Jatanras Ringkus Pelaku Curanmor Asal Sampang

- Jurnalis

Sabtu, 11 Desember 2021 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial IJ saat diamankan Jatanras Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Caption: tersangka inisial IJ saat diamankan Jatanras Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya || Rega Media News

Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di sebelah gudang 608 Pelabuhan Kalimas, Surabaya.

Kasus curanmor tersebut berhasil diungkap pada Jum’at (14/05/2021), dengan menangkap satu orang pelaku inisial IJ (31 th) bekerja sebagai kuli, warga Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ditangkap, setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban, tentang kehilangan sepeda motornya yang diparkir di samping gudang 608 Pelabuhan Kalimas Surabaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi.

Baca Juga :  Pelaku Cabul di Goa Lebar Sampang Ditangkap

Selain menangkap tersangka IJ, sambungnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bendel BPKB, 2 bendel surat keterangan Finance, 4 lembar STNK, 4 kunci kontak dan 1 gunting kuku yang berada disaku pelaku saat ditangkap.

“Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah 3 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Pelabuhan Kalimas dengan cara mencongkel kunci kontak sepeda menggunakan gunting kuku,” terang Giadi.

Masih kata Giadi, sepeda motor yang berhasil dicurinya tanggal 10 Juli berhasil mencuri Suzuki Satria, tanggal 28 September 2021 berhasil mencuri Honda Vario.

Baca Juga :  Pembobol Rumah Asal Omben Sampang Dibekuk Polsek Genteng

“Selain itu, tanggal 4 November pelaku berhasil mencuri sepeda Yamaha Vega dan bulan Juni 2021 berhasil mencuri Mio Soul,” jelas Giadi kepada regamedianews.com, Jum’at (10/12).

Setelah berhasil mencuri, ungkap Giadi, hasil curiannya oleh pelaku langsung dijual ke wilayah Madura. “Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Berita Terbaru

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB