Limbah Mie Dibuang Ke Surabaya, Praktisi Hukum Angkat Bicara

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Praktisi Hukum (Zulkarnaen Akhmad Kurniawan).

Caption: Praktisi Hukum (Zulkarnaen Akhmad Kurniawan).

Surabaya || Rega Media News

Terkait limbah mie yang dibuang ke Tambak Wedi, Surabaya, dari perusahaan mie di Gresik, membuat praktisi hukum dari Kota Surabaya, Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, angkat bicara.

Praktisi hukum yang tergolong masih muda ini mengatakan, limbah termasuk yang diatur dalam Perundang-Undangan di Republik Indonesia, yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU terbaru yaitu di dalam Omnibuslaw (UU Ciptaker UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 22 Tahun 2021, serta turunannya dalam Perda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Limbah menjadi sangat konsen. Karena, dampak yang dihasilkan penghasil limbah sangat berpengaruh terhadap pencemaran lingkungan hidup,” ujar Zulkarnaen, saat ditemui di Kantor Hukum Justitia Loka, Selasa (30/11/21).

Bahkan, secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat dalam lingkungan penghasil maupun pengelola. Maka dari itu, diatur secara detail tentang tata cara pengelolaan dari hulu ke hilir.

“Menurut hemat saya, aktivitas perusahaan penghasil limbah, sudah seharusnya mengelola limbah yang dihasilkan dengan benar. Siapa perusahaan itu bekerjasama dalam proses pengelolaan limbah,” ucapnya.

Baca Juga :  SMPN 1 Camplong Sampang Dilabrak Wali Murid

Ia menegaskan, apakah badan pengelola limbah tersebut memiliki izin yang tepat dan benar ?, serta apakah telah benar proses pengangkutan limbah sampai proses pengelolaan telah sesuai dengan aturan yang berlaku?.

“Alat angkut limbah (Transportir Limbah) sendiri, juga harus memiliki spesifikasi yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan oleh penghasil limbah,” lanjutnya.

Selain itu, masih kata Zulkarnaen Akhmad, badan pengelola limbahpun harus dengan benar dan tepat dalam penerapan metodelogi dalam penangan limbah.

“Pengelola limbah secara izin juga harus sesuai dengan pendiriannya. Apabila dari izin saja tidak sesuai dan tidak benar, bagaimana pula prosesnya?. Sudah pasti tidak benar.

Apabila limbah tersebut berdampak pada masyarakat, semacam terdapat bau busuk / bau menyengat yang mengganggu masyarakat, apalagi bau tersebut dapat menimbulkan efek gangguan kesehatan, sudah menjadi hak warga masyarakat untuk mengajukan hak gugat.

“Masyarakat harus melakukan pelaporan kepada aparat yang berwenang. Karena adanya indikasi pencemaran lingkungan hidup bahwa, limbah tersebut telah melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan,” paparnya.

Ia rasa sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum disitu. Apakah perusahaan telah mengikuti proses amdal dengan benar?. Perlu dikaji kembali mengenai proses perizinan itu.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Mutasi 139 Pejabat

“Saya rasa sudah sangat jelas dan tegas aturan mainnya, yaitu, dalam pasal 69 UU Ciptaker yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dengan ancaman secara administratif adalah pencabutan perizinan berusaha,” urai Zulkarnaen.

“Sedangkan didalam pasal 109 UU Ciptaker, yaitu, “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin, dapat dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 Miliar Rupiah”.

Untuk ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 secara jelas menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Merupakan hal yang sangat mendasar dan fundamental, sangatlah keterlaluan apabila nilai keuntungan individu selaku pelaku bisnis, sampai harus melanggar hak-hak mendasar individu masyarakat Indonesia yang dijamin dalam UUD 1945.

“Sudah menjadi kewajiban aparat yang berwenang, untuk menerima laporan melakukan penyelidikan dan penyidikan, guna membuat terang peristiwa hukumnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Puluhan Napi Rutan Sampang Hapus Tato
Sambut Bulan Kemerdekaan, Pemdes Gunung Rancak Gelar Berbagai Macam Lomba
Pemkab Sampang Dorong Layanan Publik Efektif
Polres Sampang Sediakan Beras Murah
Kapolda Jatim Kunker Ke Polres Bangkalan
OPD Sumenep Didongkrak Ciptakan Inovasi Layanan
Irjen Pol Nanang Avianto Silaturahmi Ke Sampang
Petugas Rutan Surabaya Diganjar Reward

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Puluhan Napi Rutan Sampang Hapus Tato

Jumat, 15 Agustus 2025 - 05:28 WIB

Sambut Bulan Kemerdekaan, Pemdes Gunung Rancak Gelar Berbagai Macam Lomba

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Pemkab Sampang Dorong Layanan Publik Efektif

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:51 WIB

Polres Sampang Sediakan Beras Murah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kapolda Jatim Kunker Ke Polres Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: penghapusan tato warga binaan (narapidana) Rutan Sampang menggunakan metode teknik laser, (foto istimewa).

Daerah

Puluhan Napi Rutan Sampang Hapus Tato

Jumat, 15 Agu 2025 - 13:23 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Bangkalan, mengamankan pelaku pembunuhan bocah di Kecamatan Geger, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:43 WIB

Caption: Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono bersama anggotanya, menunjukkan dua ekor ayam hasil gerebek lokasi perjudian sabung ayam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Kamis, 14 Agu 2025 - 10:48 WIB

Caption: ilustrasi.

Peristiwa

Pria di Sumenep Ditemukan Tewas Membusuk

Kamis, 14 Agu 2025 - 08:28 WIB