Jatanras Tangkap Remaja di Surabaya Saat Hendak Tawuran

- Jurnalis

Senin, 7 Juni 2021 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatanras Satreskrim Polresrabes Surabaya menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan seorang remaja diamankan saat hendak tawuran.

Jatanras Satreskrim Polresrabes Surabaya menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan seorang remaja diamankan saat hendak tawuran.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pemuda yang hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Gembong, berhasil ditangkap petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (03/06/21) kemarin, pukul 03.00 dini hari.

Kedua pemuda tersebut berinsial BA (20 th) dan AN (15 th), keduanya warga Jalan Gembong, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pemuda itu ditangkap saat hendak berangkat tawuran antar gengnya (All Star) melawan Geng Gud Gud,” ucap Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra, Senin (07/06) pagi.

Baca Juga :  PPKM, Omzet Pedagang Pasar Sampang Merosot

Lanjut Agung, pengungkapan serta penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut ketika petugas melakukan patroli Siber dan mendapat informasi dari media sosial, tentang rencana aksi tawuran di Jalan Gembong.

“Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan lidik dan mendapati beberapa pemuda yang mencurigakan,” jelasnya.

Ketika hendak didatangi petugas, sambungnya, para pemuda tersebut langsung kabur. Sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 orang.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Lar Lar Sampang Tertangkap

“Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar, kedua pemuda tersebut membawa senjata tajam dan mengakui jika keduanya bersama gengnya hendak melakukan aksi tawuran,” terangnya.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 senjata tajam gergaji yang terbuat dari plat baja dan 1 pisau penghabisan.

“Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polsek Tambelangan, saat menangkap kakek pelaku persetubuhan anak dibawah umur, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Selasa, 9 Des 2025 - 07:23 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 21:15 WIB