Sampang || Rega Media News
Hoiriyah didampingi suaminya H. Ihris, warga Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Jawa Timur, mendatangi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Senin (31/01/22).
Kedatangannya, untuk melakukan pengaduan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sebidang tanah, milik almarhum ayahnya atas nama (Fudoli).
Hoiriyah mengungkapkan, pengaduan tersebut tentang sebidang tanah milik almarhum ayah kandungnya seluas 34.426 meter persegi, tiba-tiba muncul akta jual beli tanah tahun 2002.
“Saya kaget, kenapa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2021, saat ini berubah nama kepemilikan menjadi Fudoli Cs, sebelumnya atas nama Fudoli,” ungkap Hoiriyah.
Padahal, kata Hoiriyah, keluarganya tidak pernah berniat dan menjual tanah itu kepada siapapun. Semasa almarhum ayahnya masih hidup, ungkap Hoiriyah, mengaku juga kaget.
“Kenapa tanah yang dibeli almarhum ayahnya, berubah nama menjadi Fudoli Cs dan muncul Akta Jual Beli (AJB),” cetus Hoiriyah.
Anehnya, dalam dokumen AJB terdapat cap jempol Fodoli serta ditandai tangani sebagai saksi oleh mantan Kepala Desa Banyukapah periode 1999-2015, Mohsyayadi.
“Selain itu, juga di sahkan dan di nomorkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Kedungdung bernama Sri Andoyo Sudono,” terang Hoiriyah.
Kuat dugaan, ketus Hoiriyah, cap jempol Fudoli maupun tanda tangan Mohsyayadi diduga dipalsukan inisial S, tak lain adik kandung bungsu almarhum Fudoli.
“Inisial S ini, adik kandung dari almarhum ayahnya yang dulu pernah diangkat sebagai anak dan saat ini menjabat jabatan strategis di pemerintahan desa,” jelasnya.
Sementara, pihak keluarganya mengaku khawatir, akte jual beli itu digunakan untuk peralihan kepemilikan tanah ahli waris. Sebab, hingga kini keberadaan AJB tidak diketahui keluarga ahli waris.
“Tidak tau sekarang ada disapa, saya yakin cap jempol dan tanda tangan itu dipalsukan,” ucapnya kepada awak media.
Karena, imbuh Hoiriyah, pengakuan almarhum ayah waktu semasa hidup, tidak pernah merasa cap jempol. Sedangkan, Mohsyayadi juga mengaku tidak pernah tanda tangan AJB pada tahun 2002.
“Keluarga mengetahui jika tanah yang dibeli almarhum ayahnya berubah menjadi Fudoli Cs, setelah saya datang ke kantor BPPKAD, untuk bayar pajak (PBB) tahun 2021,” terangnya.
Anehnya lagi, ketika ia mau membayar pajak tersebut, pihak kantor BPPKAD mengaku sudah ada yang membayar. Setelah ditelusuri SPPT sudah keluar.
“SPPT sejak tahun 2015 hingga 2020 masih atas nama Fudoli, tapi sejak tahun 2021 berubah menjadi Fudoli Cs,” ungkap Hoiriyah .
Atas kejadian tersebut, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan melaporkan ke Polres Sampang, agar diusut tuntas terkait dugaan pemalsuan cap jempol dan tanda tangan dokumen AJB.
“Kami juga sudah menyiapkan sejumlah bukti dokumen pendukung, tentang perbedaan tanda tangan asli dari yang bersangkutan maupun ahli waris,” tandasnya.
Terpisah, mantan Kepala Desa Banyukapah Mohsyayadi menegaskan, selama menjabat kepala desa tidak pernah merasa menandatangani akte jual beli tanah milik almarhum Fudoli.
“Saya tidak pernah tanda tangan, lagian itu bisa dibedakan tanda tangan asli dan palsu. Terkait hal itu, saya orang pertama yang akan menggugatnya ke penegak hukum nanti,” pungkas Mohsyayadi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Sementara, Wakil Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sampang, Abd Azis membenarkan, jika pihaknya menerima pengaduan dari warga Desa Banyukapah, pada Senin (31/01) siang.
“Pengaduannya, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sebidang tanah. Kita kumpulkan dokumen dan bukti dulu, nanti kita dampingi untuk pelaporan ke polisi,” ucapnya.