Banda Aceh || Rega Media News
Kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 hingga saat ini masih mangkrak, padahal Penanganan kasusnya sudah dilakukan sejak tahun 2019. Kasus yang bersumber dari anggaran Pokok Pikiran (Pokir) itu sudah ditangani oleh 2 Kapolda sebelumnya.
Namun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, sehingga ini menjadi PR yang harus dituntaskan oleh Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol Ahmad Haydar.
“Kita berharap Kapolda Baru dapat sesegera mungkin menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017, apalagi persoalan ini sudah terlalu berlarut-larut,” ungkap koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KoMPAK), Ihwan Kartiawan, Jum’at (27/08/21).
Pihaknya mendesak Kapolda Aceh segera menetapkan tersangka, baik itu yang politisi DPRA ataupun penghubung DPRA yang sudah melakukan tindakan merugikan negara dengan melakukan pemotongan beasiswa.
“Apalagi ini kasus yang teramat zalim yang dilakukan oleh wakil rakyat dan antek-anteknya bukan membantu mahasiswa, justeru mengambil keuntungan besar dari anggaran yang seharusnya menjadi hak mahasiswa,” tandasnya.
Yang memilukan dan mencoret nama aktivis, khabarnya yang melakukan juga melibatkan mantan aktivis dan jaringan aktivis tertentu, ini perlu dibongkar hingga ke akar-akarnya.
“Indikasi korupsi ini awalnya diendus Inspektorat Aceh. Mereka bahkan telah mewawancarai para penerima beasiswa Aceh dan menganalisis arus keuangan. Hasilnya, berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan ke Polda Aceh,” terang Ihwan.
Kemudian, imbuh Ihwan, Polda Aceh bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, melakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Dalam penanganan kasus ini, kata Ikhwan, arus politiknya sangat tinggi. Sehingga tahun 2019 proses audit investigasi sempat terhenti. Masalah lainnya, ketika proses audit dilanjutkan, tenaga ahli anggota DPRA tidak kooperatif. Selain itu, ada pihak tertentu yang sengaja menyembunyikan dokumen penting dari BPKP Aceh.
“Walaupun berbagai data, hingga saksi sudah diperiksa penyidik, hingga kini belum ada satupun tersangka. Hal ini menggerus kepercayaan publik terhadap penanganan korupsi oleh Polda Aceh,”tambahnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor SR-1333/PW01/5/2021 tanggal 21 Juni 2021 kerugian negara mencapai Rp. 10 Milyar.
“Berdasarkan audit investigasi BPKP nilai kerugian negara atas TPK kegiatan bantuan biaya pendidikan jenjang D3, D4, S1, S2, dokter spesialis dan S3 dalam negeri dan S1, S2, dan S3 luar negeri, bagi masyarakat Aceh tersebut, mencapai Rp 10 miliar lebih atau mencapai 46,50 persen dari anggaran total anggaran Rp21,7 miliar,” jelasnya.
Hasil audit kan sudah keluar dua bulan lalu, namun Polda Aceh belum juga kunjung menetapkan tersangka, sehingga PR pertama Kapolda yang baru yakni menuntaskan persoalan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja institusi kepolisian dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Sejak awal, lanjut Ihwan alokasi beasiswa ini memang cenderung aneh, pasalnya biasanya beasiswa diumumkan ke publik dan diberikan kepada yang patut tanpa pemotongan tapi ini malah sebaliknya. Setiap anggota dewan, bisa mengusulkan ratusan orang.
Beberapa nama anggota DPRA yang diduga berkaitan kuat dengan kasus ini diantaranya, Iskandar Usman Al Farlaky misalnya, mengusulkan 341 orang atau 40 persen dari keseluruhan penerima beasiswa.
Sedangkan lainnya, Dedi Safrizal, anggota komisi II sekaligus ketua DPW PNA Kota Lhokseumawe mengusulkan 221 orang. Kemudian Muhammad Saleh, anggota komisi I dari Partai Golkar mengusulkan 54 orang. Lalu Yahdi Hasan, anggota komisi II mengusulkan 18 orang. Dari seluruh fraksi di DPRA, hanya kader PKB dan PKS tidak ada yang mengusulkan.
“Kita yakin Kapolda Aceh yang baru yang memiliki latar belakang dan track record baik di bidang reserce dan kriminal mampu menuntaskan persoalan ini sesegera mungkin,” ujarnya.
Apalagi kata Ikhwan, Kasus dugaan korupsi ini sudah mencuat lama ke publik dan sudah menjadi rahasia umum. Bahkan kasus ini sudah melalui suvervisi KPK.
Ketegasan Kapolda baru untuk menuntaskan dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 ini akan jadi sebuah catatan baik di mata masyarakat Aceh Aceh terkait kinerja kepolisian dalam penegakan hukum.
“Mudah-mudahan tak ada dusta antara Polda dan rakyat Aceh, sehingga segera ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan. Jika tidak Marwah kepolisian yang menjadi taruhannya,” tutupnya.