Rampas Hp Pelajar, Pria Pandegiling Surabaya Dihajar Warga

- Jurnalis

Senin, 1 November 2021 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial DA dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Simokerto, Surabaya.

Caption: tersangka inisial DA dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Simokerto, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria babak belur setelah dihajar massa, lantaran merampas Handphone milik korban perempuan saat jalan di trotoar depan Sekolah SMA YP 17, Jl. Sidotopo Wetan, Surabaya.

Aksi perampasan terjadi pada Sabtu (30/10/21) kemarin, sekitar pukul 18.30 Wib. Diketahui, pria tersebut berinisial DA (23 th) warga Pandegiling, Surabaya, yang bekerja sebagai kuli bangunan.

Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Ketut Radana saat dikonfirmasi awak media membenarkan, adanya kejadian perampasan handphone dan pelaku diamuk warga.

Baca Juga :  Kantor Bupati dan DPRD di Gorontalo Dibakar, Polisi Pertebal Pengamanan

“Benar mas, saat ini pria tersebut sudah berada didalam sel tahanan Mapolsek Simokerto dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ketut Radana, Senin (01/11/21).

Untuk kronologisnya, sambung Ketut, ketika korban sedang bermain handphone didepan SMA, didatangi tersangka dan merampas handphone yang dipegang korban.

“Saat itu korban sontak teriak maling, sehingga tersangka dikejar warga dan dihajar hingga babak belur,” ungkapnya kepada regamedianews.com.

Lanjut Ketut, untung saat itu ada Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simokerto berada tidak jauh dari lokasi. Sehingga tersangka langsung diamankan ke Mapolsek.

Baca Juga :  Wartawan di Bangkalan Kembali Gelar Aksi Solidaritas

“Dari hasil penangkapan terhadap tersangka DA, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu Handphone merk Oppo warna biru,” terangnya.

Kepada petugas, lanjut Ketut, tersangka mengakui perbuatannya bersama temannya inisial LKN dan saat kejadian berhasil kabur dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian disertai kekerasan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, (sumber foto: Pandawa PR).

Nasional

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Des 2025 - 19:03 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB