Polrestabes Surabaya Tangkap Mafia Tanah

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polrestabes Surabaya ungkap kasus mafia tanah.

Caption: konferensi pers, Polrestabes Surabaya ungkap kasus mafia tanah.

Surabaya || Rega Media News

Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus mafia tanah dengan menangkap 1 tersangka yang tak lain Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya.

Tersangka yang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya berinisial ES (55 th) selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya yang beralamat di Jl. Raya Medokan Ayu Surabaya.

“Tersangka ditangkap lantaran melakukan penipuan hingga ratusan juta, dengan cara menjual lahan tanah seluas 56.000 meter persegi milik orang lain yang berlokasi di Medokan Ayu Surabaya,” ujar Wakasat Reskrim Kompol Edy Heriyanto saay gelar konferensi pers, Senin (22/11/2021) siang.

Lanjut Edy Heriyanto, penangkapan sendiri dilakukan terhadap tersangka setelah pihak kepolisian mendapati ada 7 laporan korban yang selama ini merasa ditipu.

Baca Juga :  14 Masjid di Sampang Masuk Daftar Safari Ramadhan 2021

“Untuk kronologisnya, tersangka ES selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama menawarkan tanah kavling kepada para pembeli melalui brosur maupun media,” terangnya.

Setelah para pembeli tertarik, lanjutnya, para pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening tersangka sampai dengan lunas. Namun, para pembeli tidak bisa menguasai tanah kavling tersebut, karena status tanah kavling yang dijual masih milik orang lain.

“Merasa ditipu dengan aksi tersangka, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya,” jelasnya.

Masih kata Edy, setelah mendapat laporan dari para korban, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa tanah yang ditawarkan kepada para korban masih milik orang lain yang sudah meninggal dunia sejak 1979 silam.

Baca Juga :  Tak Jelas, 10 Kontainer Dari Gorontalo Diamankan Polda Jatim Timbul Tanda Tanya

“Tersangka ES saat diintrogasi petugas mengaku uang hasil kejahatan mafia tanah tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti, membeli mobil, DP pembelian tanah yang beralamat tidak jelas, merenovasi rumahnya serta membeli perhiasan untuk istrinya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 dan 4 Undang Undang No. 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB