Ketua FGD: PPKM Darurat Jebol, Kapolsek Kedungdung Layak Dicopot

- Jurnalis

Kamis, 22 Juli 2021 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Divisi Politik, Hukum dan HAM (Abdul Azis Agus Priyanto, SH).

Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Divisi Politik, Hukum dan HAM (Abdul Azis Agus Priyanto, SH).

Sampang || Rega Media News

Resepsi pernikahan dilengkapi orkes dangdut ditengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang terjadi pada Rabu (21/07/22) malam, di Desa Pajerruan Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, membuat masyarakat geleng kepala.

Pasalnya, kegiatan yang mengundang banyak kerumunan orang dan tanpa menerapkan protokol kesehatan (prokes), diantaranya tidak menggunakan masker, viral di sejumlah media sosial (medsos), serta menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat bawah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, sebelumnya Tim Gugus Tugas Covid-19 Sampang mengaku kecolongan atas acara resepsi pernikahan yang dimeriahkan orkes dangdutan tersebut. Meski, selanjutnya pihak Gugus Tugas memberikan tindakan tegas berupa sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan hanya dikenakan sanksi denda.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Divisi Politik, Hukum dan HAM (Polhukham), Abdul Azis Agus Priyanto mengatakan, menanggapi beberapa kasus posisi pelanggaran disaat PPKM Darurat dirasa semua elemen harus mengakui adanya kekurangan dan keseriusan.

“Terutama yang ada pada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara berjenjang di Kabupaten Sampang, terutama pada wilayah kecamatan, sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi dan sosialisasi,” ujarnya, Kamis (22/07/21).

Baca Juga :  Dugaan Lepas Pelaku Narkoba Polsek Bubutan Surabaya Disorot

Menurutnya, dalam mencermati dinamika dan fenomena terakhir dengan korban yang tidak sedikit, hal ini cukup masiv, sehingga penangananya pun dilakukan secara masiv dengan tetap humanis, persuasif dan tegas tanpa tebang pilih.

Kasus posisi yang terjadi terakhir di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, semoga menjadi kejadian terakhir dan yang harus bertanggung jawab, pertama Forkopimcam Kedungdung terutama Kapolsek Kedungdung, karena memiliki organ sampai ke tingkat desa.

“Apa yang menjadi Tageline Kapolri “Salus Populi Suprema Lex Esto” hanya sekedar menjadi sebuah simbol penegakan hukum semata, tanpa impact dan akan menyentuh rasa keadilan masyarakat jika hanya masyarakat yang harus mendapatkan sanksi,” ucapnya.

Oleh karenanya, imbuh Azis, Kapolres selayaknya segera lakukan evaluasi dengan pertimbangan adanya dugaan kelalaian dan tidak adanya keseriusan di jajaran Polsek Kedungdung, sehingga sampai terselenggaranya hajatan yang menimbulkan kerumunan, bahkan dengan kehadiran hiburan yang cukup terbuka.

“Penegakan hukumnya harus tegas, terukur dan kedepankan rasa keadilan masyarakat sesuai dengan arahan Kapolri, bahwa ke depan penegakan hukum tidak akan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, searah dengan salah satu 16 Program Skala Prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ungkap Azis.

Baca Juga :  Awak Media Sampang Adakan Aksi Donor Darah

Sementara, terbitnya Menteri Dalam Negeri Nomor : 19 Tahun 2021 tentang Perubahaan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, ini sebagai bentuk dan wujud konkrit keseriusan Pemerintah Pusat dalam menangani pandemi Covid-19.

“Apalagi, ketentuan Mendagri yang terakhir salah satunya yang menjadi atensi tentang hajatan resepsi pernikahan sehingga diatur secara khusus dalam aturan perubahan. Pertanyaannya bagaimana Pemerintah daerah terutama Tim Gugus Tugasnya menindak lanjuti ?,” tandasnya.

Ia juga mengungkapkan, kurang waktu rasanya membahas aturan dasar hukum yang lain baik Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maupun Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau ketentuan daerah lainnya yang terkait, karena berpulang keseriusan penyelenggara dan pemangku dibawah selaku eksekutor dalam menjalankan ketentuan pimpinan.

“Sementara, Peraturan Bupati Sampang Nomor : 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” pungkasnya.

Berita Terkait

Komisi III Soroti Kualitas Proyek Jalan Arosbaya-Campor
Berikut Nama Pejabat Pemkab Sampang Dilantik
Puluhan Pejabat Pemkab Sampang Dimutasi
Jamaah Masjid Asy-Syuhadak Peringati Maulidun Nabi
BOR X Perkenalkan Kearifan Lokal Bangkalan
Ulama’ Kharismatik Sampang Kiai Muhaimin Wafat
Bapas Pamekasan Perkuat Peran PPK
Angka Stunting di Sampang ‘Masih Tinggi’

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 11:02 WIB

Komisi III Soroti Kualitas Proyek Jalan Arosbaya-Campor

Senin, 8 September 2025 - 13:19 WIB

Berikut Nama Pejabat Pemkab Sampang Dilantik

Sabtu, 6 September 2025 - 09:29 WIB

Jamaah Masjid Asy-Syuhadak Peringati Maulidun Nabi

Jumat, 5 September 2025 - 14:26 WIB

BOR X Perkenalkan Kearifan Lokal Bangkalan

Jumat, 5 September 2025 - 12:33 WIB

Ulama’ Kharismatik Sampang Kiai Muhaimin Wafat

Berita Terbaru

Caption: DPC PPP Kabupaten Bangkalan pose bersama usai muskercab, (dok. regamedianews).

Politik

DPC PPP Bangkalan Beberkan Tiga Sikap Politiknya

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:05 WIB

Caption: Ketua Komisi III DPRD Bangkalan bersama anggotanya, saat sidak langsung proyek jalan Arosbaya-Campor, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi III Soroti Kualitas Proyek Jalan Arosbaya-Campor

Selasa, 9 Sep 2025 - 11:02 WIB

Caption: konferensi pers, polisi interogasi langsung Alvi Maulana tersangka pembunuhan Tiara.

Hukum&Kriminal

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 Sep 2025 - 20:48 WIB

Caption: Buser Polsek Pangarengan, mengamankan pelaku sabu-sabu ke Unit Satresnarkoba Polres Sampang, (sumber foto: Polsek Pangarengan).

Hukum&Kriminal

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Senin, 8 Sep 2025 - 15:34 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi saat melantik 32 pejabat eselon III dan eselon IV, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Berikut Nama Pejabat Pemkab Sampang Dilantik

Senin, 8 Sep 2025 - 13:19 WIB