Daerah  

Komisi I DPRD Sampang Panggil DPMD, “Pelaksanaan Pilkades Masih Buram”

Pihak DPMD Kab.Sampang saat berada di ruang Komisi I DPRD Sampang, Senin (31/05/2021).

Sampang || Rega Media News

Desas desus kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang, Madura, hingga saat ini masih buram, meski Komisi I DPRD Sampang telah melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Senin (31/05/21).

Dalam pemanggilannya, Komisi I DPRD Sampang yang dipimpin langsung Ketua Komisi I Nasafi meminta pihak DPMD untuk memberikan jawaban kepastian Pilkades serentak tersebut akan dilaksanakan. Namun, dalam pertemuan itu pihak DPMD belum memberikan jawaban pasti.

“Kita panggil DPMD, untuk mengetahui sejauh mana persiapan dan kendala yang dihadapi DPMD terkait pelaksanaan pilkades. Kami juga minta kejelasan terkait Perbup yang telah diserahkan pada biro hukum Pemprov Jatim,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Sampang, R. Aulia Rahman.

Sebab, tegas Aulia, pihaknya mencurigai ada perubahan naskah dalam Perbup yang sudah disepakati itu. Bahkan, hingga saat ini Pemkab Sampang belum ada rilis terkait hasil dari biro hukum Pemprov Jatim itu.

“Kita juga tekankan, agar DPMD segera memberikan kepastian jadwal Pilkades tersebut, karena 111 kepala desa akan berakhir masa jabatannya pada 17 Desember 2021 mendatang,” tegas Aulia.

Aulia juga mengungkapkan, karena saat ini masyarakat dibawah sedang di suguhi informasi tentang buramnya jadwal Pilkades. Bahkan, ada banyak rumor Pilkades bakal ditunda hingga tahun 2025.

“Namun, dalam hal ini kembali kepada kebijakan Bupati, yang jelas anggarannya sudah ada. Kalau keinginan saya Pilkades serentak harus sesuai dengan jadwal yakni di tahun 2021. Jika ditunda, akan jadi pertanyaan besar,” ungkap Aulia.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Sampang R Chalilurrachman mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan tahapan Pilkades tersebut akan dilaksanakan, karena hal itu berkaitan dengan adanya Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020.

“Untuk jadwal pelaksanaan pilkades belum bisa kami tentukan dan kami juga belum bisa memastikan, karena masih akan dibicarakan dan akan dibahas ditingkat Forkopimda,” ujar Chalilurrachman, saat diwawancara awak media.

Terkait anggaran Pilkades, jelas Chalilurrachman, pihaknya sudah menganggarkan sebesar Rp 15,5 miliar. Akan tetapi, adanya surat edaran dari Mendagri, hak pilih yang bisa dilayani di satu TPS sebanyak 500 hak pilih.

“Jika hal itu diterapkan, tentunya ada penambahan jumlah TPS disetiap Desa. Banyak yang dipertimbangkan, termasuk keamanan dan juga kebutuhan biaya yang cukup besar, sekitar Rp 40 miliar,” jelas Chalilurrachman.

Jadi, terang Chalilurrachman, terkait kekurangan anggaran tersebut semua kebijakannya ada di pimpinan, karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Dalam waktu dekat kami akan segera menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades. Namun, saat ini masih tahap pengkajian. Kemungkinan dalam dua minggu ini akan disosialisasikan Perbup Pilkades,” pungkas Chalilurrachman.