Polrestabes Surabaya Tangkap Mafia Tanah

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polrestabes Surabaya ungkap kasus mafia tanah.

Caption: konferensi pers, Polrestabes Surabaya ungkap kasus mafia tanah.

Surabaya || Rega Media News

Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus mafia tanah dengan menangkap 1 tersangka yang tak lain Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya.

Tersangka yang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya berinisial ES (55 th) selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya yang beralamat di Jl. Raya Medokan Ayu Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap lantaran melakukan penipuan hingga ratusan juta, dengan cara menjual lahan tanah seluas 56.000 meter persegi milik orang lain yang berlokasi di Medokan Ayu Surabaya,” ujar Wakasat Reskrim Kompol Edy Heriyanto saay gelar konferensi pers, Senin (22/11/2021) siang.

Lanjut Edy Heriyanto, penangkapan sendiri dilakukan terhadap tersangka setelah pihak kepolisian mendapati ada 7 laporan korban yang selama ini merasa ditipu.

Baca Juga :  Putra Tokoh Agama di Bangkalan Jadi Pengedar Sabu

“Untuk kronologisnya, tersangka ES selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama menawarkan tanah kavling kepada para pembeli melalui brosur maupun media,” terangnya.

Setelah para pembeli tertarik, lanjutnya, para pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening tersangka sampai dengan lunas. Namun, para pembeli tidak bisa menguasai tanah kavling tersebut, karena status tanah kavling yang dijual masih milik orang lain.

“Merasa ditipu dengan aksi tersangka, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya,” jelasnya.

Masih kata Edy, setelah mendapat laporan dari para korban, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa tanah yang ditawarkan kepada para korban masih milik orang lain yang sudah meninggal dunia sejak 1979 silam.

Baca Juga :  Anggota Polres Bangkalan Terima Riward Ditengah Pandemi Covid-19

“Tersangka ES saat diintrogasi petugas mengaku uang hasil kejahatan mafia tanah tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti, membeli mobil, DP pembelian tanah yang beralamat tidak jelas, merenovasi rumahnya serta membeli perhiasan untuk istrinya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 dan 4 Undang Undang No. 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terbaru

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menikmati MBG bersama guru dan siswa SDI Matsaratul Huda, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi

Senin, 6 Okt 2025 - 15:43 WIB

Caption: pose bersama usai tasyakuran atas dibukanya Kantor PT Surya Haromain Cabang Sampang, (dok. regamedianews).

Bisnis

Surya Haromain Melayani Umroh Murah & Berkah

Senin, 6 Okt 2025 - 13:26 WIB

Caption: suasana kemeriahan grand launching 2BI Yours skincare, di Febria Cafe and Resto, (dok. regamedianews).

Bisnis

‘2BI Yours’ Hadir Ditengah Industri Skincare

Senin, 6 Okt 2025 - 08:05 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB