Problem Dokumen Tanah, Warga Sampang Ancam Lapor Polisi

- Jurnalis

Senin, 31 Januari 2022 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Hoiriyah, keluarga ahli waris menunjukkan bukti dokumen tanah terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan.

Caption: Hoiriyah, keluarga ahli waris menunjukkan bukti dokumen tanah terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan.

Sampang || Rega Media News

Hoiriyah didampingi suaminya H. Ihris, warga Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Jawa Timur, mendatangi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Senin (31/01/22).

Kedatangannya, untuk melakukan pengaduan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sebidang tanah, milik almarhum ayahnya atas nama (Fudoli).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hoiriyah mengungkapkan, pengaduan tersebut tentang sebidang tanah milik almarhum ayah kandungnya seluas 34.426 meter persegi, tiba-tiba muncul akta jual beli tanah tahun 2002.

“Saya kaget, kenapa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2021, saat ini berubah nama kepemilikan menjadi Fudoli Cs, sebelumnya atas nama Fudoli,” ungkap Hoiriyah.

Padahal, kata Hoiriyah, keluarganya tidak pernah berniat dan menjual tanah itu kepada siapapun. Semasa almarhum ayahnya masih hidup, ungkap Hoiriyah, mengaku juga kaget.

“Kenapa tanah yang dibeli almarhum ayahnya, berubah nama menjadi Fudoli Cs dan muncul Akta Jual Beli (AJB),” cetus Hoiriyah.

Anehnya, dalam dokumen AJB terdapat cap jempol Fodoli serta ditandai tangani sebagai saksi oleh mantan Kepala Desa Banyukapah periode 1999-2015, Mohsyayadi.

“Selain itu, juga di sahkan dan di nomorkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Kedungdung bernama Sri Andoyo Sudono,” terang Hoiriyah.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara, Wakapolres Sampang: Sinergitas TNI-Polri Untuk Masyarakat

Kuat dugaan, ketus Hoiriyah, cap jempol Fudoli maupun tanda tangan Mohsyayadi diduga dipalsukan inisial S, tak lain adik kandung bungsu almarhum Fudoli.

“Inisial S ini, adik kandung dari almarhum ayahnya yang dulu pernah diangkat sebagai anak dan saat ini menjabat jabatan strategis di pemerintahan desa,” jelasnya.

Sementara, pihak keluarganya mengaku khawatir, akte jual beli itu digunakan untuk peralihan kepemilikan tanah ahli waris. Sebab, hingga kini keberadaan AJB tidak diketahui keluarga ahli waris.

“Tidak tau sekarang ada disapa, saya yakin cap jempol dan tanda tangan itu dipalsukan,” ucapnya kepada awak media.

Karena, imbuh Hoiriyah, pengakuan almarhum ayah waktu semasa hidup, tidak pernah merasa cap jempol. Sedangkan, Mohsyayadi juga mengaku tidak pernah tanda tangan AJB pada tahun 2002.

“Keluarga mengetahui jika tanah yang dibeli almarhum ayahnya berubah menjadi Fudoli Cs, setelah saya datang ke kantor BPPKAD, untuk bayar pajak (PBB) tahun 2021,” terangnya.

Anehnya lagi, ketika ia mau membayar pajak tersebut, pihak kantor BPPKAD mengaku sudah ada yang membayar. Setelah ditelusuri SPPT sudah keluar.

Baca Juga :  PT GCL Kembali Sosialisasi RKT 2025 di Mootilango

“SPPT sejak tahun 2015 hingga 2020 masih atas nama Fudoli, tapi sejak tahun 2021 berubah menjadi Fudoli Cs,” ungkap Hoiriyah .

Atas kejadian tersebut, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan melaporkan ke Polres Sampang, agar diusut tuntas terkait dugaan pemalsuan cap jempol dan tanda tangan dokumen AJB.

“Kami juga sudah menyiapkan sejumlah bukti dokumen pendukung, tentang perbedaan tanda tangan asli dari yang bersangkutan maupun ahli waris,” tandasnya.

Terpisah, mantan Kepala Desa Banyukapah Mohsyayadi menegaskan, selama menjabat kepala desa tidak pernah merasa menandatangani akte jual beli tanah milik almarhum Fudoli.

“Saya tidak pernah tanda tangan, lagian itu bisa dibedakan tanda tangan asli dan palsu. Terkait hal itu, saya orang pertama yang akan menggugatnya ke penegak hukum nanti,” pungkas Mohsyayadi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Sementara, Wakil Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sampang, Abd Azis membenarkan, jika pihaknya menerima pengaduan dari warga Desa Banyukapah, pada Senin (31/01) siang.

“Pengaduannya, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sebidang tanah. Kita kumpulkan dokumen dan bukti dulu, nanti kita dampingi untuk pelaporan ke polisi,” ucapnya.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan
Bupati Bangkalan Keluarkan Edaran ‘Wajib Berdoa’
Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman
Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:18 WIB

Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:15 WIB

Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:54 WIB

Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terbaru

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur (Emil Elestianto Dardak), menyerahkan surat pengurangan masa pidana bagi anak binaan LPKA Kelas I Blitar.

Daerah

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Rabu, 23 Jul 2025 - 23:12 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, menemui aksi demo dari PMII Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan

Rabu, 23 Jul 2025 - 21:18 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, cek surat kendaraan pengendara motor saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di wilayah Kecamatan Ketapang, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang

Rabu, 23 Jul 2025 - 17:15 WIB

Caption: Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Kamesworo, memberikan tali asih kepada sejumlah anak warga binaan, (sumber foto: Rutan Sampang).

Daerah

Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Rabu, 23 Jul 2025 - 11:54 WIB