Selundupkan Burung, Warga Surabaya dan Lamongan Dibekuk

- Jurnalis

Senin, 20 Desember 2021 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus penyelundupan burung dilindungi.

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus penyelundupan burung dilindungi.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pria berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lantaran menyelundupkan ratusan burung dilindungi dari Kalimantan, Senin (13/12/21).

Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 04.30 Wib, di depan Lapangan Prapat Kurung Surabaya. Pelaku berinisial AP (25 th) penjual burung, warga Madiun dan MK (33 th) pekerja sopir, warga Lamongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat sedang proses memindah burung dari truk ke mobil tersangka AP.

“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 250 ekor burung kolibri ninja, 25 ekor burung cucak ijo,” terang Wahyu, Senin (20/12).

Baca Juga :  Kades Banyoneng Laok Tepis Tudingan Menghambat Pembangunan & Pelayanan Buruk

Selain itu, juga mengamankan 8 ekor burung murai palangka, 6 ekor burung cicilin, 3 ekor burung anis kembang, 1 ekor burung kacer dan 1 ekor burung teledek.

Menurut keterangan inisial AP, imbuh Wahyu, dirinya membeli burung kepada tersangka SY di Kalimantan melalui Facebook.

“Setelah bersepakat, oleh tersangka SY dititipkan kepada MK yang saat itu sebagai supir truk yang saat itu hendak ke Jawa Timur melalui jalur laut,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka MK mengaku mendapat titipan burung tersebut dari SY di Kalimantan dengan imbalan Rp 1,4 juta.

Baca Juga :  Empat Dari Tujuh Pelaku Pemerkosaan Di Kokop Menyerahkan Diri Ke Polisi

“Setelah MK sudah di Surabaya, langsung menghubungi AP dan janjian didepan lapangan Prapat Kurung Surabaya. Selanjutnya keduanya ditangkap,” tegasnya.

Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Selain itu, didenda 100 juta dan Pasal 88 huruf A,C, UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan dengan sangsi penjara paling lama 2 tahun penjara dan denda 200 juta,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 September 2025 - 10:08 WIB

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Berita Terbaru

Caption: tampak keakraban warga Desa Angsokah, disela gotong royong memperbaiki infrastruktur jalan poros desa yang rusak, (dok. regamedianews).

Daerah

Sinergitas Warga Angsokah Perbaiki Insfrastruktur Desa

Kamis, 18 Sep 2025 - 16:00 WIB

Caption: tampak menu lauk Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diberikan kepada siswa SD ditemukan basi, (dok. regamedianews).

Daerah

Siswa SD di Bangkalan Terima MBG Basi

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:01 WIB

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Mohammad Fadeli, menemui langsung sejumlah pemuda yang aksi demo, (foto istimewa).

Daerah

Kadisdik Sampang Didesak Pecat Kepsek Nakal

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:32 WIB

Caption: pose bersama rektor dan dosen UTM, Wabup Bangkalan dengan Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Dyah Sawitri, (foto istimewa).

Daerah

Wabup Bangkalan Dorong Kolaborasi Riset Bersama UTM

Kamis, 18 Sep 2025 - 09:13 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan tunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:46 WIB