi Keselamatan Semeru 2026, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:50 WIB