Dua Pria Pengangguran Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka inisial AF dan MD saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Caption: dua tersangka inisial AF dan MD saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap 2 orang pengangguran yang hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda.

“Tersangka AF (25 th) ditangkap dirumahnya di Jl. Tambak Dalam Baru Surabaya. Sedangkan MD (41 th) ditangkap di Jl. Gadel Jaya Praja Selatan Surabaya,” ujar Kasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri melalui Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih Kamis (14/10/21) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologisnya, lanjut Fakih, awalnya petugas Satreskoba Polrestabes menangkap AF di rumahnya dengan mengamankan barang bukti 3 poket sabu dan 100 biji Pil berlogo Y.

Baca Juga :  Diduga Masalah Asmara, Pria di Pamekasan Tewas Dibantai

“Ketika diintrogasi, tersangka AF mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari temannya inisial MD, sebagai penyuplainya serta sering bertransaksi didepan POM Bensin Jl. Demak Surabaya,” terangnya.

Setelah berhasil bertransaksi, sabu-sabu yang dibelinya langsung dibagi menjadi 11 poket dan dijualnya dengan harga Rp.150 ribu hingga Rp. 200 ribu perpoketnya.

“Tidak hanya itu saja, tersangka AF juga mengaku sering mengkonsumsi sabu setelah melakukan transaksi dengan tersangka MD,” katanya.

Baca Juga :  KPK resmi tahan Fahd el Fouz, tersangka kasus pengadaan Al Quran

Lanjut Fakih, mendapat pernyataan dari tersangka AF, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka MD dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Saat diintrogasi, tersangka MD mengakui selama ini dirinya menyuplai barang haram kepada tersangka AF dan sekali mengirim sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 2 juta,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kini keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB