Penyegelan Cafe di Surabaya, BPB Linmas Angkat Bicara, Satpol PP Bungkam

- Jurnalis

Kamis, 16 September 2021 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Surabaya || Regamedianews.com

Viralnya pemberitaan tentang kasus penutupan cafe yang dilakukan BPB Linmas Kota Surabaya, diduga berbuntut panjang dan menjadi polemik dikalangan masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan, terdapat beberapa media yang pro kontra terkait penyegelan cafe yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya.

Tentunya, hal ini, dapat membuat masyarakat semakin bingung dengan aturan pemerintah sebenarnya, terkait siapa yang berhak melakukan penyegelan cafe yang masih bandel buka di massa PPKM Level 3.

Terdapat 2 perbedaan antara beberapa media online yang menyikapi hal tersebut. Salah satunya, dari pemberitaan dari salah satu media online yang memberitakan klarifikasi Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widianto, Rabu (15/09/21). Namun, ada pula yang memberitakan terkait tugas pokok dan fungsi BPB Linmas.

Baca Juga :  Dugaan Kongkalikong Pemilihan Panitia BPD Klapayan, Camat Sepulu Dipanggil Komisi A

Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya menjelaskan bahwa, pihaknya berhak melakukan penyegelan dikarenakan BPB Linmas merupakan Gugus Covid.

“Kalau dibilang tidak memiliki wewenang monggo dilihat di Perwali nomor 67/2021. Nanti tolong buka itu (Perwali 67). Nanti kalau buka itu maka kita akan tahu,” ujar Irvan.

Irvan juga menjelaskan jika setiap kegiatan penertiban Rumah Hiburan Umum yang melanggar protokol kesehatan dan masih melakukan aktifitas, anggotanya selalu melibatkan instansi samping antaranya Polri, TNI dan Satpol PP.

Baca Juga :  Penerima BPNT Banyak Transaksi Diluar Kabupaten Sampang

“Dalam setiap pelaksanaan kegiatan kita selalu melibatkan TNI-Polri, Satpol PP dan sebagainya. Jadi, dimana letak kita tidak koordinasi dan lain sebagainya itu?,” terangnya.

Mendapat pernyataan dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya Irvan Widianto, awak media regamedianews.com mencoba konfirmasi kejelasan dari pihak Satpol PP yang merupakan penegak Perda.

Namun sangat disayangkan, Kasat Pol PP Kota Surabaya Edy Christijanto saat dikonfirmasi melalui chat akun WhatsApp mengenai boleh tidaknya BPB Linmas melakukan penyegelan, hanya dibaca tidak menanggapi.

Berita Terkait

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025
Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif
Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:42 WIB

Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang

Berita Terbaru

Caption: Petugas Perum Bulog Cabang Madura dan Dinas Perdagangan Sumenep, sosialisasi dan pengawasan langsung ke pasar, (dok. Kurdi Rega Media).

Ekonomi

Bulog Madura Siap Gelontorkan Minyakita di Pasar Rakyat

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:07 WIB