Dua Pria Pengangguran Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka inisial AF dan MD saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Caption: dua tersangka inisial AF dan MD saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap 2 orang pengangguran yang hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda.

“Tersangka AF (25 th) ditangkap dirumahnya di Jl. Tambak Dalam Baru Surabaya. Sedangkan MD (41 th) ditangkap di Jl. Gadel Jaya Praja Selatan Surabaya,” ujar Kasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri melalui Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih Kamis (14/10/21) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologisnya, lanjut Fakih, awalnya petugas Satreskoba Polrestabes menangkap AF di rumahnya dengan mengamankan barang bukti 3 poket sabu dan 100 biji Pil berlogo Y.

Baca Juga :  Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Ngatiyana: Roda Pemerintahan Tetap Berjalan

“Ketika diintrogasi, tersangka AF mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari temannya inisial MD, sebagai penyuplainya serta sering bertransaksi didepan POM Bensin Jl. Demak Surabaya,” terangnya.

Setelah berhasil bertransaksi, sabu-sabu yang dibelinya langsung dibagi menjadi 11 poket dan dijualnya dengan harga Rp.150 ribu hingga Rp. 200 ribu perpoketnya.

“Tidak hanya itu saja, tersangka AF juga mengaku sering mengkonsumsi sabu setelah melakukan transaksi dengan tersangka MD,” katanya.

Baca Juga :  Oknum Wartawan Yang Ditangkap Polisi Ngaku Beli Sabu di Jl. Kunti Surabaya

Lanjut Fakih, mendapat pernyataan dari tersangka AF, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka MD dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Saat diintrogasi, tersangka MD mengakui selama ini dirinya menyuplai barang haram kepada tersangka AF dan sekali mengirim sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 2 juta,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kini keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Berita Terkait

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Berita Terbaru

Caption: Kepala Rutan Sampang, Kamesworo, memastikan warga binaan mendapat makanan yang layak dan bergizi, (foto istimewa).

Daerah

Pastikan !, Napi Rutan Sampang Makan Bergizi

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:29 WIB

Caption: Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Sampang, KH. Itqon Bushiri, (sumber foto: PCNU Sampang).

Daerah

Masyarakat Sampang Diimbau Tak Terprovokasi Isu Negatif

Rabu, 3 Sep 2025 - 10:14 WIB

Caption: Ketua DPRD Pamekasan bersama sejumlah anggotanya saat menemui mahasiswa yang aksi demo, (dok. regamedianews).

Daerah

Demo DPRD Pamekasan, Mahasiswa Bawa 3 Tuntutan

Rabu, 3 Sep 2025 - 07:55 WIB

Caption: kedua pelaku pencurian burung tengah diinterogasi petugas dan dikerumuni warga, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 2 Sep 2025 - 15:02 WIB

Caption: suasana khusyu' saat berlangsungnya doa bersama di Masjid Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Doa Untuk Keselamatan Bangsa

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:03 WIB