Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Surabaya

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka pembuang bayi inisial ER menggunakan baju tahanan.

Caption: tersangka pembuang bayi inisial ER menggunakan baju tahanan.

Surabaya || Rega Media News

Pelaku kasus pembuangan bayi di Jl. Sencaki depan Gang 2, Surabaya, berhasil diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (17/01/22) kemarin.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Giadi. Alhasil, polisi mengamankan seorang wanita berinisial ER (21 th).

“Pelakunya adalah ibu bayi itu,” ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu, didampingi Kasat Reskrim AKP Giadi, Rabu (19/01/22).

Baca Juga :  Polres Sampang Tetapkan Oknum Kepsek di Omben Sebagai Tersangka Pencabulan

Wahyu mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Jl. Nyamplungan, Surabaya. Dari hasil penangkapan tersangka ER, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

“1 kaos warna biru tua, 1 sarung warna hitam dengan motif bunga, 1 kresek warna merah berisi ari-ari bayi, 1 baju warna kuning, 1 baju warna merah dan 1 buah baju warna pink,” terangnya.

Kepada petugas, lanjut Wahyu, ER mengaku sengaja membuang bayinya yang baru lahir, lantaran tidak sanggup merawatnya.

Baca Juga :  Brantas Q-net, Cak Toriq Ikut Turun Jalan Dukung Kapolres Lumajang

Hal itu dikarenakan, kekasihnya yang juga merupakan ayah dari bayi tersebut tidak bisa dihubungi (hilang kontak) pada bulan Juli 2021, ketika ER sedang hamil.

“Namun apapun alasannya, ER tetap melakukan pelanggaran hukum pidana dan wajib diberikan sangsi Pasal 13 ayat (1) huruf C dan ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 Jo Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHPidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, (sumber foto: Pandawa PR).

Nasional

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Des 2025 - 19:03 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB