Selundupkan Burung, Warga Surabaya dan Lamongan Dibekuk

- Jurnalis

Senin, 20 Desember 2021 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus penyelundupan burung dilindungi.

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus penyelundupan burung dilindungi.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pria berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lantaran menyelundupkan ratusan burung dilindungi dari Kalimantan, Senin (13/12/21).

Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 04.30 Wib, di depan Lapangan Prapat Kurung Surabaya. Pelaku berinisial AP (25 th) penjual burung, warga Madiun dan MK (33 th) pekerja sopir, warga Lamongan.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat sedang proses memindah burung dari truk ke mobil tersangka AP.

“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 250 ekor burung kolibri ninja, 25 ekor burung cucak ijo,” terang Wahyu, Senin (20/12).

Baca Juga :  Konsumsi SS, Penjual Nasi Goreng Asal Geger Bangkalan Diringkus Polisi

Selain itu, juga mengamankan 8 ekor burung murai palangka, 6 ekor burung cicilin, 3 ekor burung anis kembang, 1 ekor burung kacer dan 1 ekor burung teledek.

Menurut keterangan inisial AP, imbuh Wahyu, dirinya membeli burung kepada tersangka SY di Kalimantan melalui Facebook.

“Setelah bersepakat, oleh tersangka SY dititipkan kepada MK yang saat itu sebagai supir truk yang saat itu hendak ke Jawa Timur melalui jalur laut,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka MK mengaku mendapat titipan burung tersebut dari SY di Kalimantan dengan imbalan Rp 1,4 juta.

Baca Juga :  Seorang Sales Mobil Perkosa Istri Teman Sendiri

“Setelah MK sudah di Surabaya, langsung menghubungi AP dan janjian didepan lapangan Prapat Kurung Surabaya. Selanjutnya keduanya ditangkap,” tegasnya.

Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Selain itu, didenda 100 juta dan Pasal 88 huruf A,C, UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan dengan sangsi penjara paling lama 2 tahun penjara dan denda 200 juta,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Berita Terbaru

Caption: sejumlah pedagang di SMPN 2 Kamal saat audiensi ke Kejari Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal

Kamis, 18 Des 2025 - 17:41 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, menyerahkan sertifikat kelulusan program rehabilitasi kepada perwakilan warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Kamis, 18 Des 2025 - 11:13 WIB

Caption: aktivis Barisan Pemuda Anti Korupsi, aksi demo tuntut Kejari Gorut usut tuntas dugaan korupsi kegiatan Bimtek BKAD, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Des 2025 - 23:23 WIB

Caption: ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Rabu, 17 Des 2025 - 19:38 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB