Limbah Mie Dibuang Ke Surabaya, Praktisi Hukum Angkat Bicara

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Praktisi Hukum (Zulkarnaen Akhmad Kurniawan).

Caption: Praktisi Hukum (Zulkarnaen Akhmad Kurniawan).

Surabaya || Rega Media News

Terkait limbah mie yang dibuang ke Tambak Wedi, Surabaya, dari perusahaan mie di Gresik, membuat praktisi hukum dari Kota Surabaya, Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, angkat bicara.

Praktisi hukum yang tergolong masih muda ini mengatakan, limbah termasuk yang diatur dalam Perundang-Undangan di Republik Indonesia, yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU terbaru yaitu di dalam Omnibuslaw (UU Ciptaker UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 22 Tahun 2021, serta turunannya dalam Perda.

“Limbah menjadi sangat konsen. Karena, dampak yang dihasilkan penghasil limbah sangat berpengaruh terhadap pencemaran lingkungan hidup,” ujar Zulkarnaen, saat ditemui di Kantor Hukum Justitia Loka, Selasa (30/11/21).

Bahkan, secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat dalam lingkungan penghasil maupun pengelola. Maka dari itu, diatur secara detail tentang tata cara pengelolaan dari hulu ke hilir.

“Menurut hemat saya, aktivitas perusahaan penghasil limbah, sudah seharusnya mengelola limbah yang dihasilkan dengan benar. Siapa perusahaan itu bekerjasama dalam proses pengelolaan limbah,” ucapnya.

Ia menegaskan, apakah badan pengelola limbah tersebut memiliki izin yang tepat dan benar ?, serta apakah telah benar proses pengangkutan limbah sampai proses pengelolaan telah sesuai dengan aturan yang berlaku?.

Baca Juga :  Kasad; Jangan Pernah Berhenti Menempa Diri Jadi Prajurit Profesional

“Alat angkut limbah (Transportir Limbah) sendiri, juga harus memiliki spesifikasi yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan oleh penghasil limbah,” lanjutnya.

Selain itu, masih kata Zulkarnaen Akhmad, badan pengelola limbahpun harus dengan benar dan tepat dalam penerapan metodelogi dalam penangan limbah.

“Pengelola limbah secara izin juga harus sesuai dengan pendiriannya. Apabila dari izin saja tidak sesuai dan tidak benar, bagaimana pula prosesnya?. Sudah pasti tidak benar.

Apabila limbah tersebut berdampak pada masyarakat, semacam terdapat bau busuk / bau menyengat yang mengganggu masyarakat, apalagi bau tersebut dapat menimbulkan efek gangguan kesehatan, sudah menjadi hak warga masyarakat untuk mengajukan hak gugat.

“Masyarakat harus melakukan pelaporan kepada aparat yang berwenang. Karena adanya indikasi pencemaran lingkungan hidup bahwa, limbah tersebut telah melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan,” paparnya.

Ia rasa sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum disitu. Apakah perusahaan telah mengikuti proses amdal dengan benar?. Perlu dikaji kembali mengenai proses perizinan itu.

Baca Juga :  Tim Jimad Sakteh Laporkan KPU Sampang Ke Bawaslu

“Saya rasa sudah sangat jelas dan tegas aturan mainnya, yaitu, dalam pasal 69 UU Ciptaker yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dengan ancaman secara administratif adalah pencabutan perizinan berusaha,” urai Zulkarnaen.

“Sedangkan didalam pasal 109 UU Ciptaker, yaitu, “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin, dapat dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 Miliar Rupiah”.

Untuk ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 secara jelas menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Merupakan hal yang sangat mendasar dan fundamental, sangatlah keterlaluan apabila nilai keuntungan individu selaku pelaku bisnis, sampai harus melanggar hak-hak mendasar individu masyarakat Indonesia yang dijamin dalam UUD 1945.

“Sudah menjadi kewajiban aparat yang berwenang, untuk menerima laporan melakukan penyelidikan dan penyidikan, guna membuat terang peristiwa hukumnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan
SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan
Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 20:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB