Jadi Pengedar Sabu, Juru Parkir Asal Gresik Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 5 Maret 2022 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial SMD dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka inisial SMD dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial SMD (47 th), warga Dusun Laban, Gresik, Jawa Timur, kini harus meringkuk didalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini, terpaksa diamankan Satresnarkoba, Selasa (01/03/2022), lantaran diduga mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu.

Saat ditangkap, SMD berada didalam rumahnya, lengkap dengan barang bukti yang ditemukan petugas berupa 2 poket narkoba, berat masing-masing 0,12 dan 0,08 gram.

Baca Juga :  Gotong Royong TMMD Sampang, Rampungkan Pembangunan Ruang Guru

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu dengan berat total 1,95 gram.

“Petugas juga menemukan dan mengamankan 1 Handphone merk Vivo warna biru dan 1 jaket merk Nevada warna biru,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Sabtu (05/03).

Hendro mengungkapkan, sebelum menangkap SMD, awalnya petugas menangkap 2 orang yang sedang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lakarsantri, Surabaya.

Baca Juga :  Kunker Ke Omben, Kapolres Sampang Serap Aspirasi Tokoh Masyarakat

“Ketika dilakukan interogasi, lanjut kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari SMD di wilayah Gresik,” terang Hendro kepada awak media.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SMD beserta mengamankan barang buktinya yang disimpan didalam rumahnya.

“Kini tersangka SMD sudah berada didalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB