Sepasang Suami Istri di Sampang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 16 Agustus 2021 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satreskrim Polres Sampang saat mengintrogasi kedua pelaku pencurian di kantor PT WJS.

Anggota Satreskrim Polres Sampang saat mengintrogasi kedua pelaku pencurian di kantor PT WJS.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria berinisial MW (25 th) dan wanita inisial SB (22 th) asal warga Desa Majangan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, terpaksa ditangkap Satreskrim Polres setempat.

Pasalnya, pasangan suami istri tersebut nekat melakukan pencurian di kantor PT. Wahyu Jaya Sejati (WJS), berupa sejumlah alat elektronik seperti: Komputer, Tv LED, Sound Sistem dan Camera CCTV.

“Kedua pelaku berhasil diamankan setelah petugas melihat rekaman cctv yang ada di dalam kantor PT. WJS,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto, Minggu (15/08/21).

Baca Juga :  Baru Laku 2 Poket, Kuli Bangunan di Surabaya Ditangkap

Sudaryanto mengungkapkan, pelaku inisial MW ini adalah salah satu pekerja di PT WJS memproduksi box culvert, yang terletak di Jl. Raya Penyepen, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Sampang.

“Sedangkan pelaku inisial SB adalah istri dari MW. Kedua pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (14/08/21) pagi, sekira pukul 04:30 Wib. Niatnya untuk menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Karena sebelumnya, salah satu pekerja PT WJS ada yang kehilangan HP dan dalam percakapan group WhatsApp, pelakunya akan diungkap melalui cctv.

Baca Juga :  Rampas Hp Pelajar, Pria Pandegiling Surabaya Dihajar Warga

“Oleh karena itu, kedua pelaku mengambil barang bukti tersebut, dengan cara merusak kaca sisi kanan kantor PT WJS, serta merusak beberapa cctv yang ada diluar,” terang Sudaryanto.

Namun, kedua pelaku tidak mengetahui jika didalam masih ada cctv, tersambung ke mesin Digital Video Recorder (DVR) yang berada ditempat rahasia.

“Peran pelaku, MW sang suami sebagai eksekutor, sedangkan SB sang istri mengawasi diluar. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB

Caption: Abdul Razak Manajer Persepam / Tim Laskar Ronggosukowati Pamekasan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Final di Kandang, Laskar Ronggosukowati Target Juara Liga 4

Jumat, 6 Feb 2026 - 07:29 WIB

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, saat diwawancara awak media di ruang lobby kantornya, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Feb 2026 - 18:51 WIB