Surabaya || Rega Media News
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di sebelah gudang 608 Pelabuhan Kalimas, Surabaya.
Kasus curanmor tersebut berhasil diungkap pada Jum’at (14/05/2021), dengan menangkap satu orang pelaku inisial IJ (31 th) bekerja sebagai kuli, warga Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
“Pelaku ditangkap, setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban, tentang kehilangan sepeda motornya yang diparkir di samping gudang 608 Pelabuhan Kalimas Surabaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi.
Selain menangkap tersangka IJ, sambungnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bendel BPKB, 2 bendel surat keterangan Finance, 4 lembar STNK, 4 kunci kontak dan 1 gunting kuku yang berada disaku pelaku saat ditangkap.
“Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah 3 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Pelabuhan Kalimas dengan cara mencongkel kunci kontak sepeda menggunakan gunting kuku,” terang Giadi.
Masih kata Giadi, sepeda motor yang berhasil dicurinya tanggal 10 Juli berhasil mencuri Suzuki Satria, tanggal 28 September 2021 berhasil mencuri Honda Vario.
“Selain itu, tanggal 4 November pelaku berhasil mencuri sepeda Yamaha Vega dan bulan Juni 2021 berhasil mencuri Mio Soul,” jelas Giadi kepada regamedianews.com, Jum’at (10/12).
Setelah berhasil mencuri, ungkap Giadi, hasil curiannya oleh pelaku langsung dijual ke wilayah Madura. “Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.