Polisi Ringkus Kurir Sekaligus Pengedar Sabu di Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 17 Juni 2021 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Asemrowo (Kompol Hari Kurniawan) menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Asemrowo (Kompol Hari Kurniawan) menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Asemrowo, berhasil menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial S (23 th), beserta pengedarnya AW (23 th), di dua lokasi yang berbeda, Rabu (09/06/21) malam lalu.

Inisial S warga Jalan Jeruk Buntu, ditangkap didepan warung Jl. Lakarsantri, Surabaya. Sedangkan pengedarnya AW warga Jl. Jeruk Gang Tengah, ditangkap didalam kamar rumah yang berlokasi di Jl. Lidah Kulon Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kedua tersangka yakni S dan AW, merupakan komplotan narkoba di wilayah Surabaya Barat.

Baca Juga :  Paguyuban PKL Binaan GKS Gandeng Pengusaha Sukses

“Tersangka S ditangkap saat hendak transaksi narkoba, sementara pengedarnya ditangkap saat berada didalam kamar rumahnya,” ujar Hari Kurniawan, Kamis (17/06).

Lanjut Hari, untuk tersangka S bertugas sebagai pemesan, sekaligus pengantar pengguna yang memesan narkoba dan AW merupakan penjualnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan S, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan barang bukti yang disita dari tangan AW yakni, 1 pak plastik klip kosong, 1 bungkus rokok Surya yang didalamnya berisi 17 poket sabu dengan berat total 4,48 gram siap edar.

Baca Juga :  Pria di Omben Sampang Ditemukan Tewas

“Selain itu juga menyita 1 bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 4 plastik klip sabu dengan berat brunto 5,07 gram beserta plastiknya, 1 buah HP merk Samsung J2 prame dan 1 buah HP merk Xiaomi,” terang Hari.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka S dan AW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:33 WIB

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB