Terlibat Penembakan, Oknum Anggota DPRD Bangkalan Divonis 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Bangkalan || Rega Media News

Pengadilan Negeri Bangkalan memvonis hukuman 6 tahun penjara terhadap anggota DPRD Bangkalan, Herman Finanda (28). Terdakwa dinyatakan terbukti terlibat tindak pidana, setelah melalui proses tahapan persidangan kasus penembakan yang menewaskan L (35) warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu Bangkalan.

Dalam sistem penelusuran informasi Pengadilan Negeri Bangkalan, Menyatakan “Terdakwa Herman Finanda bersalah melakukan Tindak Pidana ”Pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338  KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Humas Pengadilan Negeri Bangkalan, Sugiri Wiriandoni mengatakan, kasus nomor perkara 218/Pid.B/2021/PN Bkl atas nama terdakwa Herman Findanda sudah diputuskan pada tanggal 09 November 2021 lalu.

“Dibacakan 9 November 2021 lalu, disini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer dari JPU dinyatakan bebas dan dakwaan subsidair terdakwa dinyatakan terlibat atau turut serta dalam kasus tersebut. Jadi, susunan dakwaan yang diajukan oleh JPU ada subsidairitas. Ada dakwaan primer san akunder,” terangnya, Rabu (23/02/22).

Menurutnya, majlis hakim harus mempertimbangkan dakwaan primer terlebih dulu. Dan ternyata terdakwa tidak terbukti pada dakwaan primernya.

Baca Juga :  Korban Dugaan Penganiayaan Di Desa Larlar Sampang Satu Minggu Lapor Ke Polisi Belum Terima LP Dengan Alasan Menunggu Tanda Tangan Kapolsek

“Tapi kasus inikan dilapis dengan dakwaan Subsidairitas. Maka majelis hakim menguraikan dakwaan subsidairitas. Dan memenuhi unsur-unsurnya dan terbukti. Jadi terdakwa herman ini terbukti dengan pasal 55 karena turut serta terlibat dalan tindak pidana pembunuhan. Kalau pembunuhan itu pasalnya 338 kalau turut serta hanya 55,” jelasnya.

“Turut serta ini bisa saja bareng-bareng atau aktornya yang menyuruh dari tempat lain. Atau punya andil dalam tindak pidana ini seperti menyiapkan atau lain sebagaimana,” pungkasnya.

Berita Terkait

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Berita Terbaru

Caption: pamflet pelantikan Pengurus DPW dan DPD Partai Gelora Indonesia, (sumber: Gelora Media Center).

Nasional

DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik

Sabtu, 23 Agu 2025 - 19:39 WIB

Caption: anggota Satreskrim tengah mengidentifikasi korban dugaan pembunuhan di Desa Olor Banyuates, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Sabtu, 23 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: petugas Lapas saat menanam bibit pohon kelapa di area Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Sabtu, 23 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Bupati Sampang menyerahkan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:50 WIB

Caption: konferensi pers capaian akreditasi dan pembukaan program studi baru yang digelar di lantai 9 Gedung Rektorat UTM.

Daerah

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:31 WIB