Jatanras Ringkus Pelaku Curanmor Asal Sampang

- Jurnalis

Sabtu, 11 Desember 2021 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial IJ saat diamankan Jatanras Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Caption: tersangka inisial IJ saat diamankan Jatanras Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya || Rega Media News

Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di sebelah gudang 608 Pelabuhan Kalimas, Surabaya.

Kasus curanmor tersebut berhasil diungkap pada Jum’at (14/05/2021), dengan menangkap satu orang pelaku inisial IJ (31 th) bekerja sebagai kuli, warga Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ditangkap, setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban, tentang kehilangan sepeda motornya yang diparkir di samping gudang 608 Pelabuhan Kalimas Surabaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi.

Baca Juga :  5400 Pelajar di Sampang Disuntik Vaksin Covid-19

Selain menangkap tersangka IJ, sambungnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bendel BPKB, 2 bendel surat keterangan Finance, 4 lembar STNK, 4 kunci kontak dan 1 gunting kuku yang berada disaku pelaku saat ditangkap.

“Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah 3 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Pelabuhan Kalimas dengan cara mencongkel kunci kontak sepeda menggunakan gunting kuku,” terang Giadi.

Masih kata Giadi, sepeda motor yang berhasil dicurinya tanggal 10 Juli berhasil mencuri Suzuki Satria, tanggal 28 September 2021 berhasil mencuri Honda Vario.

Baca Juga :  47 Ribu Penerima BPNT di Sampang Bermasalah

“Selain itu, tanggal 4 November pelaku berhasil mencuri sepeda Yamaha Vega dan bulan Juni 2021 berhasil mencuri Mio Soul,” jelas Giadi kepada regamedianews.com, Jum’at (10/12).

Setelah berhasil mencuri, ungkap Giadi, hasil curiannya oleh pelaku langsung dijual ke wilayah Madura. “Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:33 WIB

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB