Polsek Semampir Grebek Residivis Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka S dan barang bukti sabu-sabu lengkap seperangkat alat hisab diamankan di Mapolsek Semampir.

Tersangka S dan barang bukti sabu-sabu lengkap seperangkat alat hisab diamankan di Mapolsek Semampir.

Surabaya || Rega Media News

Brantas para pelaku narkoba di wilayah Surabaya terus digalakkan petugas kepolisian, alhasil pada Rabu (18/08/21) malam, mengamankan seorang pria berinisial S (44 th).

S, digrebek petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Semampir saat tengah kedapatan mengkonsumsi sabu didalam kamar rumahnya, Jl. Srengganan, Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus mengatakan, tersangka merupakan residivis narkoba yang beberapa bulan lalu bebas, setelah menjalani masa tahanan di Medaeng.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penggrebekan, atas informasi adanya rencana pesta narkoba didalam rumah Jl. Srengganan,” ujar Aryanto, Jum’at (20/08).

Baca Juga :  Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Cabul Asal Pademawu

Masih kata Aryanto, saat dilakukan penggrebekan, petugas menangkap tersangka S. Sedangkan temannya RP berhasil kabur dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ketika S digeledah, ditemukan barang bukti 1 poket sabu disimpan dalam saku celana belakang sebelah kiri. Selanjutnya, S dan barang buktinya langsung dibawa ke Mako untuk diintrogasi,” terangnya.

Saat diinterogasi, sambungnya, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dengan cara patungan dengan temannya RP (DPO) dan dibeli dari saudara RM seharga Rp.100 ribu.

Baca Juga :  Kasus Korupsi BUMD Tak Jelas, Warga Demo Kejari Bangkalan

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa, 1 klip plastik sabu seberat bruto 0,22 gram beserta dengan pembungkusnya, 1klip plastik sabu dengan berat bruto 0,21 gram beserta dengan pembungkusnya.

Selain itu, 1 pipet kaca didalamnya terdapat sisa sabu berat bruto 2,86 gram, seperangkat alat hisab sabu/bong, 1 skrop terbuat dari sedotan plastik dan 1 korek api gas.

“Untuk tersangka S, dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan temannya RP, petugas masih melakukan pengejaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB