Polrestabes Surabaya Tangkap Mafia Tanah

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polrestabes Surabaya ungkap kasus mafia tanah.

Caption: konferensi pers, Polrestabes Surabaya ungkap kasus mafia tanah.

Surabaya || Rega Media News

Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus mafia tanah dengan menangkap 1 tersangka yang tak lain Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya.

Tersangka yang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya berinisial ES (55 th) selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya yang beralamat di Jl. Raya Medokan Ayu Surabaya.

“Tersangka ditangkap lantaran melakukan penipuan hingga ratusan juta, dengan cara menjual lahan tanah seluas 56.000 meter persegi milik orang lain yang berlokasi di Medokan Ayu Surabaya,” ujar Wakasat Reskrim Kompol Edy Heriyanto saay gelar konferensi pers, Senin (22/11/2021) siang.

Lanjut Edy Heriyanto, penangkapan sendiri dilakukan terhadap tersangka setelah pihak kepolisian mendapati ada 7 laporan korban yang selama ini merasa ditipu.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pengedar Upal di Terminal Osowilangun Surabaya

“Untuk kronologisnya, tersangka ES selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama menawarkan tanah kavling kepada para pembeli melalui brosur maupun media,” terangnya.

Setelah para pembeli tertarik, lanjutnya, para pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening tersangka sampai dengan lunas. Namun, para pembeli tidak bisa menguasai tanah kavling tersebut, karena status tanah kavling yang dijual masih milik orang lain.

“Merasa ditipu dengan aksi tersangka, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya,” jelasnya.

Masih kata Edy, setelah mendapat laporan dari para korban, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa tanah yang ditawarkan kepada para korban masih milik orang lain yang sudah meninggal dunia sejak 1979 silam.

Baca Juga :  Pelaku Gendam Masuk Hotel Prodeo Polres Sampang

“Tersangka ES saat diintrogasi petugas mengaku uang hasil kejahatan mafia tanah tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti, membeli mobil, DP pembelian tanah yang beralamat tidak jelas, merenovasi rumahnya serta membeli perhiasan untuk istrinya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 dan 4 Undang Undang No. 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB