Pemkab Bangkalan Ijinkan Masyarakat Gelar Kegiatan Besar

- Jurnalis

Senin, 27 September 2021 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pemkab Bangkalan saat rapat koordinasi bersama forkopimda dan sejumlah tokoh masyarakat di pendopo agung.

Caption: Pemkab Bangkalan saat rapat koordinasi bersama forkopimda dan sejumlah tokoh masyarakat di pendopo agung.

Bangkalan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengijinkan masyarakat  menggelar kegiatan hajatan dan kegiatan seni lainnya. Hal itu disampaikan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron usai menggelar rapat koordinasi bersama forkopimda dan sejumlah tokoh masyarakat di Pendopo Agung setempat, Senin (27/09/21).

Menurut Ra Latif sapaan akrabnya menjelaskan, Pemerintah dan Satgas Kabupaten Bangkalan memperbolehkan masyarakat melaksanakan kegiatan apapun. Hanya saja menurut Ra Latif, harus memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Syarat utama harus sudah melakukan vaksin, setidaknya dua kali dosis. Kemudian setiap kegiatan harus memenuhi standart protokol kesehatan (prokes),” ucapnya.

Baca Juga :  Di Bangkalan Suara Jokowi-Amin Unggul Dari Prabowo-Sandi

Kebijakan tersebut menurut Ra Latif, hasil mendengar dan koordinasi bersama tokoh masyarakat baik dari pelaku wisata, pelaku seni dan perwakilan kepala desa se-Kabupaten Bangkalan.

“Jadi hasil koordinasi bersama semua element kita memperbolehkan masyarakat melakukan kegiatan hajatan maupun kegiatan lainnya. Tapi, syaratnya jangan sampai lengah harus memenuhi standart prokes,” terangnya.

Meski demikian, Ra Latif meminta kegiatan harus diisi 50 persen dari kapasitas tempat kegiatan. Alasannya, untuk mengurangi kerumunan dan mengantisipasi penyebaran covid-19.

“Jadi semua kegiatan harus diisi 50 persen dari kapasitas jumlah normal. Agar tidak terjadi kerumunan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Amanat Plt. Walikota Blitar Dalam Tugas Mulia Paskibraka, Jaga Disiplin dan Kesehatan

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan, semua tokoh yang akan melakukan kegiatan besar seperti kerapan sapi, harus melakukan pemberitahuan terhadap Satgas covid-19 kabupaten.

“Jangan sampai petugas melakukan kucing-kucingan dengan penyelenggara kegiatan,” ucapnya.

Tujuannya, imbuh Ra Latif, supaya kita mengetahui dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar tidak menimbulkan claster baru.

“Sehingga diharapkan semua element benar benar komitmen dalam mewujudkan vaksinasi sampai 70% dan disiplin prokes ketika menggelar kegiatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB