Surabaya || Rega Media News
Pelaku kasus pembuangan bayi di Jl. Sencaki depan Gang 2, Surabaya, berhasil diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (17/01/22) kemarin.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Giadi. Alhasil, polisi mengamankan seorang wanita berinisial ER (21 th).
“Pelakunya adalah ibu bayi itu,” ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu, didampingi Kasat Reskrim AKP Giadi, Rabu (19/01/22).
Wahyu mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Jl. Nyamplungan, Surabaya. Dari hasil penangkapan tersangka ER, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
“1 kaos warna biru tua, 1 sarung warna hitam dengan motif bunga, 1 kresek warna merah berisi ari-ari bayi, 1 baju warna kuning, 1 baju warna merah dan 1 buah baju warna pink,” terangnya.
Kepada petugas, lanjut Wahyu, ER mengaku sengaja membuang bayinya yang baru lahir, lantaran tidak sanggup merawatnya.
Hal itu dikarenakan, kekasihnya yang juga merupakan ayah dari bayi tersebut tidak bisa dihubungi (hilang kontak) pada bulan Juli 2021, ketika ER sedang hamil.
“Namun apapun alasannya, ER tetap melakukan pelanggaran hukum pidana dan wajib diberikan sangsi Pasal 13 ayat (1) huruf C dan ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 Jo Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHPidana,” pungkasnya.