Jatanras Ringkus Pelaku Curanmor Asal Sampang

- Jurnalis

Sabtu, 11 Desember 2021 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial IJ saat diamankan Jatanras Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Caption: tersangka inisial IJ saat diamankan Jatanras Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya || Rega Media News

Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di sebelah gudang 608 Pelabuhan Kalimas, Surabaya.

Kasus curanmor tersebut berhasil diungkap pada Jum’at (14/05/2021), dengan menangkap satu orang pelaku inisial IJ (31 th) bekerja sebagai kuli, warga Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.

“Pelaku ditangkap, setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban, tentang kehilangan sepeda motornya yang diparkir di samping gudang 608 Pelabuhan Kalimas Surabaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi.

Baca Juga :  Warga Sampang Jadi Korban Pengeroyokan

Selain menangkap tersangka IJ, sambungnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bendel BPKB, 2 bendel surat keterangan Finance, 4 lembar STNK, 4 kunci kontak dan 1 gunting kuku yang berada disaku pelaku saat ditangkap.

“Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah 3 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Pelabuhan Kalimas dengan cara mencongkel kunci kontak sepeda menggunakan gunting kuku,” terang Giadi.

Masih kata Giadi, sepeda motor yang berhasil dicurinya tanggal 10 Juli berhasil mencuri Suzuki Satria, tanggal 28 September 2021 berhasil mencuri Honda Vario.

Baca Juga :  Advokat Acong Latif; Polres Pamekasan Harus Segera Menangkap Pemilik Akun Yang Telah Menghina KH.Muddatsir Badruddin

“Selain itu, tanggal 4 November pelaku berhasil mencuri sepeda Yamaha Vega dan bulan Juni 2021 berhasil mencuri Mio Soul,” jelas Giadi kepada regamedianews.com, Jum’at (10/12).

Setelah berhasil mencuri, ungkap Giadi, hasil curiannya oleh pelaku langsung dijual ke wilayah Madura. “Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB