Jatanras Ringkus Pelaku Curanmor Asal Sampang

- Jurnalis

Sabtu, 11 Desember 2021 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial IJ saat diamankan Jatanras Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Caption: tersangka inisial IJ saat diamankan Jatanras Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya || Rega Media News

Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di sebelah gudang 608 Pelabuhan Kalimas, Surabaya.

Kasus curanmor tersebut berhasil diungkap pada Jum’at (14/05/2021), dengan menangkap satu orang pelaku inisial IJ (31 th) bekerja sebagai kuli, warga Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.

“Pelaku ditangkap, setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban, tentang kehilangan sepeda motornya yang diparkir di samping gudang 608 Pelabuhan Kalimas Surabaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi.

Baca Juga :  SMSI Sampang Diskusikan Peran Media Jelang Pemilu 2024

Selain menangkap tersangka IJ, sambungnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bendel BPKB, 2 bendel surat keterangan Finance, 4 lembar STNK, 4 kunci kontak dan 1 gunting kuku yang berada disaku pelaku saat ditangkap.

“Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah 3 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Pelabuhan Kalimas dengan cara mencongkel kunci kontak sepeda menggunakan gunting kuku,” terang Giadi.

Masih kata Giadi, sepeda motor yang berhasil dicurinya tanggal 10 Juli berhasil mencuri Suzuki Satria, tanggal 28 September 2021 berhasil mencuri Honda Vario.

Baca Juga :  PN Bangkalan Sidangkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia Indonesia

“Selain itu, tanggal 4 November pelaku berhasil mencuri sepeda Yamaha Vega dan bulan Juni 2021 berhasil mencuri Mio Soul,” jelas Giadi kepada regamedianews.com, Jum’at (10/12).

Setelah berhasil mencuri, ungkap Giadi, hasil curiannya oleh pelaku langsung dijual ke wilayah Madura. “Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.

Berita Terkait

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB

Caption: para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikawal ketat anggota Polres Sampang bersenjata laras panjang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Des 2025 - 18:53 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Sampang tunjukkan barang bukti serta tersangka kasus kriminal dan narkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Des 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas kepolisian siaga pengamanan aksi demo Formabes di depan Kantor DPRD Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Senin, 29 Des 2025 - 13:33 WIB