Polrestabes Surabaya Tangkap Mafia Tanah

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polrestabes Surabaya ungkap kasus mafia tanah.

Caption: konferensi pers, Polrestabes Surabaya ungkap kasus mafia tanah.

Surabaya || Rega Media News

Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus mafia tanah dengan menangkap 1 tersangka yang tak lain Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya.

Tersangka yang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya berinisial ES (55 th) selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya yang beralamat di Jl. Raya Medokan Ayu Surabaya.

“Tersangka ditangkap lantaran melakukan penipuan hingga ratusan juta, dengan cara menjual lahan tanah seluas 56.000 meter persegi milik orang lain yang berlokasi di Medokan Ayu Surabaya,” ujar Wakasat Reskrim Kompol Edy Heriyanto saay gelar konferensi pers, Senin (22/11/2021) siang.

Lanjut Edy Heriyanto, penangkapan sendiri dilakukan terhadap tersangka setelah pihak kepolisian mendapati ada 7 laporan korban yang selama ini merasa ditipu.

Baca Juga :  Brantas Kriminalitas, Tim Resmob Polres Sampang Terima Reward

“Untuk kronologisnya, tersangka ES selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama menawarkan tanah kavling kepada para pembeli melalui brosur maupun media,” terangnya.

Setelah para pembeli tertarik, lanjutnya, para pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening tersangka sampai dengan lunas. Namun, para pembeli tidak bisa menguasai tanah kavling tersebut, karena status tanah kavling yang dijual masih milik orang lain.

“Merasa ditipu dengan aksi tersangka, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya,” jelasnya.

Masih kata Edy, setelah mendapat laporan dari para korban, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa tanah yang ditawarkan kepada para korban masih milik orang lain yang sudah meninggal dunia sejak 1979 silam.

Baca Juga :  Oknum Kepsek di Sampang Diberhentikan Sementara Sebagai PNS

“Tersangka ES saat diintrogasi petugas mengaku uang hasil kejahatan mafia tanah tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti, membeli mobil, DP pembelian tanah yang beralamat tidak jelas, merenovasi rumahnya serta membeli perhiasan untuk istrinya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 dan 4 Undang Undang No. 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB