Selundupkan Burung, Warga Surabaya dan Lamongan Dibekuk

- Jurnalis

Senin, 20 Desember 2021 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus penyelundupan burung dilindungi.

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus penyelundupan burung dilindungi.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pria berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lantaran menyelundupkan ratusan burung dilindungi dari Kalimantan, Senin (13/12/21).

Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 04.30 Wib, di depan Lapangan Prapat Kurung Surabaya. Pelaku berinisial AP (25 th) penjual burung, warga Madiun dan MK (33 th) pekerja sopir, warga Lamongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat sedang proses memindah burung dari truk ke mobil tersangka AP.

“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 250 ekor burung kolibri ninja, 25 ekor burung cucak ijo,” terang Wahyu, Senin (20/12).

Baca Juga :  Polres Sampang Dinilai Lamban Tangkap Sisa Pelaku Kasus Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur Asal Torjun

Selain itu, juga mengamankan 8 ekor burung murai palangka, 6 ekor burung cicilin, 3 ekor burung anis kembang, 1 ekor burung kacer dan 1 ekor burung teledek.

Menurut keterangan inisial AP, imbuh Wahyu, dirinya membeli burung kepada tersangka SY di Kalimantan melalui Facebook.

“Setelah bersepakat, oleh tersangka SY dititipkan kepada MK yang saat itu sebagai supir truk yang saat itu hendak ke Jawa Timur melalui jalur laut,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka MK mengaku mendapat titipan burung tersebut dari SY di Kalimantan dengan imbalan Rp 1,4 juta.

Baca Juga :  Hadiri Resepsi Satu Abad NU, H. Her : Ini Adalah Bukti Sejarah Betapa Besar Peran NU

“Setelah MK sudah di Surabaya, langsung menghubungi AP dan janjian didepan lapangan Prapat Kurung Surabaya. Selanjutnya keduanya ditangkap,” tegasnya.

Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Selain itu, didenda 100 juta dan Pasal 88 huruf A,C, UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan dengan sangsi penjara paling lama 2 tahun penjara dan denda 200 juta,” pungkasnya.

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB