Sampang || Rega Media News
Didampingi kuasa hukum dan aktivis, Hoiriyah (37 th) warga Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, Jawa Timur, mendatangi Mapolres setempat, Rabu (09/02/22) pagi.
Kedatangannya, untuk melaporkan dugaan penggelapan dokumen asli Akta Jual Beli (AJB) tanah dan pemalsuan tanda tangan, oleh inisial S yang tak lain masih pamannya sendiri.
Kepada awak media Hoiriyah mengatakan, laporannya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan penerbitan AJB sebidang tanah, milik almarhum ayahnya atas nama (Fudoli).
“Saya kaget, kenapa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2021, berubah nama kepemilikan menjadi Fudoli Cs, sebelumnya bernama Fudoli,” ujarnya.
Padahal, kata Hoiriyah, keluarganya tidak pernah berniat dan menjual tanah itu kepada siapapun, semasa almarhum ayahnya masih hidup. Namun, kini sudah muncul AJB.
“Waktu bapak masih hidup, tidak pernah cap jempol dan mesti tanda tangan, tapi dalam berkas itu ada cap jempol dan diduga memalsukan tanda tangan mantan Kepala Desa yang dulu,” ungkapnya.
Sementara itu, Achmad Bahri kuasa hukum Hoiriyah mengatakan, kliennya merupakan ahli waris dari (alm) Fudoli, telah melaporkan inisial S yang kini menjabat jabatan strategis di pemerintah desa setempat.
“Laporannya, tentang dugaan penggelapan dokumen asli Akta Jual Beli (AJB) tanah dan pemalsuan tanda tangan. Dia merasa dirugikan, karena hak tanahnya tidak diberikan,” terangnya.
Jadi, imbuh Bahri, tanah tersebut seakan-akan tanah warisan, namun pada kenyataannya tanah itu dibeli oleh Fudoli (orang tua pelapor) dari warga setempat (Buk Sati’ah) pada beberapa tahun silam.
“Dalam laporannya, tadi sudah menyerahkan bukti, diantaranya foto copy AJB, SPPT atas nama Fudoli dan Fudoli Cs, serta surat pernyataan mantan Kepala Desa Banyukapah (Mohsyayadi),” jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui KBO Satreskrim Iptu Agung Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti dan mendalami laporan tersebut.
“Laporan (pengaduan) tersebut kita tindak lanjuti. Tadi sudah dimintai keterangan, masih kita dalami dan menunjuk unit yang menangani,” tulis singkat Agung melalui pesan WhatsAppnya.
Sementara itu, Abd Azis salah satu aktivis berharap, Polres Sampang segera menindak lanjuti laporan dugaan penggelapan dokumen asli AJB tanah dan pemalsuan tanda tangan tersebut.
“Kami harap Polres Sampang segera menindak lanjuti laporan tersebut, segera di usut dan kami pasrahkan sepenuhnya kasus ini ke polisi,” pungkas Azis.