Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek DD di Dharma Camplong Malah Dibiarkan Mangkrak

- Jurnalis

Rabu, 19 Mei 2021 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapangan futsal dan volly di Desa Dharm Camplong yang dibiarkan rusak dan terbengkalai.

Lapangan futsal dan volly di Desa Dharm Camplong yang dibiarkan rusak dan terbengkalai.

Sampang || Rega Media News

Pembangunan lapangan futsal dan bola volly di Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) terkesan asal jadi.

Pasalnya, lapangan yang seharusnya digunakan untuk sarana olah raga, malah terlihat terbengkalai, kotor dan tidak dimanfaatkan, bahkan tiang penyanggahnya pun roboh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang dihimpun regamedianews.com, pembangunan sarana olah raga tersebut menggunakan Dana Desa tahun 2019. Ironisnya tidak dilengkapi papan nama proyek.

Tak hanya itu, pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan terkesan dibiarkan, yang seharusnya lapangan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Sampang Sahkan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan SOTK

Dikutip dari salah satu media, saat dikonfirmasi Kepala Desa Dharma Camplong Moh.Amin mengakui jika kondisi proyek itu mangkrak. Ia berjanji akan memperbaiki pembangunan lapangan futsal tersebut.

“Akan segera diperbaiki. Waktu itu juga sudah di tegur pak Bupati, agar segera diperbaiki dan sudah ada pemberitahuan dari Ketua AKD Kabupaten Sampang,” dalihnya, Selasa (18/05/21).

Sementara saat dikonfirmasi anggaran pembangunan lapangan bola volly dan futsal tersebut, Amin terkesan mengelak dan mengaku sudah lupa berapa besaran pagu proyek tersebut.

“Tidak ingat saya berapa anggarannya, nanti saya tanyakan ke operatornya karena sudah ada yang mengerjakannya. Nanti saya tanyakan dulu,” ujarnya.

Terpisah, Camat Camplong Saffak saat dikonfirmasi terkait persoalan diwilayahnya, ia selaku pembina dan tim monitoring anggaran Dana Desa, pihaknya masih belum bisa memberikan penjelasan secara signifikan.

Baca Juga :  HUT TNI Ke 73, Jonathan Judianto: Jaga Kekompakan Demi Terciptanya Situasi Aman dan Kondusif

“Kalau gak salah, itu pakai anggaran Dana Desa tahun 2019,” pungkasnya.

Perlu diketahui, tidak dipasangnya papan nama proyek pembangunan lapangan futsal bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan: Usaha Kecil Penggerak Ekonomi Daerah
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Serahkan Santunan Kematian Petugas Haji
Satgas MBG Pastikan Operasional Dapur di Pamekasan Sesuai SOP
Kemenkes RI Supervisi Skrining TBC di Lapas Narkotika Pamekasan
Pemkab Pamekasan dan Cipayung Plus Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun Kedepan
Ribuan Pekerja MBG di Pamekasan Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Voice Notenya Viral, Begini Penjelasan Bupati Pamekasan
PCNU Sampang Kecam Tayangan Xpose Uncensored Trans7

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:06 WIB

Bupati Pamekasan: Usaha Kecil Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:18 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Serahkan Santunan Kematian Petugas Haji

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Satgas MBG Pastikan Operasional Dapur di Pamekasan Sesuai SOP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Kemenkes RI Supervisi Skrining TBC di Lapas Narkotika Pamekasan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Pemkab Pamekasan dan Cipayung Plus Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun Kedepan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat ngopi di warkop sekitar rumah sakit di Kota Surabaya, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan: Usaha Kecil Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 16 Okt 2025 - 16:06 WIB