Kemenag Kabupaten Jadi Domain Aplikasi Dana Abadi Pesantren

- Jurnalis

Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Komisi VI DPR RI (Achmad Baidowi) saat diwawancara awak media.

Caption: anggota Komisi VI DPR RI (Achmad Baidowi) saat diwawancara awak media.

Bangkalan || Rega Media News

Pengaplikasian Peraturan Presiden (Perpres) nomer 82 tahun 2021 tentang Dana Abadi Pondok Pesantren menjadi domain Kementerian Agama Kabupaten. Dalam hal ini, menurut anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi secara teknis di tingkat kabupaten dana abadi pesantren menjadi tanggungjawab kementerian agama kabupaten.

“Mengenai aplikasi dana abadi dilapangan itu menjadi domain Kementerian Agama dalam hal ini di daerah ada kantor Kementerian Agama Kabupaten,” ucap pria yang juga menjabat wakil Lesgislasi DPR RI usai menghadiri Sosialisasi Perpres 82 tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren di aula MAN Bangkalan, Senin (25/10/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Baidowi, dana abadi diharapakan bisa terealisasi pada tahun anggaran 2022. Sehingga penyempurnaan aturan yang saat ini masih proses penyempurnaan segera tuntas. Oleh karena itu, ia menduga dana abadi untuk tahun anggaran 2021 tidak bisa diaplikasikan.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Ajak Tomas dan Toga Kerjasama Berantas Miras

“Dana abadi dugaan saya saat ini belum diaplikasikan karena masih dalam penyempurnaan regulasi tingkat atas, supaya implementasi dana abadi pesantren ini yang bersumber dari dana abadi pendidikan benar benar prosedural sesuai dengan peraturan perundang perundangan,” imbuhnya.

Jadi secara administrasi kata Baidowi tertib, secara pemanfaatan dapat dipertanggungjawabkan dan secara transparansi bisa diawasi oleh siapapun, termasuk juga audit dari penyelenggara negara seperti BPK, Inspektorat dan BPKP. “Misalkan nanti bersifat pembangunan fisik maka secara pelaksanaannya itu tetap di audit,” ucapnya.

Dia juga menambahkan, ahwa sudah mengintruksikan kepada seluruh anggota DPRD fraksi PPP untuk menginisiasi perda pesantren di setiap Kabupaten.

“Di jawa timur hari ini sedang proses dibikin raperda pesantren sebagai turunan dari undang undang tindaklanjut dari undang undang nomer 18 tahun 2019. Adapun pelaksanaan secara teknis bisa ditanyakan ke Kemenag,” 

Baca Juga :  Catat, Seluruh Satpas Layanan SIM Di Jatim Ditutup, Termasuk Sampang

Selain itu, untuk mengantisipasi penyelewengan dana abadi pesantren tersebut, menurut Baidowi, PPP sudah melakukan antisipasi sejak dini melalui struktural PPP bidang Pendidikan dan pemberdayaan pesantren. Sebab, bantuan yang bersifat dana kerab berpotensi disalahgunakan sehingga ini perlu di sosialisasikan.

“Kepada kiyai yang kader PPP kami selalu memberikan penyuluhan untuk membantu pemerintah. Pada prinsipnya bagi PPP bantuan itu ada tiga, satu tidak melanggar hukum agama islam, tidak melanggar hukum pemerintah artinya tidak melanggar undang undang dan ketiga bermanfaat bagi masyarakat. Tiga hal itu prinsip bagi PPP  dalam memanfaatkan setiap dana apapun untuk kepentingan ummat,” tandasnya.

Berita Terkait

Syafiudin Asmoro: Syaikhona Kholil Inspirasi Bagi Generasi Muda
Dandim Sampang Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Ini Pesannya !
Berlari Bersama Rakyat Menuju Bangkalan Hebat
Pemkab Pamekasan Serukan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem
Pemkab Bangkalan Siap Reformasi Pajak dan Restribusi Daerah
Polantas Sampang Beri Tips Berkendara Aman Saat Hujan
Wabup Bangkalan Dorong Transformasi Pengadaan Barjas Lewat e-Katalog 6.0
RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Syafiudin Asmoro: Syaikhona Kholil Inspirasi Bagi Generasi Muda

Senin, 10 November 2025 - 13:16 WIB

Dandim Sampang Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Ini Pesannya !

Minggu, 9 November 2025 - 13:59 WIB

Berlari Bersama Rakyat Menuju Bangkalan Hebat

Minggu, 9 November 2025 - 08:40 WIB

Pemkab Pamekasan Serukan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem

Sabtu, 8 November 2025 - 13:01 WIB

Pemkab Bangkalan Siap Reformasi Pajak dan Restribusi Daerah

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Senin, 10 Nov 2025 - 17:48 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim dan Wakil Bupati Fauzan Ja'far, diwawancara awak media usai upacara peringatan Hari Pahlawan, (dok. regamedianews).

Nasional

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 Nov 2025 - 10:38 WIB

Caption: konferensi pers, Kapolres bersama Kasat Reskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Alun-Alun Arek Lancor, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 Nov 2025 - 23:49 WIB