Bangkalan || Rega Media News
Meski tahun anggaran 2021 sudah mulai pertengahan tahun, namun salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan belum mendapatkan salinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2021 Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan.
Padahal, DPA tersebut merupakan bahan penting bagi anggota dewan untuk mengawal dan mengontrol penggunaan dana APBD Bangkalan yang notabennya merupakan uang rakyat.
Hal ini diutarakan anggota DPRD Bangkalan dari fraksi Hanura H. Subaidi, saat menemui Kepala Dinas Kesehatan di kantor Dinkes Bangkalan, Senin (07/06/21) kemarin.
Menurut H. Subaidi, anggota Komisi D DPRD Bangkalan, dirinya mempertanyakan DPA tersebut karena sampai hari ini belum memilikinya.
“Dinkes mitra kami, mengapa permintaan kami tidak digubris, padahal kami meminta DPA guna untuk dikaji bersama,” tuturnya.
H. Baidi menjelaskan, pihaknya mengaku permintaan DPA tersebut sudah melalui struktural dan mengirim surat kepada pihak yang terkait.
“DPA tersebut penting dan wajib dimiliki seluruh anggota DPRD. Sehingga dapat diketahui penggunaan anggaran yang disusun, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau malah sama sekali tidak pro rakyat,” jelasnya.
Ia pun mengecam, akan melihat di pembahasan yang akan di selenggarakan pada Bulan Juni diruang DPRD Bangkalan.
“Kalau tidak dikasih ya sudah, kita ketemu di pembahasan Bulan ini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan H Sudiyo menyikapi hal tersebut, permintaan yang dilayangkan oleh anggota Komisi D merupakan ranahnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Saya selaku OPD, menyampaikan kepada Pimpinan Sekertaris Daerah (Sekda) Bangkalan, kalau instruksi beliau tidak memperbolehkan DPA diberikan kepada DPRD,” ucapnya.
Bahkan, Sudiyo mengaku, pihak DPRD sudah melayangkan surat permohonan kepada Dinas Kesehatan.
“Iya pihak DPRD sudah melayangkan surat kepada kami, namun itu jawaban kami,” tandasnya.