Selundupkan Burung, Warga Surabaya dan Lamongan Dibekuk

- Jurnalis

Senin, 20 Desember 2021 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus penyelundupan burung dilindungi.

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus penyelundupan burung dilindungi.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pria berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lantaran menyelundupkan ratusan burung dilindungi dari Kalimantan, Senin (13/12/21).

Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 04.30 Wib, di depan Lapangan Prapat Kurung Surabaya. Pelaku berinisial AP (25 th) penjual burung, warga Madiun dan MK (33 th) pekerja sopir, warga Lamongan.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat sedang proses memindah burung dari truk ke mobil tersangka AP.

“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 250 ekor burung kolibri ninja, 25 ekor burung cucak ijo,” terang Wahyu, Senin (20/12).

Baca Juga :  Cedera, Kiper Madura United Absen Hadapi Persebaya Surabaya

Selain itu, juga mengamankan 8 ekor burung murai palangka, 6 ekor burung cicilin, 3 ekor burung anis kembang, 1 ekor burung kacer dan 1 ekor burung teledek.

Menurut keterangan inisial AP, imbuh Wahyu, dirinya membeli burung kepada tersangka SY di Kalimantan melalui Facebook.

“Setelah bersepakat, oleh tersangka SY dititipkan kepada MK yang saat itu sebagai supir truk yang saat itu hendak ke Jawa Timur melalui jalur laut,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka MK mengaku mendapat titipan burung tersebut dari SY di Kalimantan dengan imbalan Rp 1,4 juta.

Baca Juga :  Pasutri di Pamekasan Bersekongkol Jadi Pelaku Curanmor

“Setelah MK sudah di Surabaya, langsung menghubungi AP dan janjian didepan lapangan Prapat Kurung Surabaya. Selanjutnya keduanya ditangkap,” tegasnya.

Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Selain itu, didenda 100 juta dan Pasal 88 huruf A,C, UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan dengan sangsi penjara paling lama 2 tahun penjara dan denda 200 juta,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:32 WIB