Terlibat Penembakan, Oknum Anggota DPRD Bangkalan Divonis 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Bangkalan || Rega Media News

Pengadilan Negeri Bangkalan memvonis hukuman 6 tahun penjara terhadap anggota DPRD Bangkalan, Herman Finanda (28). Terdakwa dinyatakan terbukti terlibat tindak pidana, setelah melalui proses tahapan persidangan kasus penembakan yang menewaskan L (35) warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu Bangkalan.

Dalam sistem penelusuran informasi Pengadilan Negeri Bangkalan, Menyatakan “Terdakwa Herman Finanda bersalah melakukan Tindak Pidana ”Pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338  KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.

Baca Juga :  Polisi Amankan Sajam & Diduga Pistol Dalam Jok Motor Anggota LSM

Humas Pengadilan Negeri Bangkalan, Sugiri Wiriandoni mengatakan, kasus nomor perkara 218/Pid.B/2021/PN Bkl atas nama terdakwa Herman Findanda sudah diputuskan pada tanggal 09 November 2021 lalu.

“Dibacakan 9 November 2021 lalu, disini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer dari JPU dinyatakan bebas dan dakwaan subsidair terdakwa dinyatakan terlibat atau turut serta dalam kasus tersebut. Jadi, susunan dakwaan yang diajukan oleh JPU ada subsidairitas. Ada dakwaan primer san akunder,” terangnya, Rabu (23/02/22).

Menurutnya, majlis hakim harus mempertimbangkan dakwaan primer terlebih dulu. Dan ternyata terdakwa tidak terbukti pada dakwaan primernya.

Baca Juga :  Tiga Jurnalis Sampang Rebut Jabatan Ketua PWS

“Tapi kasus inikan dilapis dengan dakwaan Subsidairitas. Maka majelis hakim menguraikan dakwaan subsidairitas. Dan memenuhi unsur-unsurnya dan terbukti. Jadi terdakwa herman ini terbukti dengan pasal 55 karena turut serta terlibat dalan tindak pidana pembunuhan. Kalau pembunuhan itu pasalnya 338 kalau turut serta hanya 55,” jelasnya.

“Turut serta ini bisa saja bareng-bareng atau aktornya yang menyuruh dari tempat lain. Atau punya andil dalam tindak pidana ini seperti menyiapkan atau lain sebagaimana,” pungkasnya.

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB

Caption: personel BPBD dan Polairud Polres Sampang saat berupaya mengevakuasi mayat misterius yang ditemukan mengapung, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Mayat Misterius Terapung di Perairan Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 14:14 WIB