Jadi Pengedar Sabu, Juru Parkir Asal Gresik Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 5 Maret 2022 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial SMD dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka inisial SMD dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial SMD (47 th), warga Dusun Laban, Gresik, Jawa Timur, kini harus meringkuk didalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini, terpaksa diamankan Satresnarkoba, Selasa (01/03/2022), lantaran diduga mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu.

Saat ditangkap, SMD berada didalam rumahnya, lengkap dengan barang bukti yang ditemukan petugas berupa 2 poket narkoba, berat masing-masing 0,12 dan 0,08 gram.

Baca Juga :  Lagi - Lagi Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sumenep

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu dengan berat total 1,95 gram.

“Petugas juga menemukan dan mengamankan 1 Handphone merk Vivo warna biru dan 1 jaket merk Nevada warna biru,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Sabtu (05/03).

Hendro mengungkapkan, sebelum menangkap SMD, awalnya petugas menangkap 2 orang yang sedang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lakarsantri, Surabaya.

Baca Juga :  KPU Sampang Lepas 27 Merpati, Simbol Kampanye Damai

“Ketika dilakukan interogasi, lanjut kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari SMD di wilayah Gresik,” terang Hendro kepada awak media.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SMD beserta mengamankan barang buktinya yang disimpan didalam rumahnya.

“Kini tersangka SMD sudah berada didalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB