GeMAS Desak Kejati Usut Indikasi Pat Gulipat Anggaran BTT Covid-19 Aceh Selatan

- Jurnalis

Selasa, 8 Juni 2021 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Gerakan Muda Aceh Selatan (GeMAS), Revi Najriel.

Koordinator Gerakan Muda Aceh Selatan (GeMAS), Revi Najriel.

Aceh Selatan || Rega Media News

Pemerintah Aceh Selatan dibawah kepemimpinan Bupati Tgk. Amran pada tahun 2020 telah mengalokasikan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Rp 9,4 miliar lebih.

Dari anggaran tersebut, dinyatakan anggaran yang terealisasi dengan serapan 97,06 % atau sejumlah mencapai Rp. 9,1 miliar lebih. Untuk BTT dikelola BPBD Aceh Selatan sebesar BPBD Aceh Selatan ini, Rp 4.480.405.700,- untuk percepatan penanggulangan Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil nilai belanja yang diuji petik BPK, semua itu untuk belanja bahan bakar Rp. 236.276.500, belanja alat kesehatan dan bahan medis Rp. 198.550.000, dan belanja makan dan minum Rp. 601.681.000,” ungkap koordinator Gerakan Muda Aceh Selatan (GeMAS) Revi Najriel, Senin (07/06/21).

Totalnya, sebut Revi, sejumlah Rp 1.036.507.500. Selain itu, BTT Covid-19 Aceh Selatan tersebut juga diungkap BPK tidak sesuai peruntukan senilai Rp 141 juta lebih.

“Disini kita melihat adanya indikasi adanya Pat Gulipat dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran BTT tersebut,” tandas Revi dalam rilisnya.

Revi menyampaikan, potensi adanya indikasi pelanggaran hukum pada realisasi anggaran Covid-19, semakin diperkuat dengan adanya temuan belanja bahan bakar untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

“Belanjanya berupa pembelian dextlite dan pertalite sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020 dengan total mencapai Rp236.276.500,” terang Revi.

Dari jumlah tersebut, belanja bahan bakar untuk kegiatan monitoring pimpinan daerah, seluruhnya Rp37.950.000, dan diberikan kepada pimpinan daerah secara tunai, tidak dilengkapi nota pembelian/kuitansi asli.

“Realisasi pembelian bahan bakar tersebut tidak didukung dengan nota pembelian atau kuitansi asli dari penyedia barang/jasa. Melainkan, berupa surat bukti pengeluaran/belanja,” jelasnya.

Bahkan, kata Revi, hasil konfirmasi auditor BPK pada 27 November 2020 kepada seluruh penyedia barang/jasa yang tertulis pada dokumen pertanggungjawaban dinyatakan, melalui Usaha Dadang (UD). LMT dan PT. MBW.

Baca Juga :  Dinkes Bangkalan; 6 Penderita Penyakit Difteri Sembuh

“Mirisnya lagi, ditemukan stempel dan tanda tangan pada dokumen pertanggungjawaban, bukan berasal dari penyedia barang/jasa. Sehingga juga dapat disimpulkan adanya potensi pemalsuan dokumen dan pelaporan fiktif dalam hal tersebut,” ungkap Revi.

Berikutnya, tambah Revi, adanya pelanggaran hukum serius dalam realisasi BTT terungkap terkait persoalan pembelian alat-alat kesehatan dan bahan medis untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19, seluruhnya Rp305.250.000.

“Dari jumlah tersebut, terealisasi Rp305.250.000. Lagi-lagi jumlah itu tidak didukung nota pembelian/kuitansi asli dari penyedia barang/jasa. Melainkan, surat bukti pengeluaran/belanja,” urainya.

Kemudian, pada bukti pertanggungjawaban, pembelian alat-alat kesehatan dilakukan di Apotek Ls seluruhnya, Rp. 230.200.000- dan di Apotek AR seluruhnya Rp. 75.050.000,-.

“Nah, disini lagi-lagi ternyata diperoleh informasi stempel dan tanda tangan pada dokumen pertanggungjawaban bukan berasal dari penyedia barang/jasa, melainkan berdasarkan konfirmasi auditor BPK RI kepada Kepala Subbidang Rekonstruksi BPBD,” ungkapnya.

Diperoleh informasi terdapat pembelian alat rapid test di PT DNR di Banda Aceh, Rp106.700.000,- bukan di Apotek Ls sebagaimana pada pertanggung jawaban. Sehingga dapat dikatakan pertanggung jawabannya bodong bin fiktif.

“Belum lagi ditemukan adanya selisih belanja pembelian pembelian alat-alat kesehatan Rp. 198.550.000,-. Ini semakin memperkuat adanya indikasi Pat Gulipat di dalam realisasi anggaran BTT Covid 19 Aceh Selatan,” tambahnya.

Selanjut, kata Revi, BPBD mempertanggungjawabkan belanja makan minum pada pos pantau perbatasan Rp.402.940.000, dengan penyedia barang/jasa adalah rumah makan DD.

“Namun berdasarkan informasi yang didapat BPK RI catatan yang dimiliki dari rumah makan DD, Rp110.535.000. Sehingga, ditemukan adanya selisih pembayaran sebesar Rp. 292.405.000,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjut Revi, pengujian lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum dengan penyedia barang/jasa adalah Rumah Makan BB, seluruhnya sebesar Rp155.275.000,-.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Kunjungan Ke Pengadilan

“Lalu pengujian lebih lanjut oleh BPK RI atas dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum pada lokasi karantina dengan penyedia barang/jasa, rumah makan KS, Rp 297.450.000,” terangnya.

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada pihak terkait dan penghitungan buku catatan penyedia barang/jasa tersebut, diperoleh informasi jumlah seluruh belanja makan minum petugas pada lokasi karantina penanganan percepatan lokasi karantina Covid-19, sebesar Rp199.047.000.

“Mirisnya, atas belanja makan minum tersebut, BPBD masih memiliki hutang kepada rumah makan KS sebesar Rp. 55.598.000,00. Kemudian, total pembayaran belanja makan minum lokasi karantina yang telah diterima rumah makan KS sampai dengan tanggal 26 November 2020 sebesar Rp.143.449.000.

“Totalnya yang ditemukan BPK terkait persoalan makan dan minum ini saja yang berpotensi bermasalah itu mencapai Rp.600 juta lebih, sungguh sangat memprihatinkan,” ucapnya.

Untuk itu, GeMAS, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh segera mengusut indikasi Pat Gulipat yang berpotensi melanggar hukum, terutama ditemukannya sejumlah dokumen pelaporan yang disinyalir bodong atau dapat dikatakan fiktif, serta juga berpotensi adanya pemalsuan dokumen pelaporan.

“Kendatipun nanti selisih pembayaran dikembalikan ke Kasda, namun indikasi adanya pemalsuan dokumen alias dokumen bodong yang mengarah kepada indikasi pelaporan fiktif, dapat dijadikan landasan awal untuk mengusut sekaligus membongkar indikasi korupsi dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Aceh Selatan,” tandas Revi.

Pihaknya mendesak penegak hukum, khususnya Kejati Aceh bahkan jika perlu KPK RI untuk segera mengusut persoalan ini. Sungguh sangat disayangkan, dikala masyarakat mengalami kesulitan menghadapi pandemi Covid-19.

“Namun justru permainan pat gulipat anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 justru kian marak. Sebagai elemen sipil, kita berharap pihak penegak hukum tidak tutup mata terkait persoalan ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan
Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau
Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot
Seumur Jagung, Proyek Jalan Beton di Jrengik Retak
Kamesworo Ajak Napi Rutan Sampang Hidup Sehat
DPRKP Pamekasan Siap Lanjutkan Program RTLH
‘Podcast’ Karutan Sampang Kupas Program Pembinaan
Fraksi PKB Tampung Aspirasi Aktivis Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 17:53 WIB

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Minggu, 14 September 2025 - 16:58 WIB

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Sabtu, 13 September 2025 - 19:40 WIB

Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Sabtu, 13 September 2025 - 16:39 WIB

Seumur Jagung, Proyek Jalan Beton di Jrengik Retak

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Kamesworo Ajak Napi Rutan Sampang Hidup Sehat

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat diwawancara awak media usai sidak gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Minggu, 14 Sep 2025 - 17:53 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat sidak ke salah satu gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Minggu, 14 Sep 2025 - 16:58 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Sabtu, 13 Sep 2025 - 19:40 WIB

Caption: kondisi jalan rabat beton di Dusun Sumber Kuning Desa Jrengik tampak retak, (dok. regamedianews).

Daerah

Seumur Jagung, Proyek Jalan Beton di Jrengik Retak

Sabtu, 13 Sep 2025 - 16:39 WIB

Caption: suasana saat berlangsungnya acara maulid nabi Muhammad SAW, di Aula Makodim 0826 Pamekasan, (dok. regamedianews).

Ragam

Kodim Pamekasan Tingkatkan Iman dan Taqwa

Jumat, 12 Sep 2025 - 22:18 WIB