Sepasang Suami Istri di Sampang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 16 Agustus 2021 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satreskrim Polres Sampang saat mengintrogasi kedua pelaku pencurian di kantor PT WJS.

Anggota Satreskrim Polres Sampang saat mengintrogasi kedua pelaku pencurian di kantor PT WJS.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria berinisial MW (25 th) dan wanita inisial SB (22 th) asal warga Desa Majangan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, terpaksa ditangkap Satreskrim Polres setempat.

Pasalnya, pasangan suami istri tersebut nekat melakukan pencurian di kantor PT. Wahyu Jaya Sejati (WJS), berupa sejumlah alat elektronik seperti: Komputer, Tv LED, Sound Sistem dan Camera CCTV.

“Kedua pelaku berhasil diamankan setelah petugas melihat rekaman cctv yang ada di dalam kantor PT. WJS,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto, Minggu (15/08/21).

Baca Juga :  Bupati Bangkalan; Keamanan Jadi Atensi Pilkades

Sudaryanto mengungkapkan, pelaku inisial MW ini adalah salah satu pekerja di PT WJS memproduksi box culvert, yang terletak di Jl. Raya Penyepen, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Sampang.

“Sedangkan pelaku inisial SB adalah istri dari MW. Kedua pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (14/08/21) pagi, sekira pukul 04:30 Wib. Niatnya untuk menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Karena sebelumnya, salah satu pekerja PT WJS ada yang kehilangan HP dan dalam percakapan group WhatsApp, pelakunya akan diungkap melalui cctv.

Baca Juga :  Polantas Sampang Bakal Razia Kendaraan di Tingkat Kecamatan

“Oleh karena itu, kedua pelaku mengambil barang bukti tersebut, dengan cara merusak kaca sisi kanan kantor PT WJS, serta merusak beberapa cctv yang ada diluar,” terang Sudaryanto.

Namun, kedua pelaku tidak mengetahui jika didalam masih ada cctv, tersambung ke mesin Digital Video Recorder (DVR) yang berada ditempat rahasia.

“Peran pelaku, MW sang suami sebagai eksekutor, sedangkan SB sang istri mengawasi diluar. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB

Caption: para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikawal ketat anggota Polres Sampang bersenjata laras panjang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Des 2025 - 18:53 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Sampang tunjukkan barang bukti serta tersangka kasus kriminal dan narkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Des 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas kepolisian siaga pengamanan aksi demo Formabes di depan Kantor DPRD Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Senin, 29 Des 2025 - 13:33 WIB