Ombudsman RI Temukan Minimnya Minyak Goreng HET di Pasar dan Ritel Tradisional

- Jurnalis

Rabu, 23 Februari 2022 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Ombudsman RI (Yeka Hendra Fatika).

Caption: anggota Ombudsman RI (Yeka Hendra Fatika).

Jakarta || Rega Media News

Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia (RI), menemukan tingkat kepatuhan relatif rendah terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, di sejumlah pasar tradisional dan ritel tradisional.

Dari data Ombudsman RI, hanya 12,82 % pasar tradisional dan 10,19 % ritel tradisional yang memperdagangkan minyak goreng sesuai HET. Data ini, diperoleh berdasarkan pemantauan Ombudsman RI, dari 311 sampel lokasi yang tersebar di 34 Provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini berbanding jauh dengan tingkat kepatuhan di pasar modern, yang mencapai 69,85% dan ritel modern sebesar 57,14%.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, kepada awak media memaparkan, berdasarkan hasil pemantauan harga Minyak Goreng Sawit (MGS) kemasan premium, di Pasar Tradisional diperjualbelikan dengan kisaran Rp 14.500 – 48.000 per liter.

Harga tertinggi MGS kemasan premium di Pasar Tradisional, ditemukan di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan NTB.

“Namun demikan, terdapat kasus di beberapa titik sampel yang menjual harga MGS kemasan premium sesuai HET di Pasar Tradisional, yaitu di Pasar Teluk Kering Kota Batam, Pasar Karang Anom Klaten Jawa Tengah, Pasar Mukti Harjo Kidul Kota Semarang dan di Pasar Hamadi Jayapura,” papar Yeka dalam konferensi pers, Selasa (22/02/2022) di Jakarta.

Baca Juga :  Janji Palsu, Kanit Resmob Polres Tanjung Perak Sulit Ungkap Kasus Penganiayaan di Bank Mega

Dikatakannya, dari hasil pemantauan di pasar modern, sebagian besar harga minyak goreng sawit sudah mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah. Dalam pemantauan serentak ini, Ombudsman menemukan adanya praktik bundling, yakni pembelian minyak goreng dengan disertai pembelian produk lain dari toko tersebut. Hal ini terjadi di Provinsi DIY dan Maluku Utara.

Selain itu kata Yeka, Ombudsman juga menemukan adanya pembatasan pasokan di sejumlah wilayah, sehingga berdampak pada terbatasnya ketersediaan pasokan ritel, sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi dan Kalimantan Tengah.

Di sisi lain lanjut Yeka, Ombudsman juga menemukan adanya praktik penyusupan kuota minyak goreng, dari agen distributor langsung menjual kepada pedagang ritel tradisional dan
pasar tradisional, dengan harga di atas HET. Hal ini terjadi pada sampel pemantauan di Provinsi Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.

Melihat kondisi yang masih belum meratanya minyak goreng sesuai HET, Yeka berharap Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan, bekerja lebih cepat lagi.

Baca Juga :  PPKM Darurat, Warga Sampang Yang Nekat Dangdutan Disidang

“Dengan melihat situasi yang ada, kami berharap Kemendag dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat lagi, sehingga minyak goreng dengan harga terjangkau ini segera sampai ke seluruh masyarakat,” harapnya.

Ia menambahkan, dalam rangka mengumpulkan informasi terkait persoalan minyak goreng ini, Ombudsman RI mengundang sejumlah pemangku kepentingan untuk berdiskusi, yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat 25 Februari 2022 mendatang.

Dalam agenda tersebut tandas Yeka, Ombudsman RI rencananya akan mengundang Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, untuk merespons
apa saja dampak kebijakan HET minyak goreng ini terhadap para pengusaha kelapa
sawit.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih, dalam kesempatan yang sama menegaskan, praktik bundling pembelian minyak goreng merupakan salah satu pelanggaran, dalam persaingan usaha.

“Untuk itu, mohon nanti kami dapat berkolaborasi dan berbagi data dengan
kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi DIY dan Maluku Utara, agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia mengatakan, KPPU sangat terbuka dengan adanya kolaborasi, dengan Ombudsman RI terkait persoalan kelangkaan minyak goreng HET ini.

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:19 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Senin, 10 November 2025 - 10:38 WIB

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Berita Terbaru

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB