Problem Dokumen Tanah, Warga Sampang Ancam Lapor Polisi

- Jurnalis

Senin, 31 Januari 2022 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Hoiriyah, keluarga ahli waris menunjukkan bukti dokumen tanah terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan.

Caption: Hoiriyah, keluarga ahli waris menunjukkan bukti dokumen tanah terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan.

Sampang || Rega Media News

Hoiriyah didampingi suaminya H. Ihris, warga Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Jawa Timur, mendatangi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Senin (31/01/22).

Kedatangannya, untuk melakukan pengaduan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sebidang tanah, milik almarhum ayahnya atas nama (Fudoli).

Hoiriyah mengungkapkan, pengaduan tersebut tentang sebidang tanah milik almarhum ayah kandungnya seluas 34.426 meter persegi, tiba-tiba muncul akta jual beli tanah tahun 2002.

“Saya kaget, kenapa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2021, saat ini berubah nama kepemilikan menjadi Fudoli Cs, sebelumnya atas nama Fudoli,” ungkap Hoiriyah.

Padahal, kata Hoiriyah, keluarganya tidak pernah berniat dan menjual tanah itu kepada siapapun. Semasa almarhum ayahnya masih hidup, ungkap Hoiriyah, mengaku juga kaget.

“Kenapa tanah yang dibeli almarhum ayahnya, berubah nama menjadi Fudoli Cs dan muncul Akta Jual Beli (AJB),” cetus Hoiriyah.

Anehnya, dalam dokumen AJB terdapat cap jempol Fodoli serta ditandai tangani sebagai saksi oleh mantan Kepala Desa Banyukapah periode 1999-2015, Mohsyayadi.

“Selain itu, juga di sahkan dan di nomorkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Kedungdung bernama Sri Andoyo Sudono,” terang Hoiriyah.

Baca Juga :  Said Abdullah Institute Bangkalan Sosialisasi Empat Pilar Negara Pada Mahasiswa

Kuat dugaan, ketus Hoiriyah, cap jempol Fudoli maupun tanda tangan Mohsyayadi diduga dipalsukan inisial S, tak lain adik kandung bungsu almarhum Fudoli.

“Inisial S ini, adik kandung dari almarhum ayahnya yang dulu pernah diangkat sebagai anak dan saat ini menjabat jabatan strategis di pemerintahan desa,” jelasnya.

Sementara, pihak keluarganya mengaku khawatir, akte jual beli itu digunakan untuk peralihan kepemilikan tanah ahli waris. Sebab, hingga kini keberadaan AJB tidak diketahui keluarga ahli waris.

“Tidak tau sekarang ada disapa, saya yakin cap jempol dan tanda tangan itu dipalsukan,” ucapnya kepada awak media.

Karena, imbuh Hoiriyah, pengakuan almarhum ayah waktu semasa hidup, tidak pernah merasa cap jempol. Sedangkan, Mohsyayadi juga mengaku tidak pernah tanda tangan AJB pada tahun 2002.

“Keluarga mengetahui jika tanah yang dibeli almarhum ayahnya berubah menjadi Fudoli Cs, setelah saya datang ke kantor BPPKAD, untuk bayar pajak (PBB) tahun 2021,” terangnya.

Anehnya lagi, ketika ia mau membayar pajak tersebut, pihak kantor BPPKAD mengaku sudah ada yang membayar. Setelah ditelusuri SPPT sudah keluar.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Aktivitas Galangan Kapal di Kamal Bangkalan

“SPPT sejak tahun 2015 hingga 2020 masih atas nama Fudoli, tapi sejak tahun 2021 berubah menjadi Fudoli Cs,” ungkap Hoiriyah .

Atas kejadian tersebut, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan melaporkan ke Polres Sampang, agar diusut tuntas terkait dugaan pemalsuan cap jempol dan tanda tangan dokumen AJB.

“Kami juga sudah menyiapkan sejumlah bukti dokumen pendukung, tentang perbedaan tanda tangan asli dari yang bersangkutan maupun ahli waris,” tandasnya.

Terpisah, mantan Kepala Desa Banyukapah Mohsyayadi menegaskan, selama menjabat kepala desa tidak pernah merasa menandatangani akte jual beli tanah milik almarhum Fudoli.

“Saya tidak pernah tanda tangan, lagian itu bisa dibedakan tanda tangan asli dan palsu. Terkait hal itu, saya orang pertama yang akan menggugatnya ke penegak hukum nanti,” pungkas Mohsyayadi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Sementara, Wakil Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sampang, Abd Azis membenarkan, jika pihaknya menerima pengaduan dari warga Desa Banyukapah, pada Senin (31/01) siang.

“Pengaduannya, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sebidang tanah. Kita kumpulkan dokumen dan bukti dulu, nanti kita dampingi untuk pelaporan ke polisi,” ucapnya.

Berita Terkait

MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif
Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:42 WIB

Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:36 WIB

Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terbaru

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 11:15 WIB

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB