Dhemit Dibuat Murka, Pelaku Pencabulan Yang Buron di Doorr

- Jurnalis

Senin, 28 Juni 2021 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Team Dhemit Satreskrim Polres Sampang dibantu Tim Jatanras Polres Metro Tangerang, berhasil mengamankan Abd.Hari pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Team Dhemit Satreskrim Polres Sampang dibantu Tim Jatanras Polres Metro Tangerang, berhasil mengamankan Abd.Hari pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Sampang || Rega Media News

Dihadiahi timah panas, hal itu yang pantas diterima oleh Abd.Hari (36 th), asal warga Dusun Krestal, Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, Abd.Hari yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pencabulan anak dibawah umur tersebut membuat Team Dhemit Satreskrim Polres Sampang, murka.

Abd.Hari terpaksa di dor dibagian kakinya, lantaran hendak melarikan diri saat mencoba mengelabui Team Dhemit, dengan cara meminta ijin buang air kecil di rest area tol Ngawi.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, Abd.Hari berhasil dibekuk Team Dhemit di Perumahan Pondok Villa, daerah Dago Tangerang Selatan, pada Minggu (27/06/21).

Baca Juga :  Pelaku Begal "Gunung Kembar" di Gorontalo Diringkus Polisi

Saat melakukan penangkapan, tim buru sergap ini dipimpin langsung KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Agung Prasetyo, di back up Tim Jatanras Polres Metro Tangerang.

“Abd.Hari, akhirnya berhasil diamankan Team Dhemit dibantu Tim Jatanras Polres Metro Tangerang, di Perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan,” ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, melalui Kasubbag Humas_nya, Iptu Sunarno, Senin (28/06).

Sebelumnya, Abd.Hari telah dilaporkan pada Sabtu (13/02/21) lalu, karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga (nama samaran), anak dibawah umur berusia 4 tahun berdomisili di Torjun, Sampang.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sampang Imbau Masyarakat Cegah Kemacetan dan Kerumunan

“Dalam pelariannya, Abd.Hari berpindah-pindah lokasi persembunyiannya, untuk menghindari kejaran polisi. Bahkan, sempat melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” ungkap Sunarno.

Mantan Kapolsek Robatal ini juga mengatakan, saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

“Akibat perbuatannya, tersangka Abd.Hari dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 (2) UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 64 ayat (1) tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:08 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 20:08 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB