Ketua FGD: PPKM Darurat Jebol, Kapolsek Kedungdung Layak Dicopot

- Jurnalis

Kamis, 22 Juli 2021 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Divisi Politik, Hukum dan HAM (Abdul Azis Agus Priyanto, SH).

Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Divisi Politik, Hukum dan HAM (Abdul Azis Agus Priyanto, SH).

Sampang || Rega Media News

Resepsi pernikahan dilengkapi orkes dangdut ditengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang terjadi pada Rabu (21/07/22) malam, di Desa Pajerruan Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, membuat masyarakat geleng kepala.

Pasalnya, kegiatan yang mengundang banyak kerumunan orang dan tanpa menerapkan protokol kesehatan (prokes), diantaranya tidak menggunakan masker, viral di sejumlah media sosial (medsos), serta menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat bawah.

Bahkan, sebelumnya Tim Gugus Tugas Covid-19 Sampang mengaku kecolongan atas acara resepsi pernikahan yang dimeriahkan orkes dangdutan tersebut. Meski, selanjutnya pihak Gugus Tugas memberikan tindakan tegas berupa sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan hanya dikenakan sanksi denda.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Divisi Politik, Hukum dan HAM (Polhukham), Abdul Azis Agus Priyanto mengatakan, menanggapi beberapa kasus posisi pelanggaran disaat PPKM Darurat dirasa semua elemen harus mengakui adanya kekurangan dan keseriusan.

“Terutama yang ada pada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara berjenjang di Kabupaten Sampang, terutama pada wilayah kecamatan, sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi dan sosialisasi,” ujarnya, Kamis (22/07/21).

Baca Juga :  Insiden Bom Jabar, Polda Gorontalo dan Jajaran Tingkatkan Keamanan

Menurutnya, dalam mencermati dinamika dan fenomena terakhir dengan korban yang tidak sedikit, hal ini cukup masiv, sehingga penangananya pun dilakukan secara masiv dengan tetap humanis, persuasif dan tegas tanpa tebang pilih.

Kasus posisi yang terjadi terakhir di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, semoga menjadi kejadian terakhir dan yang harus bertanggung jawab, pertama Forkopimcam Kedungdung terutama Kapolsek Kedungdung, karena memiliki organ sampai ke tingkat desa.

“Apa yang menjadi Tageline Kapolri “Salus Populi Suprema Lex Esto” hanya sekedar menjadi sebuah simbol penegakan hukum semata, tanpa impact dan akan menyentuh rasa keadilan masyarakat jika hanya masyarakat yang harus mendapatkan sanksi,” ucapnya.

Oleh karenanya, imbuh Azis, Kapolres selayaknya segera lakukan evaluasi dengan pertimbangan adanya dugaan kelalaian dan tidak adanya keseriusan di jajaran Polsek Kedungdung, sehingga sampai terselenggaranya hajatan yang menimbulkan kerumunan, bahkan dengan kehadiran hiburan yang cukup terbuka.

“Penegakan hukumnya harus tegas, terukur dan kedepankan rasa keadilan masyarakat sesuai dengan arahan Kapolri, bahwa ke depan penegakan hukum tidak akan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, searah dengan salah satu 16 Program Skala Prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ungkap Azis.

Baca Juga :  Ajay Klaim PSBB Di Cimahi Alami Penurunan Aktifitas

Sementara, terbitnya Menteri Dalam Negeri Nomor : 19 Tahun 2021 tentang Perubahaan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, ini sebagai bentuk dan wujud konkrit keseriusan Pemerintah Pusat dalam menangani pandemi Covid-19.

“Apalagi, ketentuan Mendagri yang terakhir salah satunya yang menjadi atensi tentang hajatan resepsi pernikahan sehingga diatur secara khusus dalam aturan perubahan. Pertanyaannya bagaimana Pemerintah daerah terutama Tim Gugus Tugasnya menindak lanjuti ?,” tandasnya.

Ia juga mengungkapkan, kurang waktu rasanya membahas aturan dasar hukum yang lain baik Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maupun Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau ketentuan daerah lainnya yang terkait, karena berpulang keseriusan penyelenggara dan pemangku dibawah selaku eksekutor dalam menjalankan ketentuan pimpinan.

“Sementara, Peraturan Bupati Sampang Nomor : 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” pungkasnya.

Berita Terkait

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025
Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:42 WIB

Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Karang Penang bersama warga berada di lokasi ditemukannya jenazah nenek di waduk Desa Tlambah, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Sempat Hilang, Seorang Nenek di Sampang Ditemukan Tewas

Kamis, 29 Jan 2026 - 09:19 WIB