Bangkalan || Rega Media News
Pengadilan Negeri Bangkalan memvonis hukuman 6 tahun penjara terhadap anggota DPRD Bangkalan, Herman Finanda (28). Terdakwa dinyatakan terbukti terlibat tindak pidana, setelah melalui proses tahapan persidangan kasus penembakan yang menewaskan L (35) warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu Bangkalan.
Dalam sistem penelusuran informasi Pengadilan Negeri Bangkalan, Menyatakan “Terdakwa Herman Finanda bersalah melakukan Tindak Pidana ”Pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair”.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa”.
Humas Pengadilan Negeri Bangkalan, Sugiri Wiriandoni mengatakan, kasus nomor perkara 218/Pid.B/2021/PN Bkl atas nama terdakwa Herman Findanda sudah diputuskan pada tanggal 09 November 2021 lalu.
“Dibacakan 9 November 2021 lalu, disini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer dari JPU dinyatakan bebas dan dakwaan subsidair terdakwa dinyatakan terlibat atau turut serta dalam kasus tersebut. Jadi, susunan dakwaan yang diajukan oleh JPU ada subsidairitas. Ada dakwaan primer san akunder,” terangnya, Rabu (23/02/22).
Menurutnya, majlis hakim harus mempertimbangkan dakwaan primer terlebih dulu. Dan ternyata terdakwa tidak terbukti pada dakwaan primernya.
“Tapi kasus inikan dilapis dengan dakwaan Subsidairitas. Maka majelis hakim menguraikan dakwaan subsidairitas. Dan memenuhi unsur-unsurnya dan terbukti. Jadi terdakwa herman ini terbukti dengan pasal 55 karena turut serta terlibat dalan tindak pidana pembunuhan. Kalau pembunuhan itu pasalnya 338 kalau turut serta hanya 55,” jelasnya.
“Turut serta ini bisa saja bareng-bareng atau aktornya yang menyuruh dari tempat lain. Atau punya andil dalam tindak pidana ini seperti menyiapkan atau lain sebagaimana,” pungkasnya.