Terlibat Penembakan, Oknum Anggota DPRD Bangkalan Divonis 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Bangkalan || Rega Media News

Pengadilan Negeri Bangkalan memvonis hukuman 6 tahun penjara terhadap anggota DPRD Bangkalan, Herman Finanda (28). Terdakwa dinyatakan terbukti terlibat tindak pidana, setelah melalui proses tahapan persidangan kasus penembakan yang menewaskan L (35) warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu Bangkalan.

Dalam sistem penelusuran informasi Pengadilan Negeri Bangkalan, Menyatakan “Terdakwa Herman Finanda bersalah melakukan Tindak Pidana ”Pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338  KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.

Baca Juga :  Dhemit Ringkus Warga Camplong Sampang

Humas Pengadilan Negeri Bangkalan, Sugiri Wiriandoni mengatakan, kasus nomor perkara 218/Pid.B/2021/PN Bkl atas nama terdakwa Herman Findanda sudah diputuskan pada tanggal 09 November 2021 lalu.

“Dibacakan 9 November 2021 lalu, disini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer dari JPU dinyatakan bebas dan dakwaan subsidair terdakwa dinyatakan terlibat atau turut serta dalam kasus tersebut. Jadi, susunan dakwaan yang diajukan oleh JPU ada subsidairitas. Ada dakwaan primer san akunder,” terangnya, Rabu (23/02/22).

Menurutnya, majlis hakim harus mempertimbangkan dakwaan primer terlebih dulu. Dan ternyata terdakwa tidak terbukti pada dakwaan primernya.

Baca Juga :  Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa

“Tapi kasus inikan dilapis dengan dakwaan Subsidairitas. Maka majelis hakim menguraikan dakwaan subsidairitas. Dan memenuhi unsur-unsurnya dan terbukti. Jadi terdakwa herman ini terbukti dengan pasal 55 karena turut serta terlibat dalan tindak pidana pembunuhan. Kalau pembunuhan itu pasalnya 338 kalau turut serta hanya 55,” jelasnya.

“Turut serta ini bisa saja bareng-bareng atau aktornya yang menyuruh dari tempat lain. Atau punya andil dalam tindak pidana ini seperti menyiapkan atau lain sebagaimana,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB