Mau Mudik Ke Madura, Ratusan Kendaraan Dipaksa Putar Balik

- Jurnalis

Kamis, 6 Mei 2021 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi hari pertama penyekatan larangan mudik di pintu Suramadu sisi Surabaya.

Kondisi hari pertama penyekatan larangan mudik di pintu Suramadu sisi Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Pemerintah dalam hal larangan mudik rupanya tak main-main, terbukti petugas gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Kota Surabaya, Kamis (06/05/21) dini hari, betul-betul membuat beberapa kendaraan yang berisi penumpang niat mudik gigit jari.

Pasalnya, ratusan kendaraan yang melintas akses pintu masuk tol Suramadu sisi Surabaya dipaksa memutar balik, setelah tidak dapat menunjukkan surat-surat lengkap terutama surat tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi yang dimulai pukul 01.00 WIB dini hari itu, dipimpin AKP Eko Adi Wibowo Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Menurutnya, penyekatan akan dijaga selama 24 jam.

Baca Juga :  Isak Tangis Iringi Jenazah Korban Pembunuhan Di Sampang

“Tim akan menjaga penyekatan selama 24 jam,” ujarnya.

Penyekatan itu tidak pandang bulu, baik kendaraan roda empat ataupun roda dua. Semuanya akan dipaksa putar balik, jika identitas diri dan surat-surat seperti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) tak bisa ditunjukkan.

Untuk sekedar diketahui, penyekatan terkait larangan mudik ini akan berlangsung hingga 17 Mei mendatang.

Adapaun diwilayah Surabaya titik penyekatan terbagi diantaranya Suramadu, Terminal Osowilangun, terminal Benowo, depan PMK Sier, exit tol masjid Akbar, eks pasar Karang Pilang.

Baca Juga :  Fakta Mengejutkan, Pengakuan Gisel Kepada Polisi Dalam Video Syur Yang Menyeret Dirinya

Selain itu, juga exit tol Gunung Sari, malang dan Gersik, cek poin Driyorejo Lakarsantri, Dupak Demak, exit tol Perak, exit tol satelit, exit tol Simo, pondok Candra dan depan Cito Surabaya Selatan.

Tak hanya itu, Pemkot juga telah menyiapkan truk bagi penumpang travel gelap yang memaksa, mereka akan diangkut dan dikarantina dengan membayar uang 300/hari dalam lima hari karantina lamanya.

Berita Terkait

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo
Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan
PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan
Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:47 WIB

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:08 WIB

Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:23 WIB

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:39 WIB

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB