Sampang || Rega Media News
Terduga kasus bandar narkoba inisial (I) asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, hingga kini belum tertangkap dan menjadi PR bagi aparat penegak hukum wilayah Polres setempat.
Terduga bandar barang haram tersebut sudah lama ditetapkan tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pasca tertangkapnya inisial AB (34) pria asal Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.
AB diamankan jajaran Polsek Sokobanah bersama Polres Sampang dengan Barang Bukti (BB) yang didapat kurang lebih seberat 248,62 gram.
“BB tersebut diselipkan di pintu mobil Suzuki APV warna putih Nomor Polisi (M 353 EM),” ujar Kapolsek Sokobanah AKP Engkos Sarkosi, melalui jejaring WhatsAppnya, Selasa (01/06/21).
Engkos menjelaskan, AB berhasil diamankan petugas di Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah pada 14 November 2020 lalu.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap terduga bandar sabu inisial I ini,” tegas Engkos.
Ia terkenal licin, kata Engkos, namun tetap pihaknya dalami DPO inisial I ini. Karena keberadaannya ada 2 kemungkinan.
“Antara ada di Malaysia atau masih di Indonesia,” singkat pria jebolan Akpol tersebut.