Bangkalan || Rega Media News
Dinas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bangkalan menyebutkan, Kementerian Agraria ada MoU dengan Kementerian Agama.
“MoU_nya terkait proses percepatan sertifikat tanah wakaf,” ujar Kepala ATR/BPN Bangkalan Tansri, Kamis (11/08/21).
Ia juga mengaku, pihaknya telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah wakaf kepada 4 Yayasan di Kabupaten Bangkalan.
“Selain itu, kami juga sudah membuka layanan khusus untuk tanah aset Pemkab, BUMN dan Wakaf,” ungkap Tansri.
Sementara, Taufik perwakilan yayasan yang menerima sertifikat tanah wakaf menyarankan BPN Bangkalan membuka help desk.
“Agar bisa membantu proses pembuatan sertifikat yang mengalami kendala saat pembuatannya,” ujarnya.
Selain itu, imbuh Taufik, help desk bisa membantu saat ada kendala waktu ataupun kendala di berkas
“Sehingga kinerja BPN bisa lebih maksimal dalam melakukan pelayanan kepada publik,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, 4 Yayasan yang menerima sertifikat tanah wakaf, diantaranya Yayasan Pendidikan Islam Darussalam Modung dari Desa Pajak Laok, Galis
Yayasan Kebun Santri Nyolok Kemayoran, Bangkalan, Yayasan Darut Thalibin Telang, Telang, Kamal, Yayasan Al Muhajirin Pangeranan, Pangeranan, Bangkalan.