Antisipasi Salah Sasaran Sejumlah Tim Akan Pantau Penyaluran DBHCHT di Pamekasan

- Jurnalis

Jumat, 18 Juni 2021 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pemkab Pamekasan saat bersama tim bea cukai Madura

Tim Pemkab Pamekasan saat bersama tim bea cukai Madura

Pamekasan || Rega Media News

Bukan tanpa alasan, penerimaan kucuran dana paling banyak itu karena selain areal lahan tembakau sangat luas, juga karena serapan tembakaunya paling baik, sehingga kontribusi ke Bea Cukai juga lebih tinggi.

Sehingga agar realisasi Penggunaan DBHCHT di Kabupaten Pamekasan bisa tetap sasaran akan dilakukan pemantauan khusus oleh sejumlah tim yang direkrut langsung oleh Pemkab Pamekasan.

Tim itu terdiri dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LP2M), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Bagian Perekonomian, Bappeda, Inspektorat, Bagian Keuangan, dan Bagian Pembangunan Pemkab Pamekasan.

Baca Juga :  Presiden RI Joko Widodo Buka Pameran Seni Rupa Bertajuk Goresan Perjuangan

“Pemantauan itu untuk memastikan agar realisasi DBHCHT di Pamekasan tepat sasaran,” kata Kepala Bagian (kabag) Administrasi dan Perekonomian Pemkab Pamekasan Sri Puja Astutik, Jumat (18/06/2021)

Dalam pelaksanaannya, Tim akan memantau perencanaan dan kegiatan serta langkah awal masing-masing OPD penerima DBHCHT. Sedangkan tahap terakhir Pemkab akan mengevaluasi capaian realisasi, kendala serta pelaksanaan program kegiatan.

Sehingga pemantau akan memiliki catatan khusus dari masing masing OPD mulai tahap awal hingga akhir kegiatan. Catatan itu akan menjadi rekomendasi perbaikan pada pelaksanaan kegiatan tahun depan. “Bulan ini biasanya tahap evaluasi perencanaan dan kegiatan awal, namun sementara masih ditunda hingga bulan depan,” tambahnya.

Baca Juga :  Sholawat Bersama Ciptakan Pilkada Pamekasan Kondusif

Pihaknya menambahkan, di antara kegiatan masing-masing OPD penerima DBCHT berupa sosialiasi Undang-undang Bea Cukai yang mendapatkan atensi serius. “Yang tujuannya, untuk menyadarkan masyarakat tentang larangan rokok ilegal. Sosialisasi UU tersebut akan masif dilakukan dan merupakan kegiatan tahunan,” terangnya.

Untuk diketahui, Sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima DBHCHT yakni, Bagian Perekonomian, Disperindag, Dinas PMD, Bakesbangpol, Dinsonakertrans, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Diskominfo dan RSUD Waru, yang digunakan untuk kegiatan berbagai program pembangunan baik fisik dan non fisik.(adv)

Berita Terkait

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Karang Penang bersama warga berada di lokasi ditemukannya jenazah nenek di waduk Desa Tlambah, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Sempat Hilang, Seorang Nenek di Sampang Ditemukan Tewas

Kamis, 29 Jan 2026 - 09:19 WIB