Pemkab Bangkalan Ijinkan Masyarakat Gelar Kegiatan Besar

- Jurnalis

Senin, 27 September 2021 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pemkab Bangkalan saat rapat koordinasi bersama forkopimda dan sejumlah tokoh masyarakat di pendopo agung.

Caption: Pemkab Bangkalan saat rapat koordinasi bersama forkopimda dan sejumlah tokoh masyarakat di pendopo agung.

Bangkalan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengijinkan masyarakat  menggelar kegiatan hajatan dan kegiatan seni lainnya. Hal itu disampaikan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron usai menggelar rapat koordinasi bersama forkopimda dan sejumlah tokoh masyarakat di Pendopo Agung setempat, Senin (27/09/21).

Menurut Ra Latif sapaan akrabnya menjelaskan, Pemerintah dan Satgas Kabupaten Bangkalan memperbolehkan masyarakat melaksanakan kegiatan apapun. Hanya saja menurut Ra Latif, harus memenuhi syarat.

“Syarat utama harus sudah melakukan vaksin, setidaknya dua kali dosis. Kemudian setiap kegiatan harus memenuhi standart protokol kesehatan (prokes),” ucapnya.

Baca Juga :  Polsek Krembangan Tangkap Penjual Chip Domino di Warkop

Kebijakan tersebut menurut Ra Latif, hasil mendengar dan koordinasi bersama tokoh masyarakat baik dari pelaku wisata, pelaku seni dan perwakilan kepala desa se-Kabupaten Bangkalan.

“Jadi hasil koordinasi bersama semua element kita memperbolehkan masyarakat melakukan kegiatan hajatan maupun kegiatan lainnya. Tapi, syaratnya jangan sampai lengah harus memenuhi standart prokes,” terangnya.

Meski demikian, Ra Latif meminta kegiatan harus diisi 50 persen dari kapasitas tempat kegiatan. Alasannya, untuk mengurangi kerumunan dan mengantisipasi penyebaran covid-19.

“Jadi semua kegiatan harus diisi 50 persen dari kapasitas jumlah normal. Agar tidak terjadi kerumunan,” ungkapnya.

Baca Juga :  RSUD Sampang, Satu-Satunya RS di Madura Memiliki MRI

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan, semua tokoh yang akan melakukan kegiatan besar seperti kerapan sapi, harus melakukan pemberitahuan terhadap Satgas covid-19 kabupaten.

“Jangan sampai petugas melakukan kucing-kucingan dengan penyelenggara kegiatan,” ucapnya.

Tujuannya, imbuh Ra Latif, supaya kita mengetahui dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar tidak menimbulkan claster baru.

“Sehingga diharapkan semua element benar benar komitmen dalam mewujudkan vaksinasi sampai 70% dan disiplin prokes ketika menggelar kegiatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027
Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik
Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben
Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma
Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan
Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi
Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan
Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:18 WIB

Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:56 WIB

Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:45 WIB

Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB