Polsek Semampir Grebek Residivis Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka S dan barang bukti sabu-sabu lengkap seperangkat alat hisab diamankan di Mapolsek Semampir.

Tersangka S dan barang bukti sabu-sabu lengkap seperangkat alat hisab diamankan di Mapolsek Semampir.

Surabaya || Rega Media News

Brantas para pelaku narkoba di wilayah Surabaya terus digalakkan petugas kepolisian, alhasil pada Rabu (18/08/21) malam, mengamankan seorang pria berinisial S (44 th).

S, digrebek petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Semampir saat tengah kedapatan mengkonsumsi sabu didalam kamar rumahnya, Jl. Srengganan, Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus mengatakan, tersangka merupakan residivis narkoba yang beberapa bulan lalu bebas, setelah menjalani masa tahanan di Medaeng.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penggrebekan, atas informasi adanya rencana pesta narkoba didalam rumah Jl. Srengganan,” ujar Aryanto, Jum’at (20/08).

Baca Juga :  Polisi Ringkus Puluhan Budak Narkoba di Bangkalan

Masih kata Aryanto, saat dilakukan penggrebekan, petugas menangkap tersangka S. Sedangkan temannya RP berhasil kabur dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ketika S digeledah, ditemukan barang bukti 1 poket sabu disimpan dalam saku celana belakang sebelah kiri. Selanjutnya, S dan barang buktinya langsung dibawa ke Mako untuk diintrogasi,” terangnya.

Saat diinterogasi, sambungnya, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dengan cara patungan dengan temannya RP (DPO) dan dibeli dari saudara RM seharga Rp.100 ribu.

Baca Juga :  Ratusan Anggota Polres Sampang Disuntik Vaksin Covid-19

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa, 1 klip plastik sabu seberat bruto 0,22 gram beserta dengan pembungkusnya, 1klip plastik sabu dengan berat bruto 0,21 gram beserta dengan pembungkusnya.

Selain itu, 1 pipet kaca didalamnya terdapat sisa sabu berat bruto 2,86 gram, seperangkat alat hisab sabu/bong, 1 skrop terbuat dari sedotan plastik dan 1 korek api gas.

“Untuk tersangka S, dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan temannya RP, petugas masih melakukan pengejaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB