Jatanras Tangkap Remaja di Surabaya Saat Hendak Tawuran

- Jurnalis

Senin, 7 Juni 2021 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatanras Satreskrim Polresrabes Surabaya menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan seorang remaja diamankan saat hendak tawuran.

Jatanras Satreskrim Polresrabes Surabaya menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan seorang remaja diamankan saat hendak tawuran.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pemuda yang hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Gembong, berhasil ditangkap petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (03/06/21) kemarin, pukul 03.00 dini hari.

Kedua pemuda tersebut berinsial BA (20 th) dan AN (15 th), keduanya warga Jalan Gembong, Surabaya.

“Kedua pemuda itu ditangkap saat hendak berangkat tawuran antar gengnya (All Star) melawan Geng Gud Gud,” ucap Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra, Senin (07/06) pagi.

Baca Juga :  Putra Mantan Kades di Sampang Jadi Korban Pembacokan

Lanjut Agung, pengungkapan serta penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut ketika petugas melakukan patroli Siber dan mendapat informasi dari media sosial, tentang rencana aksi tawuran di Jalan Gembong.

“Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan lidik dan mendapati beberapa pemuda yang mencurigakan,” jelasnya.

Ketika hendak didatangi petugas, sambungnya, para pemuda tersebut langsung kabur. Sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 orang.

Baca Juga :  Polantas Sampang: Buat SIM A Harus Punya Sertifikat Mengemudi

“Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar, kedua pemuda tersebut membawa senjata tajam dan mengakui jika keduanya bersama gengnya hendak melakukan aksi tawuran,” terangnya.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 senjata tajam gergaji yang terbuat dari plat baja dan 1 pisau penghabisan.

“Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,” pungkasnya.

Berita Terkait

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB