Penyegelan Cafe di Surabaya, BPB Linmas Angkat Bicara, Satpol PP Bungkam

- Jurnalis

Kamis, 16 September 2021 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Surabaya || Regamedianews.com

Viralnya pemberitaan tentang kasus penutupan cafe yang dilakukan BPB Linmas Kota Surabaya, diduga berbuntut panjang dan menjadi polemik dikalangan masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan, terdapat beberapa media yang pro kontra terkait penyegelan cafe yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya.

Tentunya, hal ini, dapat membuat masyarakat semakin bingung dengan aturan pemerintah sebenarnya, terkait siapa yang berhak melakukan penyegelan cafe yang masih bandel buka di massa PPKM Level 3.

Terdapat 2 perbedaan antara beberapa media online yang menyikapi hal tersebut. Salah satunya, dari pemberitaan dari salah satu media online yang memberitakan klarifikasi Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widianto, Rabu (15/09/21). Namun, ada pula yang memberitakan terkait tugas pokok dan fungsi BPB Linmas.

Baca Juga :  Jelang PTM, Pelajar Bangkalan Mulai Divaksin

Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya menjelaskan bahwa, pihaknya berhak melakukan penyegelan dikarenakan BPB Linmas merupakan Gugus Covid.

“Kalau dibilang tidak memiliki wewenang monggo dilihat di Perwali nomor 67/2021. Nanti tolong buka itu (Perwali 67). Nanti kalau buka itu maka kita akan tahu,” ujar Irvan.

Irvan juga menjelaskan jika setiap kegiatan penertiban Rumah Hiburan Umum yang melanggar protokol kesehatan dan masih melakukan aktifitas, anggotanya selalu melibatkan instansi samping antaranya Polri, TNI dan Satpol PP.

Baca Juga :  PT Pertamina PHE WMO Didesak Tandatangani Perjanjian Pengalihan PI

“Dalam setiap pelaksanaan kegiatan kita selalu melibatkan TNI-Polri, Satpol PP dan sebagainya. Jadi, dimana letak kita tidak koordinasi dan lain sebagainya itu?,” terangnya.

Mendapat pernyataan dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya Irvan Widianto, awak media regamedianews.com mencoba konfirmasi kejelasan dari pihak Satpol PP yang merupakan penegak Perda.

Namun sangat disayangkan, Kasat Pol PP Kota Surabaya Edy Christijanto saat dikonfirmasi melalui chat akun WhatsApp mengenai boleh tidaknya BPB Linmas melakukan penyegelan, hanya dibaca tidak menanggapi.

Berita Terkait

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat
Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!
Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok
DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”
Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama
Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang
PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:43 WIB

Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:04 WIB

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:52 WIB

DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Senin, 5 Januari 2026 - 18:38 WIB

Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi meresmikan PJU baru di Jalan Lingkar Selatan, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Jan 2026 - 21:21 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB