Pertanyakan Kelanjutan Hak Angket, KPA: Marwah DPRA Dipertaruhkan di Mata Rakyat

- Jurnalis

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaukus Peduli Aceh (KPA), Refan Kumbara.

Kaukus Peduli Aceh (KPA), Refan Kumbara.

Banda Aceh || Rega Media News

Tertundanya pelaksanaan hak angket yang dilakukan oleh DPR Aceh pada sidang paripurna DPRA Oktober 2021 lalu, dengan dalih tak memenuhi quorum 2/3 dari total anggota DPRA sebagaimana diatur tata tertib DPRA dan Peraturan Pemerintah (PP), kini kembali menjadi tanda tanya di masyarakat tentang kepastian kelanjutannya.

“Dulu kan alasan DPRA karena tidak cukup quorum jadi ditunda. Yang namanya ditunda mestinya harus dilanjutkan jika DPRA masih amanah dan memiliki Marwah sebagai lembaga presentatif rakyat Aceh di parlemen,” ungkap juru bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA) Refan Kumbara kepada media, Sabtu (14/08/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga saat ini terlihat belum ada kejelasan kapan hak angket itu akan dilanjutkan atau sama sekali dihentikan dan sudah dibarter dengan sejumlah fasilitas yang diberikan kepada dewan termasuk alokasi anggaran pokir.

“Tentunya, dengan kondisi Aceh yang semakin carut marut baik dari segi pembanguan, sosial, ekonomi, hingga politik seperti saat ini, sikap tegas para wakil rakyat di parlemen akan ditagih oleh masyarakat,” ujar Refan.

Menurut Refan, berdasarkan fakta bahwa sejumlah materi yang dibahas di interpelasi dan direncanakan dimasukkan ke dalam hak angket sudah semakin menunjukkan memang benar adanya persoalan serius, namun sangat disayangkan jika malah DPRA yang tak serius.

” Berdasarkan fakta, indikasi besarnya kebenaran materi angket yang tertunda tersebut bahwa memang ada masalah serius dapat dilihat dari sejumlah persoalan yang mulai diperiksa KPK seperti Kapal Aceh Hebat sebesar Rp.178 Milyar, MYC Pembangunan 14 Ruas Jalan sebesar Rp. 2,4 Triliun, Pembangunan Gedung Oncology dan Dana BTT 118 M dan Refocusing Rp 2,4 T penanganan covid-19,” paparnya.

Baca Juga :  Pemuda Pakong Berbagi, Santuni Yatim Sambut Idul Fitri

Bahkan, kata Refan, terkait Kapal Aceh Hebat juga ditemukan masalah di lapangan yang disaksikan dan divideokan langsung masyarakat terkait kerusakan mesin hingga kebocoran atap. Begitu juga halnya dengan anggaran penanganan Covid-19 di Aceh, dimana temuan DPRA dalam pembahasan LKPJ 2020 banyak dana refocusing di gunakan tidak untuk penanganan covid-19.

“Ini menunjukkan semua persoalan tersebut serius, juga materi interpelasi yang sempat rencananya diangketkan besar kemungkinan memang sangat kuat,”imbuhnya.

Kemudian, lanjut Refan, materi angket terkait Pergub stiker BBM, kendatipun sudah dicabut, namun malah menunjukkan memang kebijakan itu cenderung salah.

Tak hanya itu, persoalan status YA sebagai istri kedua Gubernur Nova yang sempat mencuat di sidang paripurna DPR Aceh juga semakin menunjukkan adanya kemungkinan benar.

“Meskipun terakhir YA mengundurkan diri dari PNS, namun tidak menghilangkan indikasi pembohongan publik tentang status adanya istri kedua dan anaknya yang tidak tercantum dalam dokumen negara ketika pencalonan Gubernur,” jelas Refan.

Dia menambahkan, jika pun DPRA melanjutkan angket maka beberapa materi lainnya juga memungkinkan ditambahkan, misalkan temuan Silpa 3,5 Triliun lbih pada APBA 2020 dan sejumlah temuan pansus PBJ DPRA dan 96 temuan lebih BPK RI dari jumlah total 245 temuan BPK dalam audit LHP APBA T.A. 2020 tidak ditindak lanjuti hingga tempo waktu 60 hari sesuai UU No 15 Thun 2004 pasal 21 dan Perturan BPK RI no 2 Tahun 2017 pasal 5.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Lahirkan Inovasi Sidaya Sehati

Tak hanya itu, lanjut Refan, persoalan anggaran siluman berjudul Apendix Rp. 250 Milyar lebih dan skema pengalihan blok B yang sempat menuai protes juga dapat dibahas, jika DPRA serius melanjutkan angket.

“Namun, hal yang sangat memprihatinkan, di mata rakyat Aceh sepak terjang DPRA dan memperjuangkan aspirasi rakyat terkesan makin lemah dan Marwah DPRA semakin tergadaikan. Kita heran saja berulang kali DPRA mengaku diprank masih saja tak bersikap dengan jelas, justeru yang ada selama ini kan terkesan upaya-upaya semacam gertak sambal untuk negosiasi memuluskan pokir dan tambahan fasilitas belaka,”jelasnya.

Refan menyebutkan, kekurangan 5 orang untuk quorum paripurna pelaksanaan angket pada paripurna Oktober lalu tentunya menjadi catatan tersendiri di mata masyarakat Aceh dan berdampak kepada marwah DPRA sebagai lembaga legislatif yang semestinya tak dibungkam hanya karena pemberian fasilitas semata.

Kondisi saat ini, lanjut Refan, dengan berbagai fakta diatas, tentunya tidak alasan lagi bagi anggota DPRA maupun fraksi yang katanya perwakilan rakyat untuk tidak menghadiri dan menyetujui angket.

“Jika ada anggota DPRA yang tidak sepakat dengan kelanjutan angket maka anggota DPRA /fraksi terkait telah berkhianat kepada rakyat dan rakyat berhak melabeli pengkhianat untuk anggota DPRA /fraksi maupun partainya. Jadi umumkan saja siapa-siapa dan dari partai mana yang tidak sepakat dengan kelanjutan angket, nanti biar rakyat yang menilainya,” tutup Refan.

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan
Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB