Terlibat Penembakan, Oknum Anggota DPRD Bangkalan Divonis 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Bangkalan || Rega Media News

Pengadilan Negeri Bangkalan memvonis hukuman 6 tahun penjara terhadap anggota DPRD Bangkalan, Herman Finanda (28). Terdakwa dinyatakan terbukti terlibat tindak pidana, setelah melalui proses tahapan persidangan kasus penembakan yang menewaskan L (35) warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu Bangkalan.

Dalam sistem penelusuran informasi Pengadilan Negeri Bangkalan, Menyatakan “Terdakwa Herman Finanda bersalah melakukan Tindak Pidana ”Pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338  KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Selatan Hadiri Pembukaan Gebini SMPN 2 Tapaktuan

Humas Pengadilan Negeri Bangkalan, Sugiri Wiriandoni mengatakan, kasus nomor perkara 218/Pid.B/2021/PN Bkl atas nama terdakwa Herman Findanda sudah diputuskan pada tanggal 09 November 2021 lalu.

“Dibacakan 9 November 2021 lalu, disini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer dari JPU dinyatakan bebas dan dakwaan subsidair terdakwa dinyatakan terlibat atau turut serta dalam kasus tersebut. Jadi, susunan dakwaan yang diajukan oleh JPU ada subsidairitas. Ada dakwaan primer san akunder,” terangnya, Rabu (23/02/22).

Menurutnya, majlis hakim harus mempertimbangkan dakwaan primer terlebih dulu. Dan ternyata terdakwa tidak terbukti pada dakwaan primernya.

Baca Juga :  Napi Rutan Sampang Ditemukan Tewas

“Tapi kasus inikan dilapis dengan dakwaan Subsidairitas. Maka majelis hakim menguraikan dakwaan subsidairitas. Dan memenuhi unsur-unsurnya dan terbukti. Jadi terdakwa herman ini terbukti dengan pasal 55 karena turut serta terlibat dalan tindak pidana pembunuhan. Kalau pembunuhan itu pasalnya 338 kalau turut serta hanya 55,” jelasnya.

“Turut serta ini bisa saja bareng-bareng atau aktornya yang menyuruh dari tempat lain. Atau punya andil dalam tindak pidana ini seperti menyiapkan atau lain sebagaimana,” pungkasnya.

Berita Terkait

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan
MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terbaru

Caption: Ketua PBSI Kabupaten Sampang Mohammad Farok, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi

Sabtu, 25 Okt 2025 - 11:48 WIB

Caption: Bupati Lukman Hakim dan Wabup Fauzan Jakfar, saat diwawancara usai upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Bangkalan ke-494, (dok. regamedianews).

Daerah

Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya

Sabtu, 25 Okt 2025 - 09:05 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan pose bersama dengan sejumlah insan pers, disela acara coffe morning, (dok. regamedianews).

Daerah

Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis

Jumat, 24 Okt 2025 - 20:59 WIB

Caption: Tim BPBD saat turun langsung ke lokasi bencana rumah roboh, di Dusun Karongan Desa Tanggumong, (dok. BPBD Sampang).

Peristiwa

Waspada !, Sampang Dilanda Cuaca Ekstrem

Jumat, 24 Okt 2025 - 16:54 WIB

Caption: tampak kondisi atap ruang kelas SDN Madulang 2 ambruk, dan sebagian siswa belajar di rumah warga, (dok. regamedianews).

Daerah

Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga

Jumat, 24 Okt 2025 - 11:49 WIB