Selundupkan Burung, Warga Surabaya dan Lamongan Dibekuk

- Jurnalis

Senin, 20 Desember 2021 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus penyelundupan burung dilindungi.

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus penyelundupan burung dilindungi.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pria berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lantaran menyelundupkan ratusan burung dilindungi dari Kalimantan, Senin (13/12/21).

Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 04.30 Wib, di depan Lapangan Prapat Kurung Surabaya. Pelaku berinisial AP (25 th) penjual burung, warga Madiun dan MK (33 th) pekerja sopir, warga Lamongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat sedang proses memindah burung dari truk ke mobil tersangka AP.

“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 250 ekor burung kolibri ninja, 25 ekor burung cucak ijo,” terang Wahyu, Senin (20/12).

Baca Juga :  Pesan Ketua KPK; Jangan Pilih Calon Pemimpin Yang Suka Bagi Uang Jelang Pilkada

Selain itu, juga mengamankan 8 ekor burung murai palangka, 6 ekor burung cicilin, 3 ekor burung anis kembang, 1 ekor burung kacer dan 1 ekor burung teledek.

Menurut keterangan inisial AP, imbuh Wahyu, dirinya membeli burung kepada tersangka SY di Kalimantan melalui Facebook.

“Setelah bersepakat, oleh tersangka SY dititipkan kepada MK yang saat itu sebagai supir truk yang saat itu hendak ke Jawa Timur melalui jalur laut,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka MK mengaku mendapat titipan burung tersebut dari SY di Kalimantan dengan imbalan Rp 1,4 juta.

Baca Juga :  Kasus Sekdes Daleman Naik Tahap Sidik

“Setelah MK sudah di Surabaya, langsung menghubungi AP dan janjian didepan lapangan Prapat Kurung Surabaya. Selanjutnya keduanya ditangkap,” tegasnya.

Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Selain itu, didenda 100 juta dan Pasal 88 huruf A,C, UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan dengan sangsi penjara paling lama 2 tahun penjara dan denda 200 juta,” pungkasnya.

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB