Semakin Optimis, Pemkab dan BCM Akan Bangun Industri Rokok Bermutu di Pamekasan

- Jurnalis

Senin, 20 September 2021 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi cukai didesa Laden Pamekasan

Sosialisasi cukai didesa Laden Pamekasan

Pamekasan || Rega Media News

Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) akan dibangun pada akhir 2021 di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Hal itu membuat Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura (BCM) semakin optimis untuk membangun industri rokok bermutu dan bercukai di Pamekasan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan Pemkab melalui Disperindag menargetkan akan membangun 5-10 pabrik rokok di kawasan itu. Namun hal itu tergantung pada peminat yang akan bergabung dengan KIHT, mengingat targetnya adalah pelaku usaha rokok yang masih ilegal.

Ini disampaikan saat sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cukai di Balai Desa Laden yang diikuti oleh perwakilan 7 desa di Kecamatan Pamekasan Kota. Hadir dalam kesempatan itu, jajaran Forkopimka setempat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Instansi terkait, serta perwakilan dari Bea Cukai Madura.

Baca Juga :  Bumdes Sriwijaya Jelgung Mendapatkan Bantuan Penyertaan Modal Sebesar 72 Juta

“Sosialisasi upaya preventif atau pencegahan dari pemerintah bukan sebagai penindakan, sehingga diharapkan semua bisa lebih paham dengan aturan dan manfaat cukai,” ungkap Achmad Faisol, Kelapa DPMD Kabupaten Pamekasan.

Selain itu, Trisilo Asih Setiawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura, juga memaparkan pentingnya pembangunan KIHT Pamekasan sebagai sentra penghasil tembakau. Bahkan diakuinya dengan kualitas bagus dan ada sebanyak 60 pabrik produsen rokok di Bumi Gerbang Salam.

Ia menambahkan, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan pelaku usaha industri rokok apabila bergabung dengan KIHT. Diantaranya yakni adanya pelintingan bersama, disediakan mesin linting yang bisa dipakai bersama dan lengkap terintegrasi dengan laboratorium di tempat itu.

“Jika bergabung dengan KHIT, nanti tidak ada aturan luas pabrik rokok. Kalau pabrik rokok yang mengajukan izin itu minimal luasnya 200 M2, tapi kalau gabung di KIHT itu tidak dipersoalkan lagi,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati-Wakil Bupati Sampang Dilantik, Berikut Ucapan dan Harapan SMSI

Di lain itu, juga ada fasilitas untuk mendapat jangka waktu penundaan sampai 90 hari untuk membayar cukai. Selain lahannya disediakan dan diatur oleh pengelola dan industri pendukungnya akan disediakan semua.

Trisilo menjelaskan syarat mudah untuk bergabung di KIHT, yaitu hanya memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang diurus di Kantor Bea Cukai.

“Kalau mau gabung di KIHT itu cukup memiliki NIB yang bisa diurus melalui aplikasi OSS sekarang,” imbuhnya.

Ia menambahkan, bila pelaku usaha juga sebelumnya harus mengurus ke Dinas PMPTSP terlebih dahulu. Terkait IUI (Izin Usaha Industri), izin Lingkungan, SIUP, izin HO dan izin lokasi.

Jika sudah mendapatkan semuanya, kemudian bisa buka aplikasi OSS untuk mendapat NIB. “Dengan NIB nanti akan diterbitkan NPPBKC nya,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih
Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif
Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati
UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Berita Terbaru

Caption: pengamanan pemindahan sejumlah warga binaan / napi Lapas Narkotika Pamekasan ke Lapas lain, (foto istimewa).

Daerah

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:38 WIB

Caption: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, Candra Rhomadani Amin.

Daerah

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agu 2025 - 23:20 WIB

Caption: inisial AR tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satresnarkoba, (sumber foto: Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Senin, 25 Agu 2025 - 22:12 WIB

Caption: petugas Ditjenpas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap X-Ray Lapas Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Senin, 25 Agu 2025 - 20:08 WIB

Caption: Ketua TP PKK Jawa Timur, Arumi Bachsin, meninjau mobil Perpustakaan Keliling Pemkab Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang

Senin, 25 Agu 2025 - 16:22 WIB