Rampas Hp Pelajar, Pria Pandegiling Surabaya Dihajar Warga

- Jurnalis

Senin, 1 November 2021 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial DA dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Simokerto, Surabaya.

Caption: tersangka inisial DA dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Simokerto, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria babak belur setelah dihajar massa, lantaran merampas Handphone milik korban perempuan saat jalan di trotoar depan Sekolah SMA YP 17, Jl. Sidotopo Wetan, Surabaya.

Aksi perampasan terjadi pada Sabtu (30/10/21) kemarin, sekitar pukul 18.30 Wib. Diketahui, pria tersebut berinisial DA (23 th) warga Pandegiling, Surabaya, yang bekerja sebagai kuli bangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Ketut Radana saat dikonfirmasi awak media membenarkan, adanya kejadian perampasan handphone dan pelaku diamuk warga.

Baca Juga :  Ribuan Penerima BLT Dana Desa di Sampang Dicoret

“Benar mas, saat ini pria tersebut sudah berada didalam sel tahanan Mapolsek Simokerto dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ketut Radana, Senin (01/11/21).

Untuk kronologisnya, sambung Ketut, ketika korban sedang bermain handphone didepan SMA, didatangi tersangka dan merampas handphone yang dipegang korban.

“Saat itu korban sontak teriak maling, sehingga tersangka dikejar warga dan dihajar hingga babak belur,” ungkapnya kepada regamedianews.com.

Lanjut Ketut, untung saat itu ada Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simokerto berada tidak jauh dari lokasi. Sehingga tersangka langsung diamankan ke Mapolsek.

Baca Juga :  Polsek Tambaksari Surabaya Sergap DPO Curanmor

“Dari hasil penangkapan terhadap tersangka DA, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu Handphone merk Oppo warna biru,” terangnya.

Kepada petugas, lanjut Ketut, tersangka mengakui perbuatannya bersama temannya inisial LKN dan saat kejadian berhasil kabur dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian disertai kekerasan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB