Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Kalimas Surabaya

- Jurnalis

Rabu, 28 April 2021 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus pengeroyokan pemuda di Jl. Kalimas, Surabaya.

Konferensi Pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus pengeroyokan pemuda di Jl. Kalimas, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua pemuda kasus pengeroyokan pada Senin (26/03/21) lalu, di Jl. Kalimas Baru, Surabaya, menyebabkan korban meninggal dunia berhasil dibekuk Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Keduanya masing-masing berinisial AG (23) dan MI (20) asal Jl. Kalimas Baru 3 Gang 8 Surabaya.

“Awalnya korban mendatangi kelompok pelaku untuk mengkonfirmasi salah paham saat gelar patroli sahur,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Rabu (28/04) pagi.

Ketika korban datang, lanjutnya, ada teriakan maling dari kelompok pelaku, sehingga korban sontak kaget dan melarikan diri.

Baca Juga :  Warga Perbaiki Sendiri, Jembatan Ambruk di Pamekasan Hanya Dilirik Orang Dinas

“Dari kelompok pelaku langsung mengejar korban dan menghajar dengan menggunakan balok kayu, batu maupun tangan kosong. Sehingga mengakibatkan korban jatuh pingsan dilokasi,” jelasnya.

Saat itu, sambungnya, ada beberapa warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga korban langsung dibawa ke rumah sakit.

“Setelah tidak lama menjalani perawatan, korban sempat memberikan keterangan ke pihak polisi dan beberapa hari kemudian korban meninggal dunia,” terang saat konferensi persnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa VER, rekaman video saat kejadian pengeroyokan, 1 buah tas milik korban dan 2 unit HP milik korban.

Baca Juga :  Karapan Sapi Pamekasan: Lestarikan Tradisi, Gerakkan Ekonomi UMKM

“Selain itu, juga uang tunai Rp 900 ribu milik korban, 1buah baju warna orange milik pelaku, 1 buah baju warna merah milik korban 1 buah celana warna biru dongker milik korban,” terang Ganis.

Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, kata Ganis, kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHPidana.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut, diancam hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB