Limbah Mie Dibuang Ke Surabaya, Praktisi Hukum Angkat Bicara

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Praktisi Hukum (Zulkarnaen Akhmad Kurniawan).

Caption: Praktisi Hukum (Zulkarnaen Akhmad Kurniawan).

Surabaya || Rega Media News

Terkait limbah mie yang dibuang ke Tambak Wedi, Surabaya, dari perusahaan mie di Gresik, membuat praktisi hukum dari Kota Surabaya, Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, angkat bicara.

Praktisi hukum yang tergolong masih muda ini mengatakan, limbah termasuk yang diatur dalam Perundang-Undangan di Republik Indonesia, yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU terbaru yaitu di dalam Omnibuslaw (UU Ciptaker UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 22 Tahun 2021, serta turunannya dalam Perda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Limbah menjadi sangat konsen. Karena, dampak yang dihasilkan penghasil limbah sangat berpengaruh terhadap pencemaran lingkungan hidup,” ujar Zulkarnaen, saat ditemui di Kantor Hukum Justitia Loka, Selasa (30/11/21).

Bahkan, secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat dalam lingkungan penghasil maupun pengelola. Maka dari itu, diatur secara detail tentang tata cara pengelolaan dari hulu ke hilir.

“Menurut hemat saya, aktivitas perusahaan penghasil limbah, sudah seharusnya mengelola limbah yang dihasilkan dengan benar. Siapa perusahaan itu bekerjasama dalam proses pengelolaan limbah,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Terima Aset Tanah Rampasan KPK

Ia menegaskan, apakah badan pengelola limbah tersebut memiliki izin yang tepat dan benar ?, serta apakah telah benar proses pengangkutan limbah sampai proses pengelolaan telah sesuai dengan aturan yang berlaku?.

“Alat angkut limbah (Transportir Limbah) sendiri, juga harus memiliki spesifikasi yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan oleh penghasil limbah,” lanjutnya.

Selain itu, masih kata Zulkarnaen Akhmad, badan pengelola limbahpun harus dengan benar dan tepat dalam penerapan metodelogi dalam penangan limbah.

“Pengelola limbah secara izin juga harus sesuai dengan pendiriannya. Apabila dari izin saja tidak sesuai dan tidak benar, bagaimana pula prosesnya?. Sudah pasti tidak benar.

Apabila limbah tersebut berdampak pada masyarakat, semacam terdapat bau busuk / bau menyengat yang mengganggu masyarakat, apalagi bau tersebut dapat menimbulkan efek gangguan kesehatan, sudah menjadi hak warga masyarakat untuk mengajukan hak gugat.

“Masyarakat harus melakukan pelaporan kepada aparat yang berwenang. Karena adanya indikasi pencemaran lingkungan hidup bahwa, limbah tersebut telah melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan,” paparnya.

Ia rasa sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum disitu. Apakah perusahaan telah mengikuti proses amdal dengan benar?. Perlu dikaji kembali mengenai proses perizinan itu.

Baca Juga :  Diduga Salah Gunakan Senpi, Warga Sokobanah Sampang Diringkus Polisi

“Saya rasa sudah sangat jelas dan tegas aturan mainnya, yaitu, dalam pasal 69 UU Ciptaker yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dengan ancaman secara administratif adalah pencabutan perizinan berusaha,” urai Zulkarnaen.

“Sedangkan didalam pasal 109 UU Ciptaker, yaitu, “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin, dapat dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 Miliar Rupiah”.

Untuk ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 secara jelas menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Merupakan hal yang sangat mendasar dan fundamental, sangatlah keterlaluan apabila nilai keuntungan individu selaku pelaku bisnis, sampai harus melanggar hak-hak mendasar individu masyarakat Indonesia yang dijamin dalam UUD 1945.

“Sudah menjadi kewajiban aparat yang berwenang, untuk menerima laporan melakukan penyelidikan dan penyidikan, guna membuat terang peristiwa hukumnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Siap Reformasi Pajak dan Restribusi Daerah
Polantas Sampang Beri Tips Berkendara Aman Saat Hujan
Wabup Bangkalan Dorong Transformasi Pengadaan Barjas Lewat e-Katalog 6.0
RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati
Ditjenpas Beri Reward Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan
Bupati Bangkalan Kerja Bakti Ke Kamal Naik Pickup
Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot
DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:01 WIB

Pemkab Bangkalan Siap Reformasi Pajak dan Restribusi Daerah

Sabtu, 8 November 2025 - 08:18 WIB

Polantas Sampang Beri Tips Berkendara Aman Saat Hujan

Kamis, 6 November 2025 - 22:06 WIB

Wabup Bangkalan Dorong Transformasi Pengadaan Barjas Lewat e-Katalog 6.0

Kamis, 6 November 2025 - 21:03 WIB

RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati

Kamis, 6 November 2025 - 16:29 WIB

Ditjenpas Beri Reward Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:24 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, saat memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Beri Tips Berkendara Aman Saat Hujan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 08:18 WIB

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:17 WIB