Kemenag Kabupaten Jadi Domain Aplikasi Dana Abadi Pesantren

- Jurnalis

Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Komisi VI DPR RI (Achmad Baidowi) saat diwawancara awak media.

Caption: anggota Komisi VI DPR RI (Achmad Baidowi) saat diwawancara awak media.

Bangkalan || Rega Media News

Pengaplikasian Peraturan Presiden (Perpres) nomer 82 tahun 2021 tentang Dana Abadi Pondok Pesantren menjadi domain Kementerian Agama Kabupaten. Dalam hal ini, menurut anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi secara teknis di tingkat kabupaten dana abadi pesantren menjadi tanggungjawab kementerian agama kabupaten.

“Mengenai aplikasi dana abadi dilapangan itu menjadi domain Kementerian Agama dalam hal ini di daerah ada kantor Kementerian Agama Kabupaten,” ucap pria yang juga menjabat wakil Lesgislasi DPR RI usai menghadiri Sosialisasi Perpres 82 tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren di aula MAN Bangkalan, Senin (25/10/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Baidowi, dana abadi diharapakan bisa terealisasi pada tahun anggaran 2022. Sehingga penyempurnaan aturan yang saat ini masih proses penyempurnaan segera tuntas. Oleh karena itu, ia menduga dana abadi untuk tahun anggaran 2021 tidak bisa diaplikasikan.

Baca Juga :  Ra Mahfud Apresiasi Harmonisasi Polres Sampang

“Dana abadi dugaan saya saat ini belum diaplikasikan karena masih dalam penyempurnaan regulasi tingkat atas, supaya implementasi dana abadi pesantren ini yang bersumber dari dana abadi pendidikan benar benar prosedural sesuai dengan peraturan perundang perundangan,” imbuhnya.

Jadi secara administrasi kata Baidowi tertib, secara pemanfaatan dapat dipertanggungjawabkan dan secara transparansi bisa diawasi oleh siapapun, termasuk juga audit dari penyelenggara negara seperti BPK, Inspektorat dan BPKP. “Misalkan nanti bersifat pembangunan fisik maka secara pelaksanaannya itu tetap di audit,” ucapnya.

Dia juga menambahkan, ahwa sudah mengintruksikan kepada seluruh anggota DPRD fraksi PPP untuk menginisiasi perda pesantren di setiap Kabupaten.

“Di jawa timur hari ini sedang proses dibikin raperda pesantren sebagai turunan dari undang undang tindaklanjut dari undang undang nomer 18 tahun 2019. Adapun pelaksanaan secara teknis bisa ditanyakan ke Kemenag,” 

Baca Juga :  Gerai Vaksinasi Polsek Semampir Bertajuk Home Care Vaksin

Selain itu, untuk mengantisipasi penyelewengan dana abadi pesantren tersebut, menurut Baidowi, PPP sudah melakukan antisipasi sejak dini melalui struktural PPP bidang Pendidikan dan pemberdayaan pesantren. Sebab, bantuan yang bersifat dana kerab berpotensi disalahgunakan sehingga ini perlu di sosialisasikan.

“Kepada kiyai yang kader PPP kami selalu memberikan penyuluhan untuk membantu pemerintah. Pada prinsipnya bagi PPP bantuan itu ada tiga, satu tidak melanggar hukum agama islam, tidak melanggar hukum pemerintah artinya tidak melanggar undang undang dan ketiga bermanfaat bagi masyarakat. Tiga hal itu prinsip bagi PPP  dalam memanfaatkan setiap dana apapun untuk kepentingan ummat,” tandasnya.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal
Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSUD
Kejari Sampang Didemo Massa GAIB
25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:10 WIB

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:42 WIB

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSUD

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:32 WIB

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:53 WIB

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang bersama Plt Kepala Satpol PP, Bea Cukai Madura dan Kasat Reskrim Polres Sampang, membakar rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 17 Des 2025 - 11:10 WIB

Caption: didampingi kuasa hukumnya, Bupati H.Slamet Junaidi diwawancara awak media di Kantor Kejari Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSUD

Selasa, 16 Des 2025 - 20:42 WIB

Caption: personel BPBD Sampang meninjau langsung beberapa rumah warga Desa Dharma Camplong yang rusak akibat diterjang hujan disertai angin, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Puluhan Rumah Warga Sampang Rusak Diamuk Badai

Selasa, 16 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi, menemui massa aksi demo ormas GAIB terkait lambannya penanganan kasus pajak RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Selasa, 16 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: korlap massa GAIB Perjuangan Habib Yusuf, berjabat tangan dan ditemui Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky EK Andriansyah saat aksi demo, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Selasa, 16 Des 2025 - 12:32 WIB