Ketua Forum Keuchik Aceh Selatan Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 3 September 2021 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan (Muhammad Rizky).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan (Muhammad Rizky).

Aceh Selatan || Rega Media News

Ketua Forum Keuchik Aceh Selatan (Forkas) inisial LH, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gampong Keude Bakongan Tahun 2019, oleh penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan.

Selain menetapkan LH yang juga Keuchik Gampong Keude Bakongan tersebut sebagai tersangka, penyidik Cabjari Bakongan juga menetapkan inisial RY, mantan bendahara gampong setempat sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Cabjari Bakongan Mohamad Rizky mengatakan, penetapan tersangka terhadap LH dan RY setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan sampai ke tahap penyidikan.

“Akhirnya tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019 tersebut,” ujar Rizky, Jum’at (03/021).

Ia menyatakan, pada tahun anggaran 2019, terdapat pagu anggaran Dana Desa Keude Bakongan senilai Rp. 1.034.952.946.

Kedua tersangka yakni keuchik dan mantan bendahara telah mempergunakan anggaran tersebut, tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam APBG/APBG-P.

Baca Juga :  Sesdirjendikti Apresiasi Budidaya Lele Probiotik Inovasi UTM

Begitu juga, realisasi anggaran itu diduga juga tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat dengan cara tidak melaksanakan sesuai spesifikasi dalam RAB.

“Hasil penyidikan, maka menjadi temuan, diantaranya anggaran untuk pembangunan fisik tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dalam RAB dan bahkan ada yang tidak dilaksanakan alias fiktif yakni kegiatan penyelenggaraan pemerintahan gampong,” ungkapnya.

Ironisnya lagi, dengan jabatannya itu kedua tersangka juga di duga mempergunakan sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.

Maka berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Aceh Selatan telah dihitung kerugian keuangan negara yang di taksir mencapai Rp. 261.000.000.

“Angka itu tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi dengan menyusulnya laporan hasil perhitungan fisik dari Ahli Fisik Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Aceh Selatan,” tegasnya.

Baca Juga :  Respon Positif Kadiskominfo Terima SMSI Sampang

Dalam penyidikan kasus ini, lanjutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi yang terdiri dari berbagai instansi terkait.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 200.

Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” tutupnya.

Berita Terkait

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, meninjau langsung hasil pembangunan jembatan di Desa Somber Kecamatan Tambelangan, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Rabu, 3 Des 2025 - 13:45 WIB