Penyegelan Cafe di Surabaya, BPB Linmas Angkat Bicara, Satpol PP Bungkam

- Jurnalis

Kamis, 16 September 2021 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Surabaya || Regamedianews.com

Viralnya pemberitaan tentang kasus penutupan cafe yang dilakukan BPB Linmas Kota Surabaya, diduga berbuntut panjang dan menjadi polemik dikalangan masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan, terdapat beberapa media yang pro kontra terkait penyegelan cafe yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya.

Tentunya, hal ini, dapat membuat masyarakat semakin bingung dengan aturan pemerintah sebenarnya, terkait siapa yang berhak melakukan penyegelan cafe yang masih bandel buka di massa PPKM Level 3.

Terdapat 2 perbedaan antara beberapa media online yang menyikapi hal tersebut. Salah satunya, dari pemberitaan dari salah satu media online yang memberitakan klarifikasi Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widianto, Rabu (15/09/21). Namun, ada pula yang memberitakan terkait tugas pokok dan fungsi BPB Linmas.

Baca Juga :  Dinsos Bangkalan Bersama Legislatif Klarifikasi Persoalan Data Kemiskinan Di Bangkalan

Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya menjelaskan bahwa, pihaknya berhak melakukan penyegelan dikarenakan BPB Linmas merupakan Gugus Covid.

“Kalau dibilang tidak memiliki wewenang monggo dilihat di Perwali nomor 67/2021. Nanti tolong buka itu (Perwali 67). Nanti kalau buka itu maka kita akan tahu,” ujar Irvan.

Irvan juga menjelaskan jika setiap kegiatan penertiban Rumah Hiburan Umum yang melanggar protokol kesehatan dan masih melakukan aktifitas, anggotanya selalu melibatkan instansi samping antaranya Polri, TNI dan Satpol PP.

Baca Juga :  Kapolres Sampang Tekankan Netralitas Anggotanya 

“Dalam setiap pelaksanaan kegiatan kita selalu melibatkan TNI-Polri, Satpol PP dan sebagainya. Jadi, dimana letak kita tidak koordinasi dan lain sebagainya itu?,” terangnya.

Mendapat pernyataan dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya Irvan Widianto, awak media regamedianews.com mencoba konfirmasi kejelasan dari pihak Satpol PP yang merupakan penegak Perda.

Namun sangat disayangkan, Kasat Pol PP Kota Surabaya Edy Christijanto saat dikonfirmasi melalui chat akun WhatsApp mengenai boleh tidaknya BPB Linmas melakukan penyegelan, hanya dibaca tidak menanggapi.

Berita Terkait

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong
Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan
Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri
Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:08 WIB

Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:26 WIB

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB