Sampang || Rega Media News
Satu persatu para pelaku kriminal di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, dibekuk Tim Destroyer Mission Team (Demit) Satreskrim Polres setempat.
Sepekan pasca meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial M (50 th), asal Dusun Acenan, Desa Taddan, kali ini Tim Demit meringkus inisial MH.
Informasi yang dihimpun regamedianews.com, penangkapan terhadap seorang pria berusia 50 tahun ini, dilakukan pada Kamis (16/09/21) kemarin, sekira pukul 16:30 Wib.
Tak hanya itu, aksi pelaku spesialis pencurian barang dalam mobil yang sedang di parkir dan mobil box ini, membuat tim buru sergap geram, lantaran berhasil beraksi di 4 lokasi.
“Pelaku inisial MH adalah warga asal Dusun Bates, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto, Minggu (19/09).
Perwira berpangkat tiga balok dipundak ini juga mengatakan, MH seorang pelaku spesialis pencurian barang dalam mobil yang sedang parkir dan mobil box.
“Selama ini, pelaku sudah berhasil beraksi di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dan semua lokasi itu di wilayah perkotaan Sampang,” ungkap Sudaryanto.
Ia menyebutkan, dari 4 TKP tersebut, diantaranya 2 TKP yang sama yakni di Jl. Diponegoro depan toko bangunan, di pelabuhan Tanglok dan di Pasar Srimangunan Sampang.
“Saat beraksi di Jl. Diponegoro, pelaku berhasil mengambil tas berisi uang Rp. 1 juta didalam truk warna kuning. Selanjutnya juga mengambil tas, namun hanya berisi nota tagihan di dalam mobil Grandmax,” terangnya.
Lebih lanjut Sudaryanto menyebutkan, saat beraksi di Pelabuhan Tanglok, pelaku kembali mengambil tas berisi uang Rp. 3,5 juta beserta 2 unit Hp dan 1 jam tangan didalam mobil Pick Up.
“Terakhir, pelaku beraksi di Pasar Srimangunan Sampang berhasil mengambil 1 unit Hp didalam mobil box, hingga akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob,” pungkasnya.
Modus pelaku, imbuh Sudaryanto, sebelum beraksi pelaku menentukan sasaran, terlebih dahulu berkeliling untuk mencari kelemahan pada mobil yang terparkir.
“Mengetahui pintu mobil tidak terkunci, kuncinya ketinggalan, atau kondisi kaca tidak tertutup. Disitulah, pelaku melancarkan aksi pencuriannya,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Kamal Bangkalan ini menegaskan, akibat dari perbuatannya, kini tersangka inisial MH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Tersangka terancam maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.