Penanganan Kasus Bidan Sampang Selingkuh Ngambang

- Jurnalis

Kamis, 30 Desember 2021 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sampang.

Caption: Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sampang.

Sampang || Rega Media News

Dugaan perselingkuhan oknum bidan inisial RNS, berdinas di Puskesmas Karang Penang, Sampang, Madura, yang dilaporkan suaminya pada Kamis (18/11/2021) lalu ke Mapolres setempat terus berlanjut.

Meski, hingga saat ini penanganan kasus tersebut terkesan mengambang, lantaran pihak kepolisian masih mencari bukti-bukti dan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya.

Kasus dugaan perselingkuhan/perzinahan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang tersebut, sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor (teradu).

“Oknum bidan tersebut sudah dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk pria yang diduga selingkuhannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Irwan Nugraha, melalui penyidik PPA Satreskrim, Aipda R. Sukardono Kusuma, Selasa (28/12/21).

Baca Juga :  Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria di Bangkalan Tewas Dihujam Dengan Pisau

Selain itu, kata penyidik yang akrab disapa Dodon, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan saksi-saksi sebelumnya, serta mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah dalam pasal perzinahan.

“Karena dalam penanganan kasus ini kami tidak bisa berandai-andai, tentunya harus sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Oleh karena itu, kami masih menggali keterangan dari saksi lainnya,” jelas Dodon.

Kendati demikian, imbuh Dodon, jika berkas lengkap, proses penyelidikan akan dinaikkan kepenyidikan. Karena dalam penangan kasus oknum bidan kali ini, tidak sama dengan kasus oknum bidan yang sebelumnya.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Terjunkan Tim Investigasi, Dalami Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum TNI-Polri di Pohuwato

“Lain dengan penanganan kasus oknum bidan yang tertangkap basah warga di Pasar Ketapang. Buktinya sudah jelas dan bahkan sudah di vonis Pengadilan,” terangnya.

Sementara, kata Dodon, dalam kasus oknum bidan kali ini pihaknya kesulitan mencari bukti, karena bukti yang diserahkan hanya lampiran chat WhatsApp, itupun percakapan antara pengadu dan teradu.

“Maka dari itu, selanjutnya nanti kami akan melakukan pemanggilan saksi lain. Meski, oknum bidan tersebut sudah dijatuhi hukuman sanksi disiplin penurunan pangkat kepegawaian oleh dinas terkait,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB