Polisi Sergap Kurir di Gresik, Bosnya Ditetapkan DPO

- Jurnalis

Selasa, 9 November 2021 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial MS seorang kurir sabu yang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Caption: inisial MS seorang kurir sabu yang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Setelah berhasil mengungkap pengedar narkoba di wilayah Sidotopo, Surabaya, Satreskoba Polrestabes setempat kembali menangkap seorang kurir.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, penangkapan terhadap kurir sabu tersebut, dilakukan didalam kamar kost Jl. Legundi, Gresik, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka kurir narkoba yang ditangkap pada Selasa (02/11/21) kemarin, berinisial MS (39 th) asal warga Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan lidik serta penyanggongan terhadap tersangka,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Selasa (09/11).

Baca Juga :  Tempat Karantina Overload, PMI Asal Sampang Pulang Mandiri

Lanjut Daniel, setelah berapa lama melakukan penyanggongan, petugas melihat tersangka masuk kedalam rumah kos dan langsung dilakukan penggrebekan serta penggeledahan.

“Saat digeledah didalam kamar kosnya, petugas menemukan beberapa bang bukti 4 bungkus plastik berisi sabu berat seluruhnya  8,18 gram beserta bungkusnya,” terangnya.

Selain itu, juga menemukan 1 buah timbangan elektrik, 2 pak plastik klip kosong, 2 buah skrop, 2 buah Hand phone, 1 buah kartu ATM BCA dan Uang Rp. 1.150.000.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Bersama Puluhan Pelajar Nobar Film Sang Prawira

Saat diinterogasi petugas, sambung Daniel, tersangka mengaku hanya sebagai pengantar narkoba disuruh bosnya berinisial SOB (DPO) dan dikirim ke seseorang dengan upah Rp 1 juta, setiap selesai mengirim per 10 gram.

“Kini tersangka MS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan bosnya SOB, petugas masih melakukan pengejaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Berita Terbaru

Caption: Dorong Gerakan Go Green, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura donasikan tempat sampah, (foto istimewa).

Daerah

BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green

Jumat, 29 Agu 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas Kejaksaan Negeri Pohuwato turut ikut berdonor darah,  (dok. regamedianews).

Daerah

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB