GeMAS Desak Kejati Usut Indikasi Pat Gulipat Anggaran BTT Covid-19 Aceh Selatan

- Jurnalis

Selasa, 8 Juni 2021 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Gerakan Muda Aceh Selatan (GeMAS), Revi Najriel.

Koordinator Gerakan Muda Aceh Selatan (GeMAS), Revi Najriel.

Aceh Selatan || Rega Media News

Pemerintah Aceh Selatan dibawah kepemimpinan Bupati Tgk. Amran pada tahun 2020 telah mengalokasikan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Rp 9,4 miliar lebih.

Dari anggaran tersebut, dinyatakan anggaran yang terealisasi dengan serapan 97,06 % atau sejumlah mencapai Rp. 9,1 miliar lebih. Untuk BTT dikelola BPBD Aceh Selatan sebesar BPBD Aceh Selatan ini, Rp 4.480.405.700,- untuk percepatan penanggulangan Covid-19.

“Dari hasil nilai belanja yang diuji petik BPK, semua itu untuk belanja bahan bakar Rp. 236.276.500, belanja alat kesehatan dan bahan medis Rp. 198.550.000, dan belanja makan dan minum Rp. 601.681.000,” ungkap koordinator Gerakan Muda Aceh Selatan (GeMAS) Revi Najriel, Senin (07/06/21).

Totalnya, sebut Revi, sejumlah Rp 1.036.507.500. Selain itu, BTT Covid-19 Aceh Selatan tersebut juga diungkap BPK tidak sesuai peruntukan senilai Rp 141 juta lebih.

“Disini kita melihat adanya indikasi adanya Pat Gulipat dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran BTT tersebut,” tandas Revi dalam rilisnya.

Revi menyampaikan, potensi adanya indikasi pelanggaran hukum pada realisasi anggaran Covid-19, semakin diperkuat dengan adanya temuan belanja bahan bakar untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

“Belanjanya berupa pembelian dextlite dan pertalite sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020 dengan total mencapai Rp236.276.500,” terang Revi.

Dari jumlah tersebut, belanja bahan bakar untuk kegiatan monitoring pimpinan daerah, seluruhnya Rp37.950.000, dan diberikan kepada pimpinan daerah secara tunai, tidak dilengkapi nota pembelian/kuitansi asli.

“Realisasi pembelian bahan bakar tersebut tidak didukung dengan nota pembelian atau kuitansi asli dari penyedia barang/jasa. Melainkan, berupa surat bukti pengeluaran/belanja,” jelasnya.

Bahkan, kata Revi, hasil konfirmasi auditor BPK pada 27 November 2020 kepada seluruh penyedia barang/jasa yang tertulis pada dokumen pertanggungjawaban dinyatakan, melalui Usaha Dadang (UD). LMT dan PT. MBW.

Baca Juga :  Oknum Nakes di Sampang Sindir LSM Lewat Story WhatsApp

“Mirisnya lagi, ditemukan stempel dan tanda tangan pada dokumen pertanggungjawaban, bukan berasal dari penyedia barang/jasa. Sehingga juga dapat disimpulkan adanya potensi pemalsuan dokumen dan pelaporan fiktif dalam hal tersebut,” ungkap Revi.

Berikutnya, tambah Revi, adanya pelanggaran hukum serius dalam realisasi BTT terungkap terkait persoalan pembelian alat-alat kesehatan dan bahan medis untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19, seluruhnya Rp305.250.000.

“Dari jumlah tersebut, terealisasi Rp305.250.000. Lagi-lagi jumlah itu tidak didukung nota pembelian/kuitansi asli dari penyedia barang/jasa. Melainkan, surat bukti pengeluaran/belanja,” urainya.

Kemudian, pada bukti pertanggungjawaban, pembelian alat-alat kesehatan dilakukan di Apotek Ls seluruhnya, Rp. 230.200.000- dan di Apotek AR seluruhnya Rp. 75.050.000,-.

“Nah, disini lagi-lagi ternyata diperoleh informasi stempel dan tanda tangan pada dokumen pertanggungjawaban bukan berasal dari penyedia barang/jasa, melainkan berdasarkan konfirmasi auditor BPK RI kepada Kepala Subbidang Rekonstruksi BPBD,” ungkapnya.

Diperoleh informasi terdapat pembelian alat rapid test di PT DNR di Banda Aceh, Rp106.700.000,- bukan di Apotek Ls sebagaimana pada pertanggung jawaban. Sehingga dapat dikatakan pertanggung jawabannya bodong bin fiktif.

“Belum lagi ditemukan adanya selisih belanja pembelian pembelian alat-alat kesehatan Rp. 198.550.000,-. Ini semakin memperkuat adanya indikasi Pat Gulipat di dalam realisasi anggaran BTT Covid 19 Aceh Selatan,” tambahnya.

Selanjut, kata Revi, BPBD mempertanggungjawabkan belanja makan minum pada pos pantau perbatasan Rp.402.940.000, dengan penyedia barang/jasa adalah rumah makan DD.

“Namun berdasarkan informasi yang didapat BPK RI catatan yang dimiliki dari rumah makan DD, Rp110.535.000. Sehingga, ditemukan adanya selisih pembayaran sebesar Rp. 292.405.000,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjut Revi, pengujian lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum dengan penyedia barang/jasa adalah Rumah Makan BB, seluruhnya sebesar Rp155.275.000,-.

Baca Juga :  JKSN Optimis Suara Jokowi-Ma'ruf Amin di Bangkalan Lebih Unggul

“Lalu pengujian lebih lanjut oleh BPK RI atas dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum pada lokasi karantina dengan penyedia barang/jasa, rumah makan KS, Rp 297.450.000,” terangnya.

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada pihak terkait dan penghitungan buku catatan penyedia barang/jasa tersebut, diperoleh informasi jumlah seluruh belanja makan minum petugas pada lokasi karantina penanganan percepatan lokasi karantina Covid-19, sebesar Rp199.047.000.

“Mirisnya, atas belanja makan minum tersebut, BPBD masih memiliki hutang kepada rumah makan KS sebesar Rp. 55.598.000,00. Kemudian, total pembayaran belanja makan minum lokasi karantina yang telah diterima rumah makan KS sampai dengan tanggal 26 November 2020 sebesar Rp.143.449.000.

“Totalnya yang ditemukan BPK terkait persoalan makan dan minum ini saja yang berpotensi bermasalah itu mencapai Rp.600 juta lebih, sungguh sangat memprihatinkan,” ucapnya.

Untuk itu, GeMAS, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh segera mengusut indikasi Pat Gulipat yang berpotensi melanggar hukum, terutama ditemukannya sejumlah dokumen pelaporan yang disinyalir bodong atau dapat dikatakan fiktif, serta juga berpotensi adanya pemalsuan dokumen pelaporan.

“Kendatipun nanti selisih pembayaran dikembalikan ke Kasda, namun indikasi adanya pemalsuan dokumen alias dokumen bodong yang mengarah kepada indikasi pelaporan fiktif, dapat dijadikan landasan awal untuk mengusut sekaligus membongkar indikasi korupsi dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Aceh Selatan,” tandas Revi.

Pihaknya mendesak penegak hukum, khususnya Kejati Aceh bahkan jika perlu KPK RI untuk segera mengusut persoalan ini. Sungguh sangat disayangkan, dikala masyarakat mengalami kesulitan menghadapi pandemi Covid-19.

“Namun justru permainan pat gulipat anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 justru kian marak. Sebagai elemen sipil, kita berharap pihak penegak hukum tidak tutup mata terkait persoalan ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB