Sepasang Suami Istri di Sampang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 16 Agustus 2021 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satreskrim Polres Sampang saat mengintrogasi kedua pelaku pencurian di kantor PT WJS.

Anggota Satreskrim Polres Sampang saat mengintrogasi kedua pelaku pencurian di kantor PT WJS.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria berinisial MW (25 th) dan wanita inisial SB (22 th) asal warga Desa Majangan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, terpaksa ditangkap Satreskrim Polres setempat.

Pasalnya, pasangan suami istri tersebut nekat melakukan pencurian di kantor PT. Wahyu Jaya Sejati (WJS), berupa sejumlah alat elektronik seperti: Komputer, Tv LED, Sound Sistem dan Camera CCTV.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku berhasil diamankan setelah petugas melihat rekaman cctv yang ada di dalam kantor PT. WJS,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto, Minggu (15/08/21).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Fotografer di Bangkalan

Sudaryanto mengungkapkan, pelaku inisial MW ini adalah salah satu pekerja di PT WJS memproduksi box culvert, yang terletak di Jl. Raya Penyepen, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Sampang.

“Sedangkan pelaku inisial SB adalah istri dari MW. Kedua pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (14/08/21) pagi, sekira pukul 04:30 Wib. Niatnya untuk menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Karena sebelumnya, salah satu pekerja PT WJS ada yang kehilangan HP dan dalam percakapan group WhatsApp, pelakunya akan diungkap melalui cctv.

Baca Juga :  Residivis Asal Bangkalan Diringkus Polres Sampang

“Oleh karena itu, kedua pelaku mengambil barang bukti tersebut, dengan cara merusak kaca sisi kanan kantor PT WJS, serta merusak beberapa cctv yang ada diluar,” terang Sudaryanto.

Namun, kedua pelaku tidak mengetahui jika didalam masih ada cctv, tersambung ke mesin Digital Video Recorder (DVR) yang berada ditempat rahasia.

“Peran pelaku, MW sang suami sebagai eksekutor, sedangkan SB sang istri mengawasi diluar. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika dikawal petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB