Jatanras Tangkap Remaja di Surabaya Saat Hendak Tawuran

- Jurnalis

Senin, 7 Juni 2021 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatanras Satreskrim Polresrabes Surabaya menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan seorang remaja diamankan saat hendak tawuran.

Jatanras Satreskrim Polresrabes Surabaya menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan seorang remaja diamankan saat hendak tawuran.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pemuda yang hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Gembong, berhasil ditangkap petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (03/06/21) kemarin, pukul 03.00 dini hari.

Kedua pemuda tersebut berinsial BA (20 th) dan AN (15 th), keduanya warga Jalan Gembong, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pemuda itu ditangkap saat hendak berangkat tawuran antar gengnya (All Star) melawan Geng Gud Gud,” ucap Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra, Senin (07/06) pagi.

Baca Juga :  Oknum Polisi Sampang 'Nakal' Disanksi Disiplin

Lanjut Agung, pengungkapan serta penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut ketika petugas melakukan patroli Siber dan mendapat informasi dari media sosial, tentang rencana aksi tawuran di Jalan Gembong.

“Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan lidik dan mendapati beberapa pemuda yang mencurigakan,” jelasnya.

Ketika hendak didatangi petugas, sambungnya, para pemuda tersebut langsung kabur. Sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 orang.

Baca Juga :  Rita, Bupati jelita yang kini jadi tersangka KPK

“Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar, kedua pemuda tersebut membawa senjata tajam dan mengakui jika keduanya bersama gengnya hendak melakukan aksi tawuran,” terangnya.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 senjata tajam gergaji yang terbuat dari plat baja dan 1 pisau penghabisan.

“Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 21:15 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Senin, 8 Des 2025 - 14:02 WIB

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB