Polrestabes Surabaya Tangkap Mafia Tanah

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polrestabes Surabaya ungkap kasus mafia tanah.

Caption: konferensi pers, Polrestabes Surabaya ungkap kasus mafia tanah.

Surabaya || Rega Media News

Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus mafia tanah dengan menangkap 1 tersangka yang tak lain Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya.

Tersangka yang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya berinisial ES (55 th) selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya yang beralamat di Jl. Raya Medokan Ayu Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap lantaran melakukan penipuan hingga ratusan juta, dengan cara menjual lahan tanah seluas 56.000 meter persegi milik orang lain yang berlokasi di Medokan Ayu Surabaya,” ujar Wakasat Reskrim Kompol Edy Heriyanto saay gelar konferensi pers, Senin (22/11/2021) siang.

Lanjut Edy Heriyanto, penangkapan sendiri dilakukan terhadap tersangka setelah pihak kepolisian mendapati ada 7 laporan korban yang selama ini merasa ditipu.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Sabar Bersama Wartawan dan Masyarakat

“Untuk kronologisnya, tersangka ES selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama menawarkan tanah kavling kepada para pembeli melalui brosur maupun media,” terangnya.

Setelah para pembeli tertarik, lanjutnya, para pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening tersangka sampai dengan lunas. Namun, para pembeli tidak bisa menguasai tanah kavling tersebut, karena status tanah kavling yang dijual masih milik orang lain.

“Merasa ditipu dengan aksi tersangka, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya,” jelasnya.

Masih kata Edy, setelah mendapat laporan dari para korban, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa tanah yang ditawarkan kepada para korban masih milik orang lain yang sudah meninggal dunia sejak 1979 silam.

Baca Juga :  Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ

“Tersangka ES saat diintrogasi petugas mengaku uang hasil kejahatan mafia tanah tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti, membeli mobil, DP pembelian tanah yang beralamat tidak jelas, merenovasi rumahnya serta membeli perhiasan untuk istrinya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 dan 4 Undang Undang No. 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB