Rampas Hp Pelajar, Pria Pandegiling Surabaya Dihajar Warga

- Jurnalis

Senin, 1 November 2021 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial DA dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Simokerto, Surabaya.

Caption: tersangka inisial DA dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Simokerto, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria babak belur setelah dihajar massa, lantaran merampas Handphone milik korban perempuan saat jalan di trotoar depan Sekolah SMA YP 17, Jl. Sidotopo Wetan, Surabaya.

Aksi perampasan terjadi pada Sabtu (30/10/21) kemarin, sekitar pukul 18.30 Wib. Diketahui, pria tersebut berinisial DA (23 th) warga Pandegiling, Surabaya, yang bekerja sebagai kuli bangunan.

Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Ketut Radana saat dikonfirmasi awak media membenarkan, adanya kejadian perampasan handphone dan pelaku diamuk warga.

Baca Juga :  Gerak Cepat Penanganan Kasus Video Viral "Gerakan Sholat Tak Wajar" Diapresiasi Banyak Pihak

“Benar mas, saat ini pria tersebut sudah berada didalam sel tahanan Mapolsek Simokerto dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ketut Radana, Senin (01/11/21).

Untuk kronologisnya, sambung Ketut, ketika korban sedang bermain handphone didepan SMA, didatangi tersangka dan merampas handphone yang dipegang korban.

“Saat itu korban sontak teriak maling, sehingga tersangka dikejar warga dan dihajar hingga babak belur,” ungkapnya kepada regamedianews.com.

Lanjut Ketut, untung saat itu ada Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simokerto berada tidak jauh dari lokasi. Sehingga tersangka langsung diamankan ke Mapolsek.

Baca Juga :  Polsek Tambaksari Door To Door Bagikan Sembako

“Dari hasil penangkapan terhadap tersangka DA, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu Handphone merk Oppo warna biru,” terangnya.

Kepada petugas, lanjut Ketut, tersangka mengakui perbuatannya bersama temannya inisial LKN dan saat kejadian berhasil kabur dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian disertai kekerasan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB