Cafe Scorpion Surabaya Sediakan LC dan Kangkangi Prokes

- Jurnalis

Sabtu, 29 Januari 2022 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tampak puluhan botol miras dan sejumlah LC menemani pengunjung Cafe Scorpion, Surabaya.

Caption: tampak puluhan botol miras dan sejumlah LC menemani pengunjung Cafe Scorpion, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Pemerintah Kota Surabaya telah berupaya keras untuk melindungi warganya, agar terhindar dari Covid-19 maupun varian baru Omicron, melalui berbagai cara.

Bahkan, Kapolda Jawa Timur telah mencanangkan Tim Pamor Keris untuk mengantisipasi penyebaran Omicron di wilayah Jawa Timur.

Namun, upaya Forkopimda Jatim dalam mengantisipasi persebaran Covid-19 maupun varian baru Omicron, tak dihiraukan sama sekali oleh Cafe & Bar, di Jl. Kenjeran Surabaya yaitu “Grand Scorpion”, Sabtu (29/01/2022).

Baca Juga :  Reskoba Sampang Ringkus Tiga Budak Narkoba

Banyak pengunjung tak menghiraukan aturan pemerintah, terkait Protokol Kesehatan (Prokes), diantaranya tidak memakai masker dan berkerumun.

“Enak mas… didalam bebas dan ada juga sewa Ladies Club’ (LC), untuk menemani kita-kita yang minum alkohol,” ucap salah satu pengunjung yang tak ingin disebut namanya.

Baca Juga :  Moeriadi Bantah Pelaksanaan MTQ Aceh Selatan Disokong Dana Desa

“Kalau tarif LC di Grand Scorpion 1 jam 60 ribu dan kalau sewa 3 Jam sekaligus 150 ribu,” tambahnya.

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, saat dikonfirmasi melalui jejaring telepon selulernya tidak memberikan jawaban.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB