Modus Ajari Bela Diri, Guru Silat di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak (AKBP Ganis Setya Ningrum) mengintrogasi langsung tersangka SDY.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak (AKBP Ganis Setya Ningrum) mengintrogasi langsung tersangka SDY.

Surabaya || Rega Media News

Oknum guru silat ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lantaran dilaporkan oleh orang tua korban karena melakukan pedofillia terhadap anaknya, Minggu (30/05/21).

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, oknum guru silat tersebut berinisial SDY (52 th), warga Jalan Tambak Wedi Tengah Timur, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, tersangka melakukan pedofillia terhadap 2 korban anak yang masih di bawah umur.

“Satu korban merupakan masih berumur 11 tahun dan korban lainnya masih berumur 13 tahun,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (31/05/21).

Baca Juga :  Eks Kades di Bangkalan Ditangkap Polres Sampang

Lanjut Ganis mengatakan, untuk modus yang dilakukan tersangka yakni, pura-pura hendak mengajarkan ilmu bela diri dan setelah sudah korban percaya, diajak nginap di rumahnya dan disodomi oleh tersangka.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka SDY, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kaos oblong warna hitam merk Nike, 1 buah celana pendek warna hitam dengan tulisan sailing syaf.

Baca Juga :  Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

“Selain itu, juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos oblong warna biru dongker yang bertuliskan grecio merk Blast dan 1 buah celana pendek warna hitam,” sebutnya.

Akiba perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. 

“Sedangkan untuk kedua korban, petugas masih berkoordinasi dengan petugas DP5A Kota Surabaya, untuk melakukan pendalaman masalah biologis keduanya,” ringkasnya.

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB