DPRD Sampang Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda Inisiatif dan Panja LHP BPK

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat berlangsungnya Paripurna Nota Penjelasan 5 Raperda Inisiatif dan Panja LHP BPK.

Suasana saat berlangsungnya Paripurna Nota Penjelasan 5 Raperda Inisiatif dan Panja LHP BPK.

Sampang || Rega Media News

DPRD Kabupaten Sampang menggelar paripurna penyampaian Nota Penjelasan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Pengumuman nama Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada Senin (31/05/2021) malam.

Turut hadir dalam rapat yang digelar di gedung graha paripurna DPRD Sampang tersebut, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Forkopimda, serta Kepala OPD Kabupaten Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Sampang, Fadol yang didampingi Wakil Ketua 1 Rudy Setiawan, Wakil Ketua II Amin Arif Tirtana dan Wakil Ketua III Fauzan Adzima mengatakan, pihaknya sudah membahas lima Raperda inisiatif. Yakni, Rapeda Pembentukan produk hukum, Pasar tradisional dan toko modern, Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkotika, Kesejahteraan sosial dan Inovasi.

Baca Juga :  Minat Warga Sampang Jadi TKI Masih Tinggi

“Kami juga membahas dan mengumumkan nama-nama LHP BPK RI tahun anggaran 2020,” ujar Fadol.

Sementara, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sampang, Alan Kaisan memaparkan, keputusan di rapat paripurna tersebut yakni, nota penjelasan terhadap lima Raperda inisiatif serta pengumuman penetapan nama anggota Panja LHP BPK RI tahun anggaran 2020.

“Penyampaian pemandangan umum Bupati Sampang terhadap lima Raperda inisiatif dan jawaban pengusul terhadap pandangan umum Bupati Sampang,” terangnya.

Ditempat yang sama, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Agus Khusnul Yaqin menjelaskan, pemerintah sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan pemerintahan guna menjalankan program sesuai dengan rancangan dan anggaran daerah.

Baca Juga :  Pilkada 2018, Selain di Madura, Tuban dan Mojokerto Masuk Kategori Rawan

Pemerintah daerah selaku pemegang kebijakan dan memiliki hak mutlak untuk mengatur perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan serta evaluasi Raperda.

Penyelenggaraan pemerintahan telah diatur dalam peraturan menteri Nomor 80 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan menteri merupakan dasar dan landasan dalam membuat satu kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan penetapan, sehingga tercapai visi misi Sampang Hebat Bermartabat,” ungkapnya.

Agus menambahkan, pihaknya mengaku telah memberikan pandangan tentang lima Raperda itu untuk mewujudkan rancangan program daerah.

“Pandangan secara yuridis, filosofis, sosiologis dan empiris, sehingga terbentuk peraturan daerah yang akuntabel dan praktis,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah
Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB