Dua Pria Pengangguran Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka inisial AF dan MD saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Caption: dua tersangka inisial AF dan MD saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap 2 orang pengangguran yang hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda.

“Tersangka AF (25 th) ditangkap dirumahnya di Jl. Tambak Dalam Baru Surabaya. Sedangkan MD (41 th) ditangkap di Jl. Gadel Jaya Praja Selatan Surabaya,” ujar Kasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri melalui Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih Kamis (14/10/21) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologisnya, lanjut Fakih, awalnya petugas Satreskoba Polrestabes menangkap AF di rumahnya dengan mengamankan barang bukti 3 poket sabu dan 100 biji Pil berlogo Y.

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan TKP Ketapang Sampang Ditangkap

“Ketika diintrogasi, tersangka AF mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari temannya inisial MD, sebagai penyuplainya serta sering bertransaksi didepan POM Bensin Jl. Demak Surabaya,” terangnya.

Setelah berhasil bertransaksi, sabu-sabu yang dibelinya langsung dibagi menjadi 11 poket dan dijualnya dengan harga Rp.150 ribu hingga Rp. 200 ribu perpoketnya.

“Tidak hanya itu saja, tersangka AF juga mengaku sering mengkonsumsi sabu setelah melakukan transaksi dengan tersangka MD,” katanya.

Baca Juga :  Polda Sumut Bekuk Pria Bawa 10 Kg Sabu di Medan

Lanjut Fakih, mendapat pernyataan dari tersangka AF, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka MD dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Saat diintrogasi, tersangka MD mengakui selama ini dirinya menyuplai barang haram kepada tersangka AF dan sekali mengirim sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 2 juta,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kini keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Berita Terkait

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Berita Terbaru

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Jumat, 31 Okt 2025 - 12:02 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan sertifikat pelatihan kepada warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:37 WIB

Caption: perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat memberikan keterangan, usai melaporkan pengrusakan fasilitas umum ke Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:49 WIB

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB