Pemuda Bangkalan Babak Belur Dipermak Massa

- Jurnalis

Senin, 9 Agustus 2021 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RF dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Bubutan, Surabaya.

Tersangka RF dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Bubutan, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

RF alias Komang warga Petemon Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Bubutan, setelah babak belur dipermak warga di Jl.Demak Timur, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan Surabaya, Sabtu (07/08/21) dini hari.

Pemuda berusia 20 tahun tersebut dihajar massa, lantaran kepergok mencuri sepeda motor milik Sudarsono yang diparkir didepan rumahnya, di Jl.Demak Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang mengatakan, tersangka ditangkap setelah di massa warga setempat.

Baca Juga :  24 Anggota Polres Bangkalan Mendapat Penghargaan

“Menurut keterangan tersangka, dirinya melakukan aksi pencurian bersama 4 temannya yang berhasil kabur saat kejadian,” ujar Kanit Senior di Jajaran Polrestabes Surabaya.

Kronologisnya, ke 5 tersangka berangkat dari Alang-alang Bangkalan menuju Surabaya, untuk mencari sasaran dengan menggunakan 2 sepeda motor Satria dan Mio.

Sesampainya di lokasi, terang Olloan, tersangka RF alias Komang turun dan mencuri sepeda motor yang terparkir didepan rumah korban.

“Naas, ketika hendak mendorong sepeda motor hasil curiannya, tersangka kepergok korban dan langsung diteriaki maling. Sehingga berhasil diamankan dan dihajar massa hingga babak belur,” terangnya.

Baca Juga :  9 Napi Rutan Sampang Dapat Asimilasi

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka RF, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 kunci L, 1 unit sepeda motor Honda Karisma warna Hitam dengan Nopol S-5413-JAP beserta STNK atas nama Khoirul Saroni dan kunci kontak asli milik pelapor dan rekaman cctv nihil karena mati

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terbaru

Caption: Pendi Hermawan perwakilan DPMD Pamekasan, diwawancara awak media perihal pelaksanaan PAW dan Pilkades, (dok. regamedianews).

Daerah

DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa

Sabtu, 15 Nov 2025 - 09:05 WIB

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB

Caption: penandatanganan, usai Bupati Sampang melantik puluhan pejabat di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:43 WIB