Polisi Ringkus Kurir Sekaligus Pengedar Sabu di Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 17 Juni 2021 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Asemrowo (Kompol Hari Kurniawan) menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Asemrowo (Kompol Hari Kurniawan) menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Asemrowo, berhasil menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial S (23 th), beserta pengedarnya AW (23 th), di dua lokasi yang berbeda, Rabu (09/06/21) malam lalu.

Inisial S warga Jalan Jeruk Buntu, ditangkap didepan warung Jl. Lakarsantri, Surabaya. Sedangkan pengedarnya AW warga Jl. Jeruk Gang Tengah, ditangkap didalam kamar rumah yang berlokasi di Jl. Lidah Kulon Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kedua tersangka yakni S dan AW, merupakan komplotan narkoba di wilayah Surabaya Barat.

Baca Juga :  Cegah 3C, Resmob Polres Sampang Gencar Patroli

“Tersangka S ditangkap saat hendak transaksi narkoba, sementara pengedarnya ditangkap saat berada didalam kamar rumahnya,” ujar Hari Kurniawan, Kamis (17/06).

Lanjut Hari, untuk tersangka S bertugas sebagai pemesan, sekaligus pengantar pengguna yang memesan narkoba dan AW merupakan penjualnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan S, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan barang bukti yang disita dari tangan AW yakni, 1 pak plastik klip kosong, 1 bungkus rokok Surya yang didalamnya berisi 17 poket sabu dengan berat total 4,48 gram siap edar.

Baca Juga :  Grebek Judi Balap Merpati, Polsek Tambaksari Tetapkan 5 Tersangka

“Selain itu juga menyita 1 bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 4 plastik klip sabu dengan berat brunto 5,07 gram beserta plastiknya, 1 buah HP merk Samsung J2 prame dan 1 buah HP merk Xiaomi,” terang Hari.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka S dan AW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Berita Terbaru

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB