Polisi Ringkus Kurir Sekaligus Pengedar Sabu di Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 17 Juni 2021 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Asemrowo (Kompol Hari Kurniawan) menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Asemrowo (Kompol Hari Kurniawan) menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Asemrowo, berhasil menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial S (23 th), beserta pengedarnya AW (23 th), di dua lokasi yang berbeda, Rabu (09/06/21) malam lalu.

Inisial S warga Jalan Jeruk Buntu, ditangkap didepan warung Jl. Lakarsantri, Surabaya. Sedangkan pengedarnya AW warga Jl. Jeruk Gang Tengah, ditangkap didalam kamar rumah yang berlokasi di Jl. Lidah Kulon Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kedua tersangka yakni S dan AW, merupakan komplotan narkoba di wilayah Surabaya Barat.

Baca Juga :  Seorang Remaja di Surabaya Nekat Jadi Jambret

“Tersangka S ditangkap saat hendak transaksi narkoba, sementara pengedarnya ditangkap saat berada didalam kamar rumahnya,” ujar Hari Kurniawan, Kamis (17/06).

Lanjut Hari, untuk tersangka S bertugas sebagai pemesan, sekaligus pengantar pengguna yang memesan narkoba dan AW merupakan penjualnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan S, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan barang bukti yang disita dari tangan AW yakni, 1 pak plastik klip kosong, 1 bungkus rokok Surya yang didalamnya berisi 17 poket sabu dengan berat total 4,48 gram siap edar.

Baca Juga :  Ketum PJS Kutuk Aksi Penganiayaan Jurnalis di Kawarang

“Selain itu juga menyita 1 bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 4 plastik klip sabu dengan berat brunto 5,07 gram beserta plastiknya, 1 buah HP merk Samsung J2 prame dan 1 buah HP merk Xiaomi,” terang Hari.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka S dan AW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB