Jatanras Tangkap Remaja di Surabaya Saat Hendak Tawuran

- Jurnalis

Senin, 7 Juni 2021 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatanras Satreskrim Polresrabes Surabaya menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan seorang remaja diamankan saat hendak tawuran.

Jatanras Satreskrim Polresrabes Surabaya menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan seorang remaja diamankan saat hendak tawuran.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pemuda yang hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Gembong, berhasil ditangkap petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (03/06/21) kemarin, pukul 03.00 dini hari.

Kedua pemuda tersebut berinsial BA (20 th) dan AN (15 th), keduanya warga Jalan Gembong, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pemuda itu ditangkap saat hendak berangkat tawuran antar gengnya (All Star) melawan Geng Gud Gud,” ucap Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra, Senin (07/06) pagi.

Baca Juga :  Korban Cabul Oknum Kepsek Lapor Polres Sampang

Lanjut Agung, pengungkapan serta penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut ketika petugas melakukan patroli Siber dan mendapat informasi dari media sosial, tentang rencana aksi tawuran di Jalan Gembong.

“Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan lidik dan mendapati beberapa pemuda yang mencurigakan,” jelasnya.

Ketika hendak didatangi petugas, sambungnya, para pemuda tersebut langsung kabur. Sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 orang.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Selidiki Oknum Polisi Main Tambang Ilegal

“Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar, kedua pemuda tersebut membawa senjata tajam dan mengakui jika keduanya bersama gengnya hendak melakukan aksi tawuran,” terangnya.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 senjata tajam gergaji yang terbuat dari plat baja dan 1 pisau penghabisan.

“Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB